[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-233905-113":41,"doc-detail-233905-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","circular-letter-number-se2suiv2024-standardizing-the-preparation-of-official-assignment-letters","SURAT EDARAN - NOMOR: SE.2/SU/IV/2024 - PENYERAGAMAN PENYUSUNAN SURAT TUGAS","","Surat Edaran ini menetapkan keseragaman penyusunan Surat Tugas dalam penerapan sistem kerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Penugasan dilakukan oleh Pimpinan Tinggi Pratama dan pejabat administrasi selaku pimpinan unit organisasi melalui Surat Tugas. Ditetapkan agar sesuai format dan ketentuan peraturan, serta mewujudkan ketaatan terhadap perundang-undangan dan konsistensi tata kelola. Ruang lingkup mencakup prinsip dasar dan bentuk naskah dinas penugasan bagi pimpinan unit organisasi, disertai dasar hukum yang relevan.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/circular-letter-number-se2suiv2024-standardizing-the-preparation-of-official-assignment-letters/233905/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Gelato","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Siapa yang berwenang menetapkan penugasan dalam bentuk Surat Tugas pada BMKG?","Question",{"text":90,"@type":91},"Penugasan ditetapkan oleh Pimpinan Unit Organisasi (Pimpinan Tinggi Pratama dan pejabat administrasi/pejabat struktural) selaku pimpinan unit organisasi melalui Surat Tugas.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa maksud dan tujuan penyeragaman penyusunan Surat Tugas?",{"text":95,"@type":91},"Maksudnya menjadi pedoman dalam penyusunan Surat Tugas dalam penerapan sistem kerja sesuai Peraturan Kepala BMKG. Tujuannya mewujudkan keseragaman dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan Surat Tugas.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apa saja yang harus dicantumkan dalam Surat Tugas berdasarkan bagian bentuk dasar?",{"text":99,"@type":91},"Surat Tugas menggunakan kop dinas, mencantumkan identitas pejabat pemberi tugas (nama, NIP, pangkat/golongan, jabatan, unit), identitas penerima tugas, serta memuat pelaksanaan tugas, tanggal dimulainya penugasan, dan sumber pendanaan. Jika penerima lebih dari satu orang, dapat digunakan redaksional daftar terlampir berisi tim dan uraian tugas.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},233905,1789081787,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":61},19241457091524,"https://us-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","Yth. 1. Pimpinan Tinggi Pratama  \n2. Kepala Unit Pelaksana Teknis  \ndi lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika  \nSURAT EDARAN  \nNOMOR: SE.2/SU/IV/2024  \nTENTANG  \nPENYERAGAMAN PENYUSUNAN SURAT TUGAS DALAM PENERAPAN SISTEM KERJA SESUAI PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA  \nA. Umum  \nDalam rangka pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana pada Unit Organisasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, sesuai sistem kerja baru sebagaimana diaturdalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, penugasan dilakukan oleh Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi (Pejabat Struktural) selaku Pimpinan Unit Organisasi. Dalam hal penugasan dimaksud, Pimpinan Unit Organisasi memiliki wewenang untuk menetapkan penugasan dalam bentuk Surat Tugas.  \nDalam pelaksanaan kewenangannya, terdapat perbedaan pada prinsip dasardan bentuk dari Surat Tugas yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Unit Organisasi, sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan format Surat Tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu adanya penyeragaman penyusunan Surat Tugas dimaksud dalam rangka perwujudan ketaatanterhadap peraturan perundang-undangan dan keseragaman dalampenyusunan Surat Tugas guna mewujudkan tata kelola di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.  \nB. Maksud dan Tujuan  \n1. Maksud  \nPedoman bagi dalam penyusunan surat tugas bagi Pimpinan Unit Organisasi dalam penerapan sistem kerja sesuai Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika  \n2. Tujuan  \nTerwujudnya keseragaman dan ketaatan terhadap peraturan perundangundangan dalam penyusunan surat tugas bagi Pimpinan Unit Organisasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.  \nC. Ruang Lingkup  \nRuang Lingkup Surat Edaran ini meliputi prinsip dasar dan bentuk dasardalam pembuatan naskah dinas penugasan (Surat Tugas) bagi Pimpinan Unit Organisasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.  \nD. Dasar Hukum  \n1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5058);  \n2. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Akademi Meteorologi dan Geofisika Menjadi Sekolah Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 90);  \n3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 65);  \n4. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1436);  \n5. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1370);  \n6. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1371) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas ","cbCaiqpYsr3QI3bc","https://ap.wps.com/l/cbCaiqpYsr3QI3bc","pdf",131509,5,"Indonesian","# A. Umum\n# B. Maksud dan Tujuan\n## 1. Maksud\n## 2. Tujuan\n# C. Ruang Lingkup\n# D. Dasar Hukum\n# E. Isi\n## 1. Prinsip dasar\n## 2. Bentuk dasar","[{\"question\":\"Siapa yang berwenang menetapkan penugasan dalam bentuk Surat Tugas pada BMKG?\",\"answer\":\"Penugasan ditetapkan oleh Pimpinan Unit Organisasi (Pimpinan Tinggi Pratama dan pejabat administrasi/pejabat struktural) selaku pimpinan unit organisasi melalui Surat Tugas.\"},{\"question\":\"Apa maksud dan tujuan penyeragaman penyusunan Surat Tugas?\",\"answer\":\"Maksudnya menjadi pedoman dalam penyusunan Surat Tugas dalam penerapan sistem kerja sesuai Peraturan Kepala BMKG. Tujuannya mewujudkan keseragaman dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan Surat Tugas.\"},{\"question\":\"Apa saja yang harus dicantumkan dalam Surat Tugas berdasarkan bagian bentuk dasar?\",\"answer\":\"Surat Tugas menggunakan kop dinas, mencantumkan identitas pejabat pemberi tugas (nama, NIP, pangkat/golongan, jabatan, unit), identitas penerima tugas, serta memuat pelaksanaan tugas, tanggal dimulainya penugasan, dan sumber pendanaan. Jika penerima lebih dari satu orang, dapat digunakan redaksional daftar terlampir berisi tim dan uraian tugas.\"}]","SURAT EDARAN - NOMOR: SE.2/SU/IV/2024 - PENYERAGAMAN PENYUSUNAN SURAT TUGAS | PDF"]