[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-235696-113":41,"doc-detail-235696-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","student-conduct-rules-junior-high-school-smp-negeri-15-yogyakarta-academic-year-20232024","Tata Tertib Peserta Didik - Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 15 Yogyakarta - Tahun Pelajaran 2023/2024","","Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 15 Yogyakarta menetapkan Tata Tertib Peserta Didik untuk tahun pelajaran 2023/2024. Dokumen merumuskan dasar pertimbangan serta rujukan regulasi nasional dan daerah yang digunakan untuk menciptakan lingkungan sekolah kondusif bagi pembelajaran. Tata tertib mencakup ketentuan umum, ruang lingkup kewajiban, anjuran, larangan, dan konsekuensi pelanggaran. Selain itu memuat hak-hak peserta didik, maksud dan tujuan kedisiplinan, serta pengaturan pakaian seragam, atribut, pakaian adat, dan kartu pelajar.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":39,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/student-conduct-rules-junior-high-school-smp-negeri-15-yogyakarta-academic-year-20232024/235696/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/student-conduct-rules-junior-high-school-smp-negeri-15-yogyakarta-academic-year-20232024/235696.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Jake","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-22","2026-09-11",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa yang dimaksud tata tertib bagi peserta didik dalam dokumen ini?","Question",{"text":96,"@type":97},"Tata tertib sekolah merupakan seperangkat peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh peserta didik serta menjadi pedoman bersikap, berucap, bertindak, dan menjalankan kegiatan sehari-hari di sekolah.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Apa saja hak-hak peserta didik yang tercantum?",{"text":101,"@type":97},"Hak peserta didik meliputi mendapatkan pengajaran, menggunakan fasilitas sekolah, layanan bimbingan, mengajukan usulan dan saran, mengembangkan prestasi, mengetahui hasil belajar, serta mengikuti kegiatan ekstrakurikuler dan OSIS.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Apa pengaturan utama pada Bab IV tentang seragam dan atribut?",{"text":105,"@type":97},"Bab IV mengatur jenis seragam dan atribut tiap hari (misalnya hari Senin, Selasa-Rabu, Kamis, Jumat) termasuk ketentuan label nama, badge OSIS, tanda lokasi, berdasi, dan ketentuan khusus untuk peserta didik berbusana muslimah/jilbab/kerudung.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},235696,1790036121,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":38,"category_name":39,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":9,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":128,"read_time":129},962084928904,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA  \nSMP NEGERI 15 YOGYAKARTA  \nJl. Tegallempuyangan nomer 61 Yogyakarta Kode Pos : 55211 Tlp. (0274) 512912 Fax (0274) 54490 HOTLINE SMS Sekolah : 081328744922 [EMAIL :](EMAIL : smpn15@jogjakota.go.id)[ ](EMAIL : smpn15@jogjakota.go.id)[smpn15@jogjakota.go.id](EMAIL : smpn15@jogjakota.go.id)[ ](EMAIL : smpn15@jogjakota.go.id)[WEBSITE :](WEBSITE : www.smpn15yk.sch.id)[ www.smpn15yk.sch.id](WEBSITE : www.smpn15yk.sch.id)  \nKEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) NEGERI 15 YOGYAKARTA  \nNOMOR : 422/572  \nTentang  \nTATA TERTIB PESERTA DIDIK  \nSEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) NEGERI 15 YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2023/2024  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKEPALA SMP NEGERI 15 YOGYAKARTA  \nMenimbang : 1. bahwa dalam rangka menciptakan budaya dan lingkungan sekolah  \nyang baik dan kondusif bagi pelaksanaan pembelajaran, perwujudan visi dan misi sekolah serta nilai-nilai ajaran agama, maka perlu adanya Tata Tertib bagi peserta didik SMP Negeri 15 Yogyakarta  \n2. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada poin 1, perluditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem  \nPendidikan Nasional  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 sebagaimana telahdirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaandan Penyelenggaraan Pendidikan;  \n4. Peraturan Pemerintan Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan  \n5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan;  \n6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi;  \n7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses;  \n8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan;  \n9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.  \n10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;  \n11. Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 226/C/ Kep/O/1992, tentang Pembinaan Kesiswaan  \n12. Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12/C/KEP/TU/2008 Tentang Laporan Hasil Belajar  \nPeraturan Walikota Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Sekolah  \nMemperhatikan : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Nomor :  \n188/1002 tanggal 30 Oktober 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Sekolah  \nMEMUTUSKAN  \nMenetapkan : Tata Tertib Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama (SMP)  \nNegeri 15 Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \n1. Pedoman tata tertib sekolah merupakan seperangkat peratuaran yang harus ditaati dandilaksanakan oleh peserta didik.  \n2. Setiap peserta didik wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib sekolah ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.  \n3. Pedoman tata tertib kehidupan sekolah ini mengikat peserta didik sejak berangkat dari rumah ke Sekolah sampai tiba kembali di rumah.  \nHAK-HAK PESERTA DIDIK  \nPasal 2  \n1. Mendapatkan pengajaran selama kegiatan belajar mengajar.  \n2. Menggunakan dan memanfaatkan fasilitas sekolah untuk peningkatan prestasi belajar.  \n3. Mendapatkan layanan bimbingan.  \n4. Mengajukan usulan dan saran kepada sekolah.  \n5. Mengembangkan prestasi belajar.  \n6. Mengetahui hasil belajar.  \n7. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler dan OSIS.  \n8. Mendapatkan ketenangan dan keamanan di lingkungan sekolah.  \n9. Mendapatkan penghargaan bagi peserta didik berprestasi.  \nBAB II  \nRUANG LINGKUP  \nPasal 3  \nRuang Lingkup Tata tertib peserta didik ini meliputi :  \n1. Hal-hal yang diharuskan atau diwajibkan","cbCairwRt7SA9SZf","https://ap.wps.com/l/cbCairwRt7SA9SZf","pdf",1109771,13,"Indonesian","# KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH\n## Tata Tertib Peserta Didik\n# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n## Pasal 2 (Hak-Hak Peserta Didik)\n# BAB II RUANG LINGKUP\n## Pasal 3\n# BAB III MAKSUD DAN TUJUAN\n## Pasal 4\n## Pasal 5\n# BAB IV PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH, ATRIBUT, PAKAIAN ADAT DAN KARTU PELAJAR\n## Pasal 6 (Pakaian Seragam)","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud tata tertib bagi peserta didik dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Tata tertib sekolah merupakan seperangkat peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh peserta didik serta menjadi pedoman bersikap, berucap, bertindak, dan menjalankan kegiatan sehari-hari di sekolah.\"},{\"question\":\"Apa saja hak-hak peserta didik yang tercantum?\",\"answer\":\"Hak peserta didik meliputi mendapatkan pengajaran, menggunakan fasilitas sekolah, layanan bimbingan, mengajukan usulan dan saran, mengembangkan prestasi, mengetahui hasil belajar, serta mengikuti kegiatan ekstrakurikuler dan OSIS.\"},{\"question\":\"Apa pengaturan utama pada Bab IV tentang seragam dan atribut?\",\"answer\":\"Bab IV mengatur jenis seragam dan atribut tiap hari (misalnya hari Senin, Selasa-Rabu, Kamis, Jumat) termasuk ketentuan label nama, badge OSIS, tanda lokasi, berdasi, dan ketentuan khusus untuk peserta didik berbusana muslimah/jilbab/kerudung.\"}]","Tata Tertib Peserta Didik - Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 15 Yogyakarta - Tahun Pelajaran 2023/2024 | PDF",1789099854,5]