[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-236474-113":41,"doc-detail-236474-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","student-conduct-rules-for-sma-islam-al-azhar-6-academic-year-2023-2024","TATA TERTIB MURID SMA ISLAM AL AZHAR 6 - TA 2023-2024","","Tata tertib ini mengatur ketentuan pembelajaran dan perilaku murid di lingkungan SMA Islam Al Azhar 6 pada tahun ajaran 2023–2024. Dokumen memuat aturan ketentuan umum, batasan lingkungan sekolah, serta tata cara kehadiran termasuk ikrar dan tadarrus Al Qur’an. Turut diatur prosedur absensi, sanksi terkait keterlambatan dan bolos, pelaksanaan KBM, serta ketentuan meninggalkan sekolah. Selain itu, dokumen menetapkan pelaksanaan kegiatan keagamaan, apel, dan ketentuan pakaian seragam harian.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":15,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/formulir/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/student-conduct-rules-for-sma-islam-al-azhar-6-academic-year-2023-2024/236474/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Paura","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Jam berapa murid harus hadir di sekolah dan bagaimana aturan ikrar serta tadarrus Al Qur’an?","Question",{"text":90,"@type":91},"Murid hadir di kelas selambat-lambatnya pukul 07.05 WIB. Murid wajib ikrar dan tadarrus Al Qur’an dari pukul 07.05 sampai 07.15 WIB, dan yang hadir hingga pukul 07.30 WIB mendapat pembinaan oleh piket.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa ketentuan untuk murid yang terlambat atau datang setelah pukul 07.31 WIB?",{"text":95,"@type":91},"Murid yang hadir setelah pukul 07.31 WIB diberikan poin dan dikenai sanksi piket. Jika terlambat antara 07.05–10.00 WIB karena kejadian insidental, orang tua menghubungi/telepon wali kelas atau piket.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Bagaimana aturan pakaian seragam dan kewajiban jilbab/bergo bagi murid puteri?",{"text":99,"@type":91},"Murid wajib memakai seragam sesuai ketentuan hari tertentu (Senin–Jumat). Murid puteri wajib memakai jilbab/bergo (tidak transparan) setiap hari selama berada di lingkungan sekolah, serta tidak diperkenankan memakai pakaian dalam berwarna-warni atau berpakaian ketat, kumal, sobek, dicorat-coret, dan tidak sesuai ketentuan panjang.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},236474,1789105734,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":14,"category_name":15,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},13056712833777,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","1  \nTATA TERTIB MURID SMA ISLAM AL AZHAR 6  \nTAHUN AJARAN 2023 – 2024  \nPasal 1  \nKETENTUAN UMUM  \n1. Tata tertib adalah suatu ketentuan yang mengatur kegiatan pembelajaran di lingkungan sekolah demi tercapainya hasil belajar yang maksimal terhadap murid-murid.  \n2. Murid berkewajiban mematuhi semua tata tertib yang berlaku di sekolah.  \nPasal 2  \nLINGKUNGAN SEKOLAH  \nYang dimaksud lingkungan sekolah SMA Islam Al Azhar 6 adalah: Ring 1 : Di lingkungan sekolah, gedung SMA Islam Al Azhar 6  \nRing 2 : Di dalam lingkungan SMA Islam Al Azhar 6,  \nRing 3 : Di luar lingkungan SMA Islam Al Azhar 6 atau sama dengan jarak 1 km,  \nRing 4 : Di luar lingkungan SMA Islam Al Azhar 6 lebih dari jarak 1 km, tetapi berseragam sekolah SMA Islam Al Azhar 6  \nPasal 3  \nKEHADIRAN DI SEKOLAH  \n1. Murid hadir di kelas selambat-lambatnya pukul 07.05 WIB  \n2. Murid wajib ikrar dan tadarrus Al Qur ’an dari pukul 07.05 sampai 07.15 WIB.  \n3. Murid yang hadir pada jam 07.05- 07.30 WIB diberikan pembinaan oleh piket (ikrar, asmaul husna dan tadarrus Al Quran)  \n4. Murid yang hadir di sekolah setelah 07.31 WIB diberikan poin dan diberikan sanksi piket  \n5. Murid yang datang terlambat jam 07.05- 10.00 WIB karena adanya kejadian insidental di perjalanan (adanya kecelakaan, bencana alam, ban meletus, kendaraan rusak, mogok, demo, pengalihan arus), orangtua menghubungi/ telepon ke wali kelas/piket.  \nPasal 4  \nABSENSI  \n1. Murid yang tidak hadir ke sekolah karena sakit atau keperluan lain wajib memberitahukan kepada sekolah dengan telepon atau surat dari orang tua/ wali murid pada hari itu juga.  \n2. Murid yang tidak hadir ke sekolah karena sakit lebih dari 2 hari wajib melampirkan surat keterangan sakit dari dokter.  \n3. Murid yang tidak hadir ke sekolah karena keperluan lain lebih dari 2 hari, orang tua / wali murid wajibdatang ke sekolah/telp Wali Kelas untuk meminta izin.  \n4. Murid yang sengaja meninggalkan sekolah (bolos) dikenakan sanksi dari sekolah.  \n5. Murid yang kehadirannya kurang dari 85% tidak diperkenankan mengikuti Penilaian Tengah Semester dan Penilaian Akhir Tahun, kecuali sakit, izin, ibadah haji atau umroh.  \nPasal 5  \nKEGIATAN BELAJAR MENGAJAR  \n1. KBM berlangsung dari Senin sampai dengan Jum’at  \n2. Murid wajib mengucapkan IKRAR dan BERDO’A sebelum pelajaran dimulai dan BERDO’A setelah pelajaran berakhir.  \n3. Murid wajib bertadarus Al Qur ’an sebelum pelajaran jam pertama dimulai dengan bimbingan walikelas/guru jam pertama.  \n4. Murid datang terlambat, melaksanakan IKRAR, ASMAUL HUSNA dan TADARUS didampingi guru piket  \nTATA TERTIB MURID SMA ISLAM AL AZHAR 6 TA. 2023-2024 TANSE  \n2  \n5. Murid tidak dibenarkan meninggalkan ruangan kelas selama pelajaran berlangsung kecuali ada keperluanyang sangat mendesak dan mendapat izin dari guru pengajar.  \n6. Jika guru belum datang ke kelas setelah 5 menit, ketua kelas segera memberitahukan kepada guru piket  \n7. Semua kegiatan dihentikan sejenak ketika adzan berkumandang.  \nPasal 6  \nMENINGGALKAN SEKOLAH  \n1. Murid yang meninggalkan sekolah karena sakit, harus mengisi surat izin yang ditanda tangani oleh guru pengajar, wali kelas dan guru piket .  \n2. Murid yang meninggalkan sekolah karena keperluan keluarga atau keperluan lainnya, harus mengisi surat izin yang ditanda tangani oleh guru pengajar,wali kelas dan guru piket dengan membawa surat/ konfirmasi dari orang tua/wali murid.  \n3. Murid sudah meninggalkan lingkungan sekolah dan pulang ke rumah masing-masing paling lambat 30 menit setelah jam pelajaran berakhir, kecuali ada kegiatan sekolah.  \n4. Murid menggunakan waktu istirahat dengan sebaik-baiknya untuk ibadah, makan, dan sejenisnya. Dantidak dibenarkan keluar dari lingkungan sekolah.  \nPasal 7  \nKEGIATAN KEAGAMAAN DAN KEGIATAN SEKOLAH  \n1. Murid wajib melaksanakan sholat Dzuhur dan shalat Ashar berjamaah serta sholat Jum’at di lingkungan sekolah/ dimasjid Al Azhar tepat waktu.  \n2. Sebelum shalat dimulai murid harus sudah siap di masjid / musholah.  \n3. Murid wajib mengikuti upacara bendera","cbCaibGAFntERNaL","https://ap.wps.com/l/cbCaibGAFntERNaL","pdf",964161,14,"Indonesian","# Pasal 1 - Ketentuan Umum\n# Pasal 2 - Lingkungan Sekolah\n# Pasal 3 - Kehadiran di Sekolah\n# Pasal 4 - Absensi\n# Pasal 5 - Kegiatan Belajar Mengajar\n# Pasal 6 - Meninggalkan Sekolah\n# Pasal 7 - Kegiatan Keagamaan dan Kegiatan Sekolah\n# Pasal 8 - Pakaian Seragam","[{\"question\":\"Jam berapa murid harus hadir di sekolah dan bagaimana aturan ikrar serta tadarrus Al Qur’an?\",\"answer\":\"Murid hadir di kelas selambat-lambatnya pukul 07.05 WIB. Murid wajib ikrar dan tadarrus Al Qur’an dari pukul 07.05 sampai 07.15 WIB, dan yang hadir hingga pukul 07.30 WIB mendapat pembinaan oleh piket.\"},{\"question\":\"Apa ketentuan untuk murid yang terlambat atau datang setelah pukul 07.31 WIB?\",\"answer\":\"Murid yang hadir setelah pukul 07.31 WIB diberikan poin dan dikenai sanksi piket. Jika terlambat antara 07.05–10.00 WIB karena kejadian insidental, orang tua menghubungi/telepon wali kelas atau piket.\"},{\"question\":\"Bagaimana aturan pakaian seragam dan kewajiban jilbab/bergo bagi murid puteri?\",\"answer\":\"Murid wajib memakai seragam sesuai ketentuan hari tertentu (Senin–Jumat). Murid puteri wajib memakai jilbab/bergo (tidak transparan) setiap hari selama berada di lingkungan sekolah, serta tidak diperkenankan memakai pakaian dalam berwarna-warni atau berpakaian ketat, kumal, sobek, dicorat-coret, dan tidak sesuai ketentuan panjang.\"}]","TATA TERTIB MURID SMA ISLAM AL AZHAR 6 - TA 2023-2024 | PDF",5]