[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-234345-113":41,"doc-detail-234345-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","office-document-layout-in-banda-aceh-city-government-banda-aceh-mayor-regulation-no-5-of-2025","Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh - Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2025","","Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2025 mengatur tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh agar administrasi pemerintahan daerah berjalan tertib, efisien, dan efektif. Dokumen ini menetapkan landasan hukum, ruang lingkup, serta definisi seperti Pemerintah Kota, perangkat daerah, dan tata naskah dinas. Selain itu, pengaturan mencakup jenis naskah dinas, susunan, dan bentuknya, termasuk naskah dinas arahan, korespondensi, dan naskah dinas khusus, termasuk turunan naskah dinas pengaturan, penetapan, serta penugasan.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/office-document-layout-in-banda-aceh-city-government-banda-aceh-mayor-regulation-no-5-of-2025/234345/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/office-document-layout-in-banda-aceh-city-government-banda-aceh-mayor-regulation-no-5-of-2025/234345.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Aditya","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-09-11",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":64},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa tujuan penetapan Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2025 tentang tata naskah dinas?","Question",{"text":96,"@type":97},"Untuk mewujudkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pengaturan tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Apa yang dimaksud dengan Tata Naskah Dinas dalam peraturan ini?",{"text":101,"@type":97},"Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, serta pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Bagaimana jenis naskah dinas dikelompokkan menurut dokumen ini?",{"text":105,"@type":97},"Jenis naskah dinas terdiri atas naskah dinas arahan, naskah dinas korespondensi, dan naskah dinas khusus.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},234345,1789962429,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":64,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":128,"read_time":129},962085564549,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","SALINAN  \nWALI KOTA BANDA ACEH  \nPERATURAN WALI KOTA BANDA ACEH  \nNOMOR 5 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nTATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN  \nPEMERINTAH KOTA BANDA ACEH  \nDENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA  \nWALI KOTA BANDA ACEH,  \nMenimbang : a. bahwa untuk tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh;  \nb. bahwa Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 25 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi peraturan perundang-undangan dan teknologi komunikasi dan informasi sehingga perlu diganti;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894);  \n2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor  \n41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Kota Banda Aceh di Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6925);  \n5. Peraturan    \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);  \n6. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);  \n7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahanatas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);  \n8. Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 758);  \n9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 969);  \n10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 144);  \n11. Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh;  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : PERATURAN WALI KOTA TENTANG TATA NASKAH DINAS DI  \nLINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \n1. Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Banda Aceh.  \n2. Dewan Perwakilan Rakyat Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh.  \n3. Wali Kota adalah Wali Kota Banda Aceh.  \n4. Wakil Wali Kota adalah Wakil Wali Kota Banda Aceh.  \n5. Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh.  \n6. Perangkat Daerah Kota Banda Aceh yang Selanjutnyadisebut peran","cbCaigEAlpxTZRBe","https://ap.wps.com/l/cbCaigEAlpxTZRBe","pdf",1648300,77,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Definisi\n# Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas\n## Umum\n## Naskah Dinas Arahan\n## Naskah Dinas Korespondensi\n## Naskah Dinas Khusus","[{\"question\":\"Apa tujuan penetapan Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2025 tentang tata naskah dinas?\",\"answer\":\"Untuk mewujudkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pengaturan tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Tata Naskah Dinas dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, serta pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.\"},{\"question\":\"Bagaimana jenis naskah dinas dikelompokkan menurut dokumen ini?\",\"answer\":\"Jenis naskah dinas terdiri atas naskah dinas arahan, naskah dinas korespondensi, dan naskah dinas khusus.\"}]","Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh - Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2025 | PDF",1789086252,27]