[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-236992-113":41,"doc-detail-236992-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","yogyakarta-mayor-regulation-no-39-of-2012-sop-development-for-government-administration-in-yogyakarta-city-government","Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2012 - Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta","","Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2012 menetapkan pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Regulasi ini disusun sebagai acuan bagi SKPD dan unit kerja dalam mengidentifikasi, merumuskan, menyusun, memonitor, mengevaluasi, serta mengembangkan SOP sesuai tugas pokok dan fungsi. SOP dinilai bermanfaat untuk meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas, menekan kesalahan, meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/yogyakarta-mayor-regulation-no-39-of-2012-sop-development-for-government-administration-in-yogyakarta-city-government/236992/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Nguyễn Văn Học","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa maksud ditetapkannya pedoman SOP dalam Peraturan Walikota ini?","Question",{"text":90,"@type":91},"Pedoman dimaksudkan sebagai acuan bagi SKPD/Unit Kerja dalam mengidentifikasi, merumuskan, menyusun, memonitor, mengevaluasi, serta mengembangkan SOP sesuai tugas pokok dan fungsi.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa tujuan dari penerapan SOP dalam penyelenggaraan pemerintahan?",{"text":95,"@type":91},"Tujuannya mencakup membantu penyusunan SOP, menyempurnakan proses penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apa manfaat utama SOP menurut peraturan ini?",{"text":99,"@type":91},"Manfaat SOP antara lain menjadi ukuran standar kinerja pegawai, mengurangi kesalahan/kelalaian, meningkatkan akuntabilitas serta efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas, serta menjamin konsistensi pelayanan dari aspek mutu, waktu, dan prosedur.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},236992,1789108948,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},1374402739827,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/14000c97e7351f1a627?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1787885694763230660","WALIKOTA YOGYAKARTA  \nPERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA  \nNOMOR 39 TAHUN 2012  \nTENTANG  \nPENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALIKOTA YOGYAKARTA ,  \nMenimbang : a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyusunan standar operasional prosedur (SOP) di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, maka perlumenyempurnakan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor  \n12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Yogyakarta;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);  \n2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);  \n3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimanatelah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);  \n4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);  \n5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Nomor: Per/21/M. PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operating Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan;  \n6. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 21 Seri D);  \nMEMUTUSKAN  \nMenetapkan : PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan :  \n1. Daerah adalah Kota Yogyakarta.  \n2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.  \n3. Walikota adalah Walikota Yogyakarta.  \n4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta.  \n5. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Yogyakarta.  \n6. Unit Kerja adalah unit kerja dari level tertinggi sampai level terendah pada SKPD yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala SKPD.  \n7. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan , bagaimana dan kapan harusdilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.  \n8. Penyelenggaraan pemerintahan adalah segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota.  \nBAB II  \nMAKSUD, TUJUAN DAN MANFAAT  \nBagian Kesatu  \nMaksud dan Tujuan  \nPasal 2  \n(1) . Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi SKPD/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah dalam mengidentifikasi, merumuskan, menyusun, memonitor, mengevaluasi serta mengembangkan SOP dalampenyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.  \n(2) . Pedoman ini bertujuan untuk :  \na. membantu setiap SKPD/Unit kerja dalam penyusunan SOP;  \nb. menyempurnakan proses penyelenggaraan pemerintahan;  \nc. meningkatkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;  \nd. meningkatkan akunt","cbCaiq45rygBnB8o","https://ap.wps.com/l/cbCaiq45rygBnB8o","pdf",366633,20,"Indonesian","# Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta\n## Ketentuan Umum\n## Maksud, Tujuan dan Manfaat\n## Ruang Lingkup\n## Prinsip-Prinsip SOP","[{\"question\":\"Apa maksud ditetapkannya pedoman SOP dalam Peraturan Walikota ini?\",\"answer\":\"Pedoman dimaksudkan sebagai acuan bagi SKPD/Unit Kerja dalam mengidentifikasi, merumuskan, menyusun, memonitor, mengevaluasi, serta mengembangkan SOP sesuai tugas pokok dan fungsi.\"},{\"question\":\"Apa tujuan dari penerapan SOP dalam penyelenggaraan pemerintahan?\",\"answer\":\"Tujuannya mencakup membantu penyusunan SOP, menyempurnakan proses penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.\"},{\"question\":\"Apa manfaat utama SOP menurut peraturan ini?\",\"answer\":\"Manfaat SOP antara lain menjadi ukuran standar kinerja pegawai, mengurangi kesalahan/kelalaian, meningkatkan akuntabilitas serta efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas, serta menjamin konsistensi pelayanan dari aspek mutu, waktu, dan prosedur.\"}]","Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2012 - Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta | PDF",7]