[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-237601-113":41,"doc-detail-237601-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","contractor-liability-in-construction-work-agreements-due-to-construction-failure","Tanggung Jawab Kontraktor dalam Kontrak Kerja Konstruksi Akibat Gagal Bangun","","Pembangunan yang menjadi motor kemajuan ekonomi tetap menyimpan risiko kegagalan bangunan yang dapat merugikan konsumen. Penelitian ini menelaah tanggung jawab kontraktor dalam kontrak kerja konstruksi ketika terjadi gagal bangun, sekaligus menyoroti bentuk pertanggungjawaban yang diterima oleh pemilik atau konsumen terdampak. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui analisis teks hukum dan pendekatan konseptual, dengan mempertimbangkan pengaturan serta standar bangunan, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Hasil diharapkan memberi pemahaman dan panduan bagi konsumen untuk memperoleh akuntabilitas yang sesuai.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":39,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/contractor-liability-in-construction-work-agreements-due-to-construction-failure/237601/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/contractor-liability-in-construction-work-agreements-due-to-construction-failure/237601.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Emma Wilson","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-11",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa yang dimaksud dengan gagal bangun dalam konteks penelitian ini?","Question",{"text":96,"@type":97},"Gagal bangun terjadi ketika pembangunan rumah tidak selesai sesuai rencana, baik sebagian maupun seluruhnya, serta melampaui batas waktu yang ditentukan.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Bagaimana tanggung jawab kontraktor ketika terjadi kegagalan bangunan?",{"text":101,"@type":97},"Kontraktor atau pengembang perlu bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembangunan atau memberikan kompensasi kepada pemilik yang terdampak, sesuai ketentuan dalam kontrak.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Peraturan apa yang menjadi rujukan utama dalam penelitian ini?",{"text":105,"@type":97},"Penelitian menyoroti pengaturan seperti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan pelaksanaan seperti PP Nomor 15 Tahun 2019.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},237601,1789113759,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":38,"category_name":39,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":113,"read_time":67},3848291630094,"https://eur-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","Contractor's Responsibilities in Construction Contract Due to Construction Failure  \n[Tanggung Jawab Kontraktor dalam Kontrak Kerja Kontruksi Akibat Gagal Bangun]  \nAdizza Irania Insyra1) , Noor Fatimah Mediawati2)  \n1)Program Studi Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia  \n2)Program Studi Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia Email Penulis Korespondensi: [fatimah@umsida.ac.id](fatimah@umsida.ac.id)  \nAbstract. Development is an essential aspect of economic progress in various countries. However, there is a risk of building failures that can harm consumers. Therefore, clear and comprehensive construction contracts are crucial to minimize such risks. In cases of construction failures, the contractor or developer is responsible for completing the construction or providing compensation to affected owners. This research aims to examine the contractor's responsibility in construction contracts regarding building failures and the accountability received by consumers. The study utilizes a juridical normative method with an analysis of legal texts and a conceptual approach to understand the theories, concepts, and frameworks underlying the field of study. The research also examines government regulations and building standards, such as Law Number 2 of 2017 concerning Construction Services. The study is expected to provide a better understanding of the contractor's responsibility towards consumers in cases of building failures and to provide guidance for consumers to obtain appropriate accountability..  \nKeywords-Construction contract agreement; Building failure; Consumer protection  \nAbstrak. Pembangunan merupakan aspek penting dalam perkembangan ekonomi di berbagai negara, namun terdapatrisiko kegagalan bangunan yang dapat merugikan konsumen. Oleh karena itu, perjanjian kontrak kerja konstruksi yang jelas dan tegas sangat penting untuk meminimalkan risiko tersebut. Dalam kasus gagal bangun, kontraktor atau pengembang bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembangunan atau memberikan kompensasi kepadapemilik yang terdampak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab kontraktor dalam kontrak kerjakonstruksi terkait dengan kegagalan bangunan dan tanggung jawab yang diterima oleh konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis teks hukum dan pendekatan konseptual untuk memahamiteori, konsep, dan kerangka kerja yang mendasari bidang studi tersebut. Dalampenelitian ini, dikaji pula peraturan dan standar bangunan yang dikeluarkan pemerintah, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang tanggung jawab kontraktor terhadap konsumen dalam kasus kegagalan bangunan serta memberikan panduan bagi konsumen untuk memperoleh pertanggungjawabanyang sesuai.  \nKata Kunci - Perjanjian Kontrak Konstruksi; Kegagalan Bangunan; Perlindungan Konsumen  \nI. PENDAHULUAN  \nDalam era modern ini, pembangunan menjadi salah satu faktor krusial dalam pertumbuhan ekonomi di berbagai negara. Namun, saat sebuah bangunan mengalami kegagalan, tanggung jawab kontraktor dalam perjanjian kontrak kerja konstruksi menjadi sangat penting untuk dipertimbangkan[1] . Dalam industri konstruksi, kesalahan dalamperencanaan pembangunan dapat berdampak merugikan konsumen. Oleh karena itu, penting untuk memiliki perjanjian kontrak kerja yang jelas dan tegas untuk mengurangi risiko gagal bangun. Gagal bangun sendiri terjadiketika pembangunan sebuah rumah tidak selesai sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, baik sebagian atauseluruhnya, dan melebihi batas waktu yang telah ditentukan[2] . Dalam kasus gagal bangun, pihak terkait sepertikontraktor atau pengembang perlu bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembangunan atau memberikan kompensasi yang sesuai kepada pemilik rumah yang terdampak. Namun, sejauh mana tanggung jawab kontraktor bergantung pada syarat dan ketentuan yang diatur dalam kontrak kerja. Pembangunan hunian at","cbCaigrQd2FghtSR","https://ap.wps.com/l/cbCaigrQd2FghtSR","pdf",1028499,10,"Indonesian","# I. Pendahuluan\n## Latar belakang pembangunan dan risiko gagal bangun\n## Pengertian kontrak/perjanjian dan kontrak konstruksi\n## Landasan hukum dan kebutuhan kajian tanggung jawab kontraktor","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan gagal bangun dalam konteks penelitian ini?\",\"answer\":\"Gagal bangun terjadi ketika pembangunan rumah tidak selesai sesuai rencana, baik sebagian maupun seluruhnya, serta melampaui batas waktu yang ditentukan.\"},{\"question\":\"Bagaimana tanggung jawab kontraktor ketika terjadi kegagalan bangunan?\",\"answer\":\"Kontraktor atau pengembang perlu bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembangunan atau memberikan kompensasi kepada pemilik yang terdampak, sesuai ketentuan dalam kontrak.\"},{\"question\":\"Peraturan apa yang menjadi rujukan utama dalam penelitian ini?\",\"answer\":\"Penelitian menyoroti pengaturan seperti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan pelaksanaan seperti PP Nomor 15 Tahun 2019.\"}]","Tanggung Jawab Kontraktor dalam Kontrak Kerja Konstruksi Akibat Gagal Bangun | PDF"]