[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-234005-113":41,"doc-detail-234005-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","mojokerto-mayor-regulation-no-30-of-2011-administrative-letterdocument-procedures-for-the-city-government","Walikota Mojokerto Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2011 - Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto","","Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 30 Tahun 2011 mengatur kembali Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Penyusunan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 serta penyempurnaan dari Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 56 Tahun 2009 yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan. Naskah mencakup pertimbangan, dasar hukum, serta ketentuan umum untuk pedoman keseragaman mekanisme administrasi perkantoran.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/mojokerto-mayor-regulation-no-30-of-2011-administrative-letterdocument-procedures-for-the-city-government/234005/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"วิน","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa tujuan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 30 Tahun 2011?","Question",{"text":90,"@type":91},"Untuk meningkatkan tertib administrasi dan menyeragamkan mekanisme sistem administrasi perkantoran melalui pengaturan Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa dasar hukum utama dalam peraturan ini?",{"text":95,"@type":91},"Peraturan ini mengacu pada berbagai peraturan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apa yang diatur pada bagian Ketentuan Umum Pasal 1?",{"text":99,"@type":91},"Pasal 1 memuat definisi istilah-istilah seperti Kota, Pemerintah Kota, Walikota, Wakil Walikota, DPRD, Sekretaris Daerah, dan Perangkat Daerah.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},234005,1789082742,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},2336475104736,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c4c5e0e5b17e70?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786591360781797222","WALIKOTA MOJOKERTO  \nPERATURAN WALIKOTA MOJOKERTONOMOR 30 TAHUN 2011  \nTENTANG  \nTATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH  \nKOTA MOJOKERTO  \nWALIKOTA MOJOKERTO ,  \nMenimbang  \nMengingat  \na. bahwa dalam upaya meningkatkan tertib administrasi dan penyeragaman mekanisme sistem administrasi perkantoran , sesuaidengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan , sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 , maka perlu mengatur kembali tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto ;  \nb. bahwa Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 56 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perludilakukan penyempurnaan ;  \nc. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b , maka dipandang perlu mengatur Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Mojokerto.  \n1 . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur IJawa Tengah I Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 40 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551 );  \n2. Undang-undang Nornor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;  \n2  \n3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;  \n4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035) ;  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 1 1 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 176);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1636) ;  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto (Lembaran  \nNegara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 74, Tambahan  \nLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3242) ;  \n8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;  \n9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Oaerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;  \n10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);  \n11 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis Dan Bentuk Prociuk Hukum Daerah ;  \n12 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Prociuk Hukum Daerah ;  \n3  \nMenetapkan  \n13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Serita Daerah ;  \n14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008 te","cbCairxWZyCMyALv","https://ap.wps.com/l/cbCairxWZyCMyALv","pdf",21825799,206,"Indonesian","# Menimbang\n# Mengingat\n# Menetapkan\n# Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n## Definisi","[{\"question\":\"Apa tujuan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 30 Tahun 2011?\",\"answer\":\"Untuk meningkatkan tertib administrasi dan menyeragamkan mekanisme sistem administrasi perkantoran melalui pengaturan Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.\"},{\"question\":\"Apa dasar hukum utama dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini mengacu pada berbagai peraturan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah.\"},{\"question\":\"Apa yang diatur pada bagian Ketentuan Umum Pasal 1?\",\"answer\":\"Pasal 1 memuat definisi istilah-istilah seperti Kota, Pemerintah Kota, Walikota, Wakil Walikota, DPRD, Sekretaris Daerah, dan Perangkat Daerah.\"}]","Walikota Mojokerto Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2011 - Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto | PDF",72]