[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-236563-113":41,"doc-detail-236563-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","supreme-court-of-the-republic-of-indonesia-decision-no-336-kpidsus2015","Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia - No. 336 K/Pid.Sus/2015","","Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 336 K/Pid.Sus/2015 mengenai perkara pidana khusus pada tingkat kasasi. Keputusan menguraikan identitas terdakwa M. Akil Mochtar, termasuk jabatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013–2016, serta rincian penahanan dan perpanjangannya. Dokumen juga memuat uraian penempatan terdakwa di tahanan, dasar penetapan penahanan, dan dakwaan yang diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":39,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/supreme-court-of-the-republic-of-indonesia-decision-no-336-kpidsus2015/236563/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Noah","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa nomor putusan dan jenis perkaranya?","Question",{"text":90,"@type":91},"Putusan Mahkamah Agung bernomor 336 K/Pid.Sus/2015 dan memuat perkara pidana khusus pada tingkat kasasi.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Siapa terdakwa dalam perkara ini?",{"text":95,"@type":91},"Terdakwa adalah M. Akil Mochtar, yang tercantum sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2013–2016.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Bagaimana ketentuan penahanan terdakwa dijelaskan dalam dokumen?",{"text":99,"@type":91},"Dokumen memuat rangkaian penahanan dan perpanjangan oleh beberapa instansi, beserta dasar penetapan dan batas waktu penahanan yang terhitung sejak tanggal tertentu.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},236563,1789106219,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":38,"category_name":39,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},8796095462418,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/80000253c1241d02b47?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1778826106357471780","Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia [putusan.mahkamahagung.go.id](putusan.mahkamahagung.go.id)  \nP U T U S A N  \nNo. 336 K/Pid.Sus/2015  \nDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA  \nM A H K A M A H A G U N G  \nmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskan  \nsebagai berikut dalam perkara Terdakwa :  \nN a m a : M. AKIL MOCHTAR;  \nTempat lahir : Putussibau, Kalimantan Barat;  \nUmur/Tgl. lahir : 53 Tahun/ 18 Oktober 1960 ;  \nJenis kelamin : Laki – Laki;  \nKebangsaan : Indonesia ;  \nTempat tinggal : 1. Komplek Widya Chandra III No.7 Jakarta  \nSelatan;  \n2. Jalan Pancoran Indah III No.8 Jakarta  \nSelatan;  \nA g a m a : Islam;  \nPekerjaan : Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi  \nRepublik Indonesia periode 2013-2016 atau  \nHakim Konstitusi pada Mahkamah  \nKonstitusi Republik Indonesia ;  \nTerdakwa berada dalam tahanan :  \n1. Penyidik, sejak tanggal 3 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2014 ;  \n2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 23 Oktober 2013 sampaidengan tanggal 01 Desember 2103 ;  \n3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri sejak tanggal 02 Desember 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 ;  \n4. Penuntut Umum sejak tanggal 01 Januari 2014 sampai dengan tanggal 17 Februari 2014 ;  \n5. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Februari 2014 sampai dengan tanggal 12 Maret 2014 ;  \nHal. 1 dari 606 hal. Put. No. 336 K/Pid.Sus/2015  \nDisclaimer  \neraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.  \nDalam halAnda menemukan inakurasi informasi yang termuatpada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : [Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id](Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id)  \n[Telp : 021-384 3348](Telp : 021-384 3348) ([ext.318](ext.318))  \nHalaman 1  \nDirektori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia [putusan.mahkamahagung.go.id](putusan.mahkamahagung.go.id)  \n6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Maret 2014 sampai dengan tanggal 11 Mei 2014;  \n7. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi sejak tanggal 12 Mei 2014 sampai dengan tanggal 10 Juni 2014;  \n8. Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi sejak tanggal 11 Juni 2014 sampai dengan tanggal 10 Juli 2014;  \n9. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi sejak tanggal 1 Juli 2014 sampai dengan tanggal 30 Juli 2014 ;  \n10. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi sejak tanggal 31 Juli 2014 sampai dengan tanggal 28September 2014 ;  \n11. Perpanjangan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak tanggal 29 September 2014 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2014 ;  \n12. Perpanjangan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, sejak tanggal 29 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 27 November 2014;  \n13. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung – RI ub. Ketua Muda Pidana Nomor : 3111/2014/S.1165.Tah.Sus/PP/2014/MA tanggal 25 November 2014 , Terdakwa diperintahkan untuk ditahan paling lama 50 (lima puluh) hari, terhitung mulai tanggal 25 November 2014;  \n14. Perpanjangan berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung – RI ub. Ketua Muda Pidana Nomor : 3112/2014/S.1165.Tah.Sus/PP/2014/MA tanggal 25 November 2014, memperpanjang waktu penahanan Terdakwauntuk paling lama 60 (enam puluh) hari, terhitung mulai tanggal 14 Januari 2015 ;  \nyang diajukan ke depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena didakwa:  \nKESATU :  \nBahwa Terdakwa M. AKIL MOCHTAR selaku Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ( MK RI) yang diangkat berdas","cbCaihFdQslRyoB2","https://ap.wps.com/l/cbCaihFdQslRyoB2","pdf",3076122,606,"Indonesian","# Identitas Terdakwa\n## Penahanan dan Perpanjangan\n# Dakwaan dan Perkara","[{\"question\":\"Apa nomor putusan dan jenis perkaranya?\",\"answer\":\"Putusan Mahkamah Agung bernomor 336 K/Pid.Sus/2015 dan memuat perkara pidana khusus pada tingkat kasasi.\"},{\"question\":\"Siapa terdakwa dalam perkara ini?\",\"answer\":\"Terdakwa adalah M. Akil Mochtar, yang tercantum sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2013–2016.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan penahanan terdakwa dijelaskan dalam dokumen?\",\"answer\":\"Dokumen memuat rangkaian penahanan dan perpanjangan oleh beberapa instansi, beserta dasar penetapan dan batas waktu penahanan yang terhitung sejak tanggal tertentu.\"}]","Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia - No. 336 K/Pid.Sus/2015 | PDF",212]