[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-233644-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":80,"doc-detail-233644-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","notification-letter-for-uploading-tax-deduction-proof-and-deposit-proof","Surat Pemberitahuan Unggah Bukti Potong dan Bukti Setor PPh","","Surat pemberitahuan ini dikeluarkan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) dengan nomor 667/SU-C/LAMDIK/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025. Surat ini ditujukan kepada Pimpinan PT/UPPS dan Koordinator Program Studi Kependidikan. Isinya mengenai kewajiban pemotong/pemungut PPh untuk membuat, menyerahkan, dan melaporkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2021. Setelah dilakukan evaluasi selama kurang lebih dua tahun, ditemukan ketidaksesuaian antara bukti yang dikirimkan ke LAMDIK dengan data dari Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, LAMDIK akan menerbitkan sertifikat akreditasi Program Studi (PS) hanya jika PS telah mengunggah bukti potong PPh Pasal 23 dan melampirkan bukti bayar/bukti setor pajak yang memuat Nomor Tanda Bukti Pembayaran/Penyetoran ke Kas Negara (NTPN) di Sistem Informasi Manajemen Akreditasi LAMDIK (SIMALAMDIK). Surat ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perpajakan dalam proses akreditasi dan meminta kerja sama yang baik dari pihak terkait.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/","Surat",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/notification-letter-for-uploading-tax-deduction-proof-and-deposit-proof/233644/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/notification-letter-for-uploading-tax-deduction-proof-and-deposit-proof/233644.png","ImageObject",442,249,{"name":42,"@type":43},"Jordan Avery","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":22},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa tujuan dari surat pemberitahuan ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"Surat pemberitahuan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada Pimpinan PT/UPPS dan Koordinator Program Studi Kependidikan mengenai kewajiban mengunggah bukti potong PPh Pasal 23 dan bukti bayar pajak di SIMALAMDIK sebagai syarat penerbitan sertifikat akreditasi.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Mengapa LAMDIK memberlakukan persyaratan bukti potong dan setor pajak?",{"text":67,"@type":63},"LAMDIK memberlakukan persyaratan ini setelah melakukan evaluasi selama dua tahun dan menemukan ketidaksesuaian antara bukti yang dikirimkan dengan data Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. 24/PJ/2021.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa yang harus diunggah oleh Program Studi untuk mendapatkan sertifikat akreditasi?",{"text":71,"@type":63},"Program Studi harus mengunggah bukti potong PPh Pasal 23 dan melampirkan bukti bayar/bukti setor pajak yang memiliki Nomor Tanda Bukti Pembayaran/Penyetoran ke Kas Negara (NTPN) di SIMALAMDIK.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},233644,1789079713,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,87,91,95,99,103,107,110],{"id":84,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":4,"slug":86},178,"Faktur","faktur",{"id":88,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":89,"show_sort_weight":4,"slug":90},192,"Formulir","formulir-192",{"id":92,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":93,"show_sort_weight":4,"slug":94},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":96,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":97,"show_sort_weight":4,"slug":98},179,"Poster","poster",{"id":100,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":101,"show_sort_weight":4,"slug":102},176,"Presentasi","presentasi",{"id":104,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":105,"show_sort_weight":4,"slug":106},177,"Resume","resume",{"id":108,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":109},182,"surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":111,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":112,"show_sort_weight":4,"slug":113},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":81,"data":115},{"doc_id":78,"user_id":116,"nickname":42,"user_avatar":117,"doc_module":22,"category_id":108,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":22,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":22,"language":123,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":124,"faqs":125,"seo_title":126,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":4},1099523882367,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","SURAT PEMBERITAHUAN  \nNomor: 667/SU-C/LAMDIK/II/2025  \nTanggal: 14 Februari 2025  \nYth.  \nPimpinan PT/UPPS  \nKoordinator Program Studi Kependidikan  \ndi Tempat  \nDengan hormat kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Direktur JenderalPajakNomor 24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata CaraPembuatan Bukti Pemotongan/PemungutanUnifikasi SertaBentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi pasal 2 ayat bahwa Pemotong/Pemungut PPh yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh harus:  \na. Membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi;  \nb. Menyerahkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi kepada pihak yang dipotong dan/ataudipungut; dan  \nc. Melaporkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi.  \nBerdasarkan hal tersebut, setelah kurang lebih 2 (dua) tahun berjalan dan setelah kami lakukan evaluasi, terdapat beberapa ketidaksesuaian antara bukti yang dikirimkan ke Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) dengan data dari Direktorat Jenderal Pajak.  \nBerdasarkan hal tersebut, LAMDIK akan menerbitkan sertifikat akreditasi Program Studi (PS), jika PS sudah mengunggah di Sistem Informasi ManajemenAkreditasi LAMDIK (SIMALAMDIK) bukti potong PPh Pasal 23 dan melampirkan bukti bayar/bukti setor pajak yang di dalamnya terdapat Nomor Tanda Bukti Pembayaran/Penyetoran ke Kas Negara (NTPN) .  \nAtas perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terima kasih.  \nKetua Umum,  \nMuchlas Samani","cbCailNeS6U7uQx1","https://ap.wps.com/l/cbCailNeS6U7uQx1","pdf",158178,"Indonesian","# Surat Pemberitahuan\n## Lampiran\n## Lampiran Bukti Setor","[{\"question\":\"Apa tujuan dari surat pemberitahuan ini?\",\"answer\":\"Surat pemberitahuan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada Pimpinan PT/UPPS dan Koordinator Program Studi Kependidikan mengenai kewajiban mengunggah bukti potong PPh Pasal 23 dan bukti bayar pajak di SIMALAMDIK sebagai syarat penerbitan sertifikat akreditasi.\"},{\"question\":\"Mengapa LAMDIK memberlakukan persyaratan bukti potong dan setor pajak?\",\"answer\":\"LAMDIK memberlakukan persyaratan ini setelah melakukan evaluasi selama dua tahun dan menemukan ketidaksesuaian antara bukti yang dikirimkan dengan data Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. 24/PJ/2021.\"},{\"question\":\"Apa yang harus diunggah oleh Program Studi untuk mendapatkan sertifikat akreditasi?\",\"answer\":\"Program Studi harus mengunggah bukti potong PPh Pasal 23 dan melampirkan bukti bayar/bukti setor pajak yang memiliki Nomor Tanda Bukti Pembayaran/Penyetoran ke Kas Negara (NTPN) di SIMALAMDIK.\"}]","Surat Pemberitahuan Unggah Bukti Potong dan Bukti Setor PPh | PDF"]