[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-233900-113":41,"doc-detail-233900-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","law-of-the-republic-of-indonesia-no-11-of-2020-on-job-creation-chapter-iv-employment","Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja - Bab IV Ketenagakerjaan","","Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur penyesuaian berbagai ketentuan hukum untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi. Pada Bab IV Ketenagakerjaan, undang-undang ini mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta regulasi terkait pelatihan kerja, termasuk perubahan Pasal 13 dan Pasal 14 mengenai penyelenggaraan pelatihan kerja, bentuk kerja sama, serta kewajiban perizinan berusaha bagi lembaga pelatihan kerja swasta.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":39,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/law-of-the-republic-of-indonesia-no-11-of-2020-on-job-creation-chapter-iv-employment/233900/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/law-of-the-republic-of-indonesia-no-11-of-2020-on-job-creation-chapter-iv-employment/233900.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Nguyễn Văn Học","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-22","2026-09-10",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":64},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa tujuan penguatan yang disebut dalam Bab IV Ketenagakerjaan?","Question",{"text":96,"@type":97},"Bab IV menekankan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja serta meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh agar mendukung ekosistem investasi.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Pelatihan kerja diselenggarakan oleh siapa saja menurut Pasal 13?",{"text":101,"@type":97},"Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau lembaga pelatihan kerja perusahaan.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Bagaimana ketentuan perizinan berusaha untuk lembaga pelatihan kerja swasta?",{"text":105,"@type":97},"Lembaga pelatihan kerja swasta wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, sedangkan bila terdapat penyertaan modal asing, Perizinan Berusaha diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},233900,1789978345,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":38,"category_name":39,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":9,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":128,"read_time":129},1374402739827,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/14000c97e7351f1a627?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1787885694763230660","UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 11 TAHUN 2020  \nTENTANG  \nCIPTA KERJA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layakbagi kemanusiaan melalui cipta kerja;  \nb. bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja  \nBiro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan  \n183  \nIndonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi;  \nc. bahwa untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagaiaspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungandan kesejahteraan pekerja;  \nd. bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungandan kesejahteraan pekerja yang tersebardi berbagai Undang-Undang sektor saatini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan;  \n184  \nBiro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan  \ne. bahwa upaya perubahan pengaturanyang berkaitan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyekstrategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasidalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa UndangUndang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif;  \nf. bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan hurufe, perlu membentuk Undang-Undang tentang Cipta Kerja;  \nMengingat : 1. Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188, Pasal 20, Pasal 22D ayat  \n(2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat  \n(1) dan ayat (2), dan Pasal 33 Undang-  \nBiro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan  \n185  \nUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  \n2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/ MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi;  \n3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/ MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam;  \nDengan Persetujuan Bersama  \nDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA  \nDAN  \nPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA  \nMEMUTUSKAN  \nMenetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG CIPTA  \nKERJA.  \n186  \nBiro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan  \nBAB IV  \nKETENAGAKERJAAN  \nBagian Kesatu  \nUmum  \nPasal 80  \nDalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruhdalam mendukung ekosistem investasi, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:  \na Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);  \nb. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);  \nc Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Le","cbCailrjOxztgFzH","https://ap.wps.com/l/cbCailrjOxztgFzH","pdf",341196,97,"Indonesian","# BAB IV KETENAGAKERJAAN\n## Bagian Kesatu Umum\n## Bagian Kedua Ketenagakerjaan\n### Pasal 80\n### Pasal 81","[{\"question\":\"Apa tujuan penguatan yang disebut dalam Bab IV Ketenagakerjaan?\",\"answer\":\"Bab IV menekankan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja serta meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh agar mendukung ekosistem investasi.\"},{\"question\":\"Pelatihan kerja diselenggarakan oleh siapa saja menurut Pasal 13?\",\"answer\":\"Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau lembaga pelatihan kerja perusahaan.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan perizinan berusaha untuk lembaga pelatihan kerja swasta?\",\"answer\":\"Lembaga pelatihan kerja swasta wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, sedangkan bila terdapat penyertaan modal asing, Perizinan Berusaha diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.\"}]","Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja - Bab IV Ketenagakerjaan | PDF",1789081754,34]