[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-235205-113":41,"doc-detail-235205-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","tanah-laut-regent-regulation-no-95-of-2021-guidance-for-official-travel-by-village-government","Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 95 Tahun 2021 - Pedoman Perjalanan Dinas Pemerintah Desa","","Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 95 Tahun 2021 menetapkan pedoman perjalanan dinas bagi pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat/tokoh agama, perseorangan/kelompok, panitia/tim, dan kader desa. Pengaturan diarahkan untuk tertib pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana perjalanan dinas, serta memastikan prinsip kebutuhan nyata (at cost) dilaksanakan secara selektif dengan memperhatikan target kinerja perjalanan dinas.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/tanah-laut-regent-regulation-no-95-of-2021-guidance-for-official-travel-by-village-government/235205/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Sage","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Siapa saja yang menjadi sasaran pedoman perjalanan dinas dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 95 Tahun 2021?","Question",{"text":90,"@type":91},"Pedoman ini mencakup pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat/tokoh agama, perseorangan/kelompok, panitia/tim, dan kader desa.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa tujuan utama penetapan pedoman perjalanan dinas pada peraturan ini?",{"text":95,"@type":91},"Untuk menertibkan pelaksanaan APB Desa terkait perjalanan dinas, meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana, dan memastikan pelaksanaan sesuai prinsip kebutuhan nyata (at cost) serta selektif berdasarkan target kinerja.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apa dasar pertimbangan yang digunakan dalam menetapkan Peraturan Bupati ini?",{"text":99,"@type":91},"Pertimbangan meliputi tertibnya pelaksanaan anggaran perjalanan dinas serta perlunya akuntabilitas melalui prinsip at cost, selektif, dan memperhatikan target kinerja perjalanan dinas.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},235205,1789095905,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},687197207057,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","BUPATI TANAH LAUT PROVINSI KALIMANTAN SELATAN  \nS A L I N A N  \nPERATURAN BUPATI TANAH LAUT  \nNOMOR 95 TAHUN 2021  \nTENTANG  \nPEDOMAN PERJALANAN DINAS PEMERINTAH DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA, TOKOHMASYARAKAT/TOKOH AGAMA, PERSEORANGAN/KELOMPOK, PANITIA/TIM  \nDAN KADER DESA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI TANAH LAUT,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka tertibnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dalam Kabupaten Tanah Laut, khususnya tentang perjalanan dinas sesuaidengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional , dipandang perlu mengatur biaya perjalanan dinas aparatur pemerintahan Desa di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;  \nb. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaandana perjalanan dinas, dengan berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (at cost) dan dilaksanakan secaraselektif serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas tersebut;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Perjalanan Dinas Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Masyarakat/ Tokoh Agama, Perseorangan/ Kelompok, Panitia/ Tim dan Kader Desa;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor  \n51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756) dengan mengubah Undang-Undang Nomor  \n27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia  \nTahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);  \n2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);  \n3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor  \n7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);  \n4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);  \n5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Be","cbCaisYG51T3uLIR","https://ap.wps.com/l/cbCaisYG51T3uLIR","pdf",584777,35,"Indonesian","# BAB I\n## KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Siapa saja yang menjadi sasaran pedoman perjalanan dinas dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 95 Tahun 2021?\",\"answer\":\"Pedoman ini mencakup pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat/tokoh agama, perseorangan/kelompok, panitia/tim, dan kader desa.\"},{\"question\":\"Apa tujuan utama penetapan pedoman perjalanan dinas pada peraturan ini?\",\"answer\":\"Untuk menertibkan pelaksanaan APB Desa terkait perjalanan dinas, meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana, dan memastikan pelaksanaan sesuai prinsip kebutuhan nyata (at cost) serta selektif berdasarkan target kinerja.\"},{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan yang digunakan dalam menetapkan Peraturan Bupati ini?\",\"answer\":\"Pertimbangan meliputi tertibnya pelaksanaan anggaran perjalanan dinas serta perlunya akuntabilitas melalui prinsip at cost, selektif, dan memperhatikan target kinerja perjalanan dinas.\"}]","Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 95 Tahun 2021 - Pedoman Perjalanan Dinas Pemerintah Desa | PDF",12]