[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-236986-113":41,"doc-detail-236986-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","unes-law-review-volume-7-issue-3-existence-of-surat-penawaran-putusan-kredit-sppk-in-a-credit-agreement-with-standard-clauses-at-pt-bank-rakyat-indonesia-persero-tbk-bintaro-branch","Unes Law Review - Volume 7 - Issue 3 - Eksistensi Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) dalam Perjanjian Kredit yang Memuat Klasula Baku Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bintaro","","Praktik perbankan di Indonesia menggunakan perjanjian baku/standar, sehingga klausul disiapkan terlebih dahulu oleh bank dan nasabah sebagai calon debitur hanya dapat menerima seluruh klausul, menerima sebagian, atau menolak yang berakibat tidak disetujuinya kredit. Sebagai mitigasi risiko, debitur diberikan surat penawaran keputusan kredit atau offering letter sebagai dasar persetujuan kredit dan kemudian menjadi rujukan pembuatan akta kredit.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":31,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/resume/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/unes-law-review-volume-7-issue-3-existence-of-surat-penawaran-putusan-kredit-sppk-in-a-credit-agreement-with-standard-clauses-at-pt-bank-rakyat-indonesia-persero-tbk-bintaro-branch/236986/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/unes-law-review-volume-7-issue-3-existence-of-surat-penawaran-putusan-kredit-sppk-in-a-credit-agreement-with-standard-clauses-at-pt-bank-rakyat-indonesia-persero-tbk-bintaro-branch/236986.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Melati","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-17","2026-09-11",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Mengapa nasabah cenderung hanya memiliki pilihan terbatas dalam perjanjian kredit berbasis klausula baku?","Question",{"text":96,"@type":97},"Karena perjanjian kredit yang digunakan bersifat standar, klausul disiapkan terlebih dahulu oleh bank sehingga nasabah hanya dapat menerima klausul, menerima sebagian, atau menolak yang dapat mengakibatkan kredit tidak diterima.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Apa fungsi surat penawaran keputusan kredit (offering letter) dalam mitigasi risiko?",{"text":101,"@type":97},"Surat offering letter menjadi sarana penawaran untuk persetujuan kredit kepada debitur, lalu bila disetujui digunakan sebagai dasar pembuatan akta kredit.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Bagaimana kedudukan perjanjian sebagai “undang-undang” bagi para pihak dalam perjanjian kredit?",{"text":105,"@type":97},"Ketika bank dan calon debitur menandatangani perjanjian kredit, perjanjian tersebut mengikat keduanya dan diberlakukan sebagai hukum bagi pihak yang terikat dalam perjanjian.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},236986,1789108930,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":9,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":113,"read_time":128},962085570644,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","Unes Law Review  \ne-ISSN: 2622-7045 | p-ISSN: 2654-3605  \nVolume 7, Issue 3, Maret 2025  \n[https://review-unes.com](https://review-unes.com)  \nEksistensi Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) dalam Perjanjian Kredit yang Memuat Klasula Baku Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bintaro  \nRinggo Yenedy1*, Busyra Azheri2, Yussy A. Mannas3  \n1 Fakultas Hukum Universitas Andalas, Indonesia, [ringgoyenedy@gmail.com](ringgoyenedy@gmail.com)  \n2 Fakultas Hukum Universitas Andalas, Indonesia, [busyra@fh.unand.ac.id](busyra@fh.unand.ac.id)  \n3 Fakultas Hukum Universitas Andalas, Indonesia, [yussyadelina@fh.unand.ac.id](yussyadelina@fh.unand.ac.id)  \n*Corresponding Author: [ringgoyenedy@gmail.com](ringgoyenedy@gmail.com)  \nAbstrak: Dalam praktik perbankan yang umum terjadi di Indonesia, perjanjian kredit bank yang digunakan adalah perjanjian baku atau perjanjian standar yang klausul-klausulnya telahdipersiapkan sebelumnya oleh pihak bank, sehingga nasabah sebagai calon debitur hanyamemiliki pilihan antara menerima seluruh isi klausul-klausul tersebut, baik sebagian maupunseluruhnya atau menolak yang akan berakibat tidak diterimanya kredit oleh nasabah. Sebagaimitigasi risiko dalam pelaksanaan perjanjian baku, debitur diberikan surat penawaran keputusan kredit yang lebih sering disebut offering letter. Surat penawaran keputusan kredit adalah surat penawaran bank untuk persetujuan kredit yang ditujukan kepada debitur. Apabila debitur menyetujui, maka offering letter tersebut digunakan sebagai dasar pembuatan akta kredit.  \nKata kunci: Perjanjian, Perjanjian Standar, Surat Penawaran, Kredit   \nAbstract: In common banking practice in Indonesia, the bank credit agreement used is a standard agreement or standard agreement, the clauses of which have been previously prepared by the bank, so that the customer as a prospective debtor only has the choice between accepting the entire contents of the clauses, either in part or completely or refuse, which will result in the customer not receiving the credit. As risk mitigation in implementing standard agreements, debtors are given a credit decision offer letter more commonly called an offering letter. An credit decision offering letter is a bank offer letter for credit approval addressed to the debtor. If the debtor agrees, then the offering letter is used as the basis for making a credit deed.  \nKeywords: Agreement, Standard Agreement, Offering Letter, Credit  \nPENDAHULUAN  \nPerkembangan perekonomian yang pesat, telah menghasilkan beragam jenis dan variasi barang dan/ataujasa. Pelaku usahaberlomba-lomba menciptakan berbagai macam produk gunapersaingan sesama pelaku usaha dan juga untuk memenuhi kebutuhan debitur. Produk-produk tersebut dibuat secara maksimal untuk memperoleh keuntungan dan memenuhi kebutuhankonsumen. Kebutuhan konsumen menjadi sasaran pelaku usaha dalam menciptakan kepuasan konsumen.  \nSeperti halnya dalam bidang usaha lain, dalam bidang usaha perbankan dimana banksebagai lembaga intermediary yang mengumpul dana dari debitur dalam bentuk simpanan dan  \nThis work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License Page | 1295  \nDOI: [https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i3.2435](https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i3.2435)  \nmenyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman, kepuasan debitur merupakan hal yang sangat penting. Tingginya tingkat persaingan dalam perbankan, menuntut manajemen bank untuk lebih menekankan pada kepuasan debiturnya. Faktor yang mempengaruhi kepuasan debitur bank sangat beragam. Salah satu faktor yang mempengaruhi kepuasan debitur adalahkualitas produk dan pelayanan  \nBank BRI sebagai salah satu bank BUMN dalam menjalankan usahanya tidak hanya mementingkan keuntungan semata, tetapi juga menjaga hubungan dengan konsumen. Untuk menjaga hubungan dengan konsumen Bank BRI selalu menciptakan produk-produk inovatif dan selalu mengutamakan kepuasan debitur.  \nKepuasan debitur merupakan tujuan akhir dari suatu produk dan layana","cbCaigtdm2vuKYlB","https://ap.wps.com/l/cbCaigtdm2vuKYlB","pdf",872829,13,"Indonesian","# PENDAHULUAN\n## Perkembangan ekonomi dan persaingan produk/jasa\n## Perbankan, kepuasan debitur, dan risiko hukum\n## Pengertian perjanjian menurut KUHPerdata\n## Perjanjian kredit sebagai media keterkaitan para pihak","[{\"question\":\"Mengapa nasabah cenderung hanya memiliki pilihan terbatas dalam perjanjian kredit berbasis klausula baku?\",\"answer\":\"Karena perjanjian kredit yang digunakan bersifat standar, klausul disiapkan terlebih dahulu oleh bank sehingga nasabah hanya dapat menerima klausul, menerima sebagian, atau menolak yang dapat mengakibatkan kredit tidak diterima.\"},{\"question\":\"Apa fungsi surat penawaran keputusan kredit (offering letter) dalam mitigasi risiko?\",\"answer\":\"Surat offering letter menjadi sarana penawaran untuk persetujuan kredit kepada debitur, lalu bila disetujui digunakan sebagai dasar pembuatan akta kredit.\"},{\"question\":\"Bagaimana kedudukan perjanjian sebagai “undang-undang” bagi para pihak dalam perjanjian kredit?\",\"answer\":\"Ketika bank dan calon debitur menandatangani perjanjian kredit, perjanjian tersebut mengikat keduanya dan diberlakukan sebagai hukum bagi pihak yang terikat dalam perjanjian.\"}]","Unes Law Review - Volume 7 - Issue 3 - Eksistensi Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) dalam Perjanjian Kredit yang Memuat Klasula Baku Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bintaro | PDF",5]