[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-233215-113":41,"doc-detail-233215-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","technical-guidelines-for-implementing-the-self-build-housing-assistance-program-circular-letter-no-01sedt2026","Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya - Surat Edaran Nomor 01/SE/Dt/2026","","Surat Edaran Nomor 01/SE/Dt/2026 menetapkan petunjuk teknis penyelenggaraan program bantuan pembangunan rumah swadaya untuk mewujudkan penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dokumen ini menegaskan dasar hukum dari Undang-Undang Perumahan, peraturan pemerintah, serta ketentuan pelaksanaan bantuan pemerintah. Bantuan mencakup stimulan rumah swadaya (BSPS), bantuan sarana hunian usaha, dan bantuan pemeliharaan (BPPS), dengan tujuan penyelenggaraan yang efektif, efisien, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/technical-guidelines-for-implementing-the-self-build-housing-assistance-program-circular-letter-no-01sedt2026/233215/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Rizky","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa tujuan Surat Edaran Nomor 01/SE/Dt/2026?","Question",{"text":90,"@type":91},"Mewujudkan penyelenggaraan bantuan pembangunan rumah swadaya yang efektif, efisien, tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta sesuai tahapan penyelenggaraan untuk pemenuhan rumah layak huni.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa saja kegiatan dalam Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya?",{"text":95,"@type":91},"Bantuan mencakup Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Bantuan Sarana Hunian Usaha, dan Bantuan Pemeliharaan Perumahan Swadaya (BPPS).",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Surat Edaran ini ditujukan kepada siapa?",{"text":99,"@type":91},"Ditujukan kepada pimpinan tinggi madya dan pratama, pimpinan unit pelaksana teknis, serta para kepala satuan kerja/PPK di lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},233215,1789076400,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},962085564807,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA  \nDIREKTORAT JENDERAL TATA KELOLA DAN PENGENDALIAN RISIKO  \nJl. Raden Patah 1, Nomor 1, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110  \nYth.  \n1. Pimpinan Tinggi Madya;  \n2. Pimpinan Tinggi Pratama;  \n3. Pimpinan Unit Pelaksana Teknis; dan  \n4. Para Kepala Satuan Kerja/PPK  \ndi lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;  \nSURAT EDARAN  \nNomor: 01/SE/Dt/2026  \nTENTANG  \nPETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PROGRAM  \nBANTUAN PEMBANGUNAN RUMAH SWADAYA  \nA. UMUM  \nRumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang memiliki fungsi strategis sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagipemiliknya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahandan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal sertamenghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan.  \nKemudahan pembangunan dan perolehan rumah yang dilakukan olehpemerintah dan/atau pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR dapat berupa stimulan rumah swadaya sebagaimana yang diaturdalam Pasal 37 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Stimulan rumahswadaya dilaksanakan dengan program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya yang diatur dalam Pasal 65 Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, disebutkan bahwa Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya terdiri atas kegiatan yang meliputi a) Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS); b) Bantuan Sarana Hunian Usaha; dan c) Bantuan Pemeliharaan Perumahan Swadaya (BPPS) .  \n-2-  \nDemi mewujudkan penyelenggaraan bantuan pembangunan rumahswadaya yang efektif, efisien, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, sertatepat tahapan penyelenggaraan Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko perlu menetapkan Surat Edaran tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 80 Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus yang menyatakanbahwa Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tatakelola dan pengendalian risiko.  \nB. DASAR PEMBENTUKAN  \n1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5188) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41);  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang P","cbCaiah5R9AfJQtD","https://ap.wps.com/l/cbCaiah5R9AfJQtD","pdf",3678025,348,"Indonesian","# Surat Edaran\n## Umum\n## Dasar Pembentukan\n## Maksud dan Tujuan","[{\"question\":\"Apa tujuan Surat Edaran Nomor 01/SE/Dt/2026?\",\"answer\":\"Mewujudkan penyelenggaraan bantuan pembangunan rumah swadaya yang efektif, efisien, tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta sesuai tahapan penyelenggaraan untuk pemenuhan rumah layak huni.\"},{\"question\":\"Apa saja kegiatan dalam Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya?\",\"answer\":\"Bantuan mencakup Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Bantuan Sarana Hunian Usaha, dan Bantuan Pemeliharaan Perumahan Swadaya (BPPS).\"},{\"question\":\"Surat Edaran ini ditujukan kepada siapa?\",\"answer\":\"Ditujukan kepada pimpinan tinggi madya dan pratama, pimpinan unit pelaksana teknis, serta para kepala satuan kerja/PPK di lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.\"}]","Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya - Surat Edaran Nomor 01/SE/Dt/2026 | PDF",122]