[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-237598-113":41,"doc-detail-237598-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","validity-of-verbal-contract-under-positive-law-and-islamic-law","KEABSAHAN KONTRAK LISAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM","","Kontrak atau perjanjian merupakan peristiwa hukum yang sering terjadi dalam praktik ekonomi dan bisnis, baik dalam bentuk tertulis maupun lisan. Naskah ini membahas keabsahan perjanjian lisan serta risikonya, dengan fokus pada keterkaitan antara perjanjian lisan dan akta notaris dalam sebuah perkara di Pengadilan Negeri Tulungagung (nomor perkara 35/Pdt.G/2017/PN.Tlg). Kajian menguraikan dasar pengertian kontrak dalam KUH Perdata, pandangan para ahli, serta syarat sah kontrak melalui pendekatan hukum positif dan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, deskriptif analitis, dengan analisis kualitatif.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":39,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/validity-of-verbal-contract-under-positive-law-and-islamic-law/237598/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/validity-of-verbal-contract-under-positive-law-and-islamic-law/237598.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Lucas Martin","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-11",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa yang menjadi latar belakang pentingnya kontrak atau perjanjian lisan dalam praktik bisnis?","Question",{"text":96,"@type":97},"Kontrak atau perjanjian banyak terjadi dalam kegiatan ekonomi dan bisnis, dan dalam praktik dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Kontrak tertulis memang memudahkan pembuktian, namun kontrak lisan tetap dipilih karena kondisi di masyarakat.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Mengapa perkara No. 35/Pdt.G/2017/PN.Tlg menjadi fokus kajian dalam penelitian ini?",{"text":101,"@type":97},"Perkara tersebut menarik karena melibatkan dua jenis perjanjian yang saling berkaitan: akta notaris tentang jual beli dan perjanjian lisan. Akta notaris terbentuk dari adanya perjanjian lisan, sementara maksud dan tujuan keduanya berbeda.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Bagaimana metode penelitian yang digunakan untuk menganalisis keabsahan perjanjian lisan?",{"text":105,"@type":97},"Penelitian menggunakan metode yuridis empiris yang bersifat deskriptif analitis. Data dikumpulkan dari data sekunder (peraturan dan buku hukum) serta data primer melalui observasi, lalu dianalisis secara kualitatif.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},237598,1789113728,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":38,"category_name":39,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":9,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":113,"read_time":128},8796095360427,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","| | MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam\u003Cbr>Issn: 2252-5289 (Print)\u003Cbr>Issn: 2615-2622 (Online)\u003Cbr>Website: [http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Maqasid](http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Maqasid)\u003Cbr>[Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam/Vol. 9](Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam/Vol. 9), No. 2, 2020 |\n| --- | --- |\n\nKEABSAHAN KONTRAK LISAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM  \nOleh :  \nSaiful Ibnu Hamzah  \n(Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya)  \nABSTRAK  \nKontrak atau perjanjian adalah peristiwa hukum yang banyak terjadi dimasyarakat terutama di kalangan dunia usaha. Dalam kegiatan ekonomi dan bisnis kontrak atau perjanjian menjadi bagian dalam kegiatan usaha yang melibatkan atau berkaitan dengan pihak lain contoh : kontrak kerja, perjanjian hutang piutang, perjanjian kerjasama dalam usaha dan lain-lain. Dalam praktek dimasyarakat perjanjian bisa dibuat secara tertulis ataupun lisan.  \nDalam penelitian penulis mengambi saah satu kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Tulungagung nengan nomer perkara :  \n35/Pdt.G/2017/PN.Tlg. Yang menarik dari perkara ini adalah adanya dua jenis perjanjian yaitu akta notaris tentang perjanjian jual beli dan adanya perjanjian lisan. Yang mana akta notaris tersebut terbentuk dari adanya perjanjian lisan. Sementara maksud dan tujuan kedua perjanjian tersebut jauh berbeda.  \nKey words : Kontrak, Perjanjian, lisan  \nA. Pendahuluan  \n1. Latar Belakang  \nKontrak atau perjanjian adalah peristiwa hukum yang banyak terjadi dimasyarakat terutama di kalangan dunia usaha. Dalam kegiatan ekonomi dan bisnis kontrak atau perjanjian menjadi bagian dalam kegiatan usaha yang melibatkan atauberkaitan dengan pihak lain contoh : kontrak kerja, perjanjian hutang piutang, perjanjian kerjasama dalam usaha dan lain-lain. Dalam praktik bisnis telah berkembang pemahaman bahwa kerjasama bisnis harus dibuat dalam bentuk tertulis. Kontrak atau perjanjian tertulis adalah dasar bagi para pihak (pelaku bisnis) untuk melakukan penuntutan jika salah satu pihak tidak melaksanakan apa yang dijanjikan dalam kontrak atau perjanjian.1 Meski demikian dalam praktek yang lainterdapat pula kerjasama bisnis dengan kontrak atau perjanjian lisan. Kontrak yang dilakukan secara tertulis memiliki resiko tinggi karena akan mengalami kesulitandalam pembuktian jika terjadi sengketa.  \nPara ahli hukum memiliki pandangan berbeda terhadap istilah kontrak dan perjanjian. Ada yang berpendapat bahwa istilah kontrak dan perjanjian memilikipengertian yang sama, sementara ada pula yang memberi pengertian berbeda antara kontrak dan perjanjian.  \nMenurut Agus Yudha Hernoko, dalam perspektif KUH Perdata istilah perjanjian memiliki pengertian yang sama dengan istilah kontrak. Dalam praktek bisnis kedua istilah tersebut juga digunakan dalam kontrak komersial, misalnya perjanjian waralaba, perjanjian sewa guna usaha, kontrak kerjasama, perjanjiankerjasama dan kontrak konstruksi.2 Namun R. Subekti memiliki pemahaman  \n1 Annalisa Yahanan, Muhammad Syaifuddin dan Yunial Laili Mutiari, 2009, Perjanjian Jual Beli Berklausula Perlindungan Hukum Paten, Tunggal Mandiri Publishing, Malang, hlm 1.  \n2 Agus Yudha Hernoko, 2008. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Laksbang Mediatama Bekerjasama dengan Kantor Advokat Hufron dan Hans Simaela, Yogyakarta, hlm 13.  \nberbeda tentang istilah kontrak dan perjanjian atau persetujuan, kontrak adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis.3  \nPada Pasal 1313 KUH Perdata memuat pengertian yuridis kontrak, yaitu\"suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih\". Dalam pasal 1313 KUH Perdata ini tidak memberipenjelasan secara tegas mengenai bentuk kontrak sehingga bisa difahami bahwakontrak pada dasarnya tidak terikat dengan suatu bentuk tertentu. Dan diihat dari bentuknya, setiap orang atau badan hukum sebagi subyek hukum mempunyaikekebasan dalam membuat kontrak secara lisan atau tertulis. Kontrak tertulis bisadi","cbCaivCjk6CZf82O","https://ap.wps.com/l/cbCaivCjk6CZf82O","pdf",312737,14,"Indonesian","# A. Pendahuluan\n## 1. Latar Belakang\n## 2. Metode Penelitian\n## 3. Landasan Teori\n### a. Syarat sah kontrak","[{\"question\":\"Apa yang menjadi latar belakang pentingnya kontrak atau perjanjian lisan dalam praktik bisnis?\",\"answer\":\"Kontrak atau perjanjian banyak terjadi dalam kegiatan ekonomi dan bisnis, dan dalam praktik dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Kontrak tertulis memang memudahkan pembuktian, namun kontrak lisan tetap dipilih karena kondisi di masyarakat.\"},{\"question\":\"Mengapa perkara No. 35/Pdt.G/2017/PN.Tlg menjadi fokus kajian dalam penelitian ini?\",\"answer\":\"Perkara tersebut menarik karena melibatkan dua jenis perjanjian yang saling berkaitan: akta notaris tentang jual beli dan perjanjian lisan. Akta notaris terbentuk dari adanya perjanjian lisan, sementara maksud dan tujuan keduanya berbeda.\"},{\"question\":\"Bagaimana metode penelitian yang digunakan untuk menganalisis keabsahan perjanjian lisan?\",\"answer\":\"Penelitian menggunakan metode yuridis empiris yang bersifat deskriptif analitis. Data dikumpulkan dari data sekunder (peraturan dan buku hukum) serta data primer melalui observasi, lalu dianalisis secara kualitatif.\"}]","KEABSAHAN KONTRAK LISAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM | PDF",5]