[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-236377-113":41,"doc-detail-236377-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","legal-review-of-the-implementation-of-partnership-cooperation-agreements-case-study-of-brownies-cinta-sragen-branch","Tinjauan Yuridis tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Kemitraan - Studi Kasus di Brownies Cinta Cabang Sragen","","Artikel ini bertujuan untuk menilai kesesuaian pelaksanaan perjanjian kerjasama kemitraan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Obyek penelitian adalah perjanjian kerjasama kemitraan pada Brownies Cinta Cabang Sragen. Penelitian menggunakan pendekatan penelitian hukum empiris melalui penelaahan data sekunder dan dilanjutkan pengumpulan data primer di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan belum memenuhi seluruh ketentuan perjanjian yang ditetapkan dalam PP 17 Tahun 2013.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/legal-review-of-the-implementation-of-partnership-cooperation-agreements-case-study-of-brownies-cinta-sragen-branch/236377/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Rhys","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa tujuan utama penelitian ini?","Question",{"text":90,"@type":91},"Penelitian ini bertujuan mengetahui kesesuaian pelaksanaan perjanjian kerjasama kemitraan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah terkait kemitraan dan UMKM.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Bagaimana metode penelitian yang digunakan?",{"text":95,"@type":91},"Penulisan hukum menggunakan pendekatan penelitian hukum empiris: dimulai dengan meneliti data sekunder, lalu dilanjutkan dengan penelitian data primer di lapangan atau pada masyarakat.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apa temuan utama terkait isi perjanjian pada Brownies Cinta Cabang Sragen?",{"text":99,"@type":91},"Pelaksanaan perjanjian kerjasama kemitraan belum memenuhi semua ketentuan PP 17 Tahun 2013, karena perjanjian hanya memuat kriteria kegiatan usaha, jangka waktu kontrak, dan penyelesaian perselisihan tanpa pengaturan bentuk pengembangan serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},236377,1789104922,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":64},687207024643,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","ISSN 2337-4640 (Printed) 2715-5676 (Online)  \nTINJAUAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN  \nPERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN  \n(Studi Kasus di Brownies Cinta Cabang Sragen)  \nCinde Semara Dahayu  \nE-mail: [cindesemara49@gmail.com](cindesemara49@gmail.com)  \nMahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta  \nAmbar Budhisulistyawati  \nE-mail: [ambarbudhi@gmail.com](ambarbudhi@gmail.com)  \nDosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta  \nAbstract  \nThe article purpose to find out the conformity of the implementation of partnership cooperation agreement to the Government Regulation Number 44 of 1997 concerning Partnership juncto Government Regulation Number 17 of 2013 concerning Micro Small Medium-sized Enterprises. The research object of partnership cooperation was carried out in Brownies Cinta branch in Sragen. The legal writing in the current research employed empirical legal research approach which was initially done by researching secondary data and subsequently researching the primary data in the field or in the society. The research result shows that the implementation of partnership cooperation agreement run by Brownies Cinta branch in Sragen has not met all ofthe requirements contained in the partnership agreement determined in the Government Regulation Number 17 of 2013. The partnership cooperation agreement of Brownies Cinta branch in Sragen only contains the business critera, contract period, and the settlement of disputes. The agreement has no provision regarding the form of development, the right, and the duty of each party.  \nKeywords: Brownies Cinta; Cooperation Agreement; Government Regulatio; Micro Small Mediumsized Enterprises, Partnership.  \nAbstrak  \nArtikel ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan perjanjian kerjasama kemitraan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Obyek penelitian kerjasama kemitraandilakukan di Brownies Cinta Cabang Sragen. Penulisan hukum dalam penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang berawal dari meneliti data sekunder, untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan, atau terhadap masyarakat. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian kerjasama kemitraan yang dilakukan oleh Brownies Cinta Cabang Sragentidak memenuhi semua ketentuandari isi perjanjian kemitraanyang telahditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013, isi perjanjian kerjasama kemitraan Brownies Cinta Cabang Sragen hanya memuat kriteria kegiatan usaha, jangka waktu kontrak, dan penyelesaian perselisihan. Dalam perjanjian tidak adanya ketentuan mengenai bentuk pengembangan, dan hak kewajiban masing-masing pihak.  \nKata Kunci: Brownies Cinta; Kemitraan; Perjanjian Kerjasama; Peraturan Pemerintah; Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.  \nA. Pendahuluan  \nPerkembangan dunia usaha di Indonesia saat ini tergolong sangat pesat, hal tersebut dilihat banyaknya jenis-jenis usaha yang mulai berkembang usaha di bidang kuliner, retail pakaian, jasa pelayanan, dan lain lain. Terlebih di era kecanggihan informasi dan teknologi sekarang ini, apapun  \n70 Jurnal Privat Law Vol. VIII No. 1 Januari-Juni 2020 Tinjauan Yuridis tentang Pelaksanaan Perjanjian...  \nbisa diperjual-belikan dengan cepat dan mudah sehingga menuntut para pelaku usaha untuk bertahan dan bersaingdalam mengembangkanusahanya diduniabisnis. Dalam perkembangannya, baik dalam pengembangan sumber daya manusia maupun pengembangan kelembagaan/usaha, kemitraan merupakan salah satu strategi yang biasa ditempuh dan dipilih. Kemitraan tidak sekedarditerjemahkan sebagai sebuah kerjasama, akan tetapi kemitraan memiliki pola dan memiliki nilai strategis dalam mewujudkan suatu keberhasilan suatu lembaga/usaha dalam menerapkan manajemen modern.  \nKemitraan sebagai suatu jalinan kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupuntidak langsung, yang","cbCaiqQ6jsgKdoRw","https://ap.wps.com/l/cbCaiqQ6jsgKdoRw","pdf",366526,8,"Indonesian","# A. Pendahuluan\n## Perkembangan usaha dan strategi kemitraan\n## Definisi, prinsip, dan ruang lingkup kemitraan\n## Pengaturan kemitraan dalam peraturan pemerintah\n## Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian","[{\"question\":\"Apa tujuan utama penelitian ini?\",\"answer\":\"Penelitian ini bertujuan mengetahui kesesuaian pelaksanaan perjanjian kerjasama kemitraan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah terkait kemitraan dan UMKM.\"},{\"question\":\"Bagaimana metode penelitian yang digunakan?\",\"answer\":\"Penulisan hukum menggunakan pendekatan penelitian hukum empiris: dimulai dengan meneliti data sekunder, lalu dilanjutkan dengan penelitian data primer di lapangan atau pada masyarakat.\"},{\"question\":\"Apa temuan utama terkait isi perjanjian pada Brownies Cinta Cabang Sragen?\",\"answer\":\"Pelaksanaan perjanjian kerjasama kemitraan belum memenuhi semua ketentuan PP 17 Tahun 2013, karena perjanjian hanya memuat kriteria kegiatan usaha, jangka waktu kontrak, dan penyelesaian perselisihan tanpa pengaturan bentuk pengembangan serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.\"}]","Tinjauan Yuridis tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Kemitraan - Studi Kasus di Brownies Cinta Cabang Sragen | PDF"]