[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-167548-113":41,"doc-detail-167548-id":109},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":102,"head_meta":104,"extra_data":106,"updated_unix":108},113,"id","statement-letter-willingness-to-comply-with-certification-requirements-and-label-use-for-telecommunications-equipment-andor-devices","Surat Pernyataan - Kesediaan Mematuhi Ketentuan Sertifikasi dan Penggunaan Label Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi","","Surat pernyataan kesediaan pemohon untuk mematuhi seluruh ketentuan sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai ketetapan Kementerian Komunikasi dan Digital. Pernyataan mencakup pemeliharaan kesesuaian spesifikasi teknis dengan sampel tersertifikasi, penyediaan dokumen dan akses evaluasi, larangan praktik menyesatkan, serta penghentian peredaran saat sertifikat dicabut. Dokumen juga menegaskan kewajiban penerapan label (nomor sertifikat dan PLG ID, QR Code, tanda peringatan), pelaporan bukti pemasangan dalam 30 hari kerja, pendokumentasian keluhan, tindakan perbaikan, pengajuan perubahan data administrasi, dan kesediaan menerima sanksi bila terbukti tidak benar.",{"@graph":51,"@context":101},[52,68,84],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/statement-letter-willingness-to-comply-with-certification-requirements-and-label-use-for-telecommunications-equipment-andor-devices/167548/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":78,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":79,"interactionStatistic":80},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Logic","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document","2026-09-04","2026-08-31",true,{"@type":81,"interactionType":82,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":83},"ViewAction",{"@type":85,"mainEntity":86},"FAQPage",[87,93,97],{"name":88,"@type":89,"acceptedAnswer":90},"Apa yang dinyatakan dalam surat ini terkait sertifikasi?","Question",{"text":91,"@type":92},"Pemohon menyatakan bersedia memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai ketentuan Kementerian Komunikasi dan Digital.","Answer",{"name":94,"@type":89,"acceptedAnswer":95},"Apa kewajiban pemohon untuk label pada alat telekomunikasi?",{"text":96,"@type":92},"Pemohon menyatakan bersedia memasang label pada setiap alat dan/atau perangkat serta pada kemasan, menampilkan nomor Sertifikat dan PLG ID, QR Code, dan tanda peringatan.",{"name":98,"@type":89,"acceptedAnswer":99},"Berapa batas waktu pelaporan bukti pembuatan label setelah sertifikat diterbitkan?",{"text":100,"@type":92},"Pelaporan bukti pembuatan label harus dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Sertifikat diterbitkan melalui laman sertifikasi.postel.go.id.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":103,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":105,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":107,"site_id":44},167548,1788216212,{"code":4,"msg":5,"data":110},{"doc_id":107,"user_id":111,"nickname":71,"user_avatar":112,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":113,"file_id":114,"file_url":115,"file_type":116,"file_size":117,"view_count":9,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":64,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":108,"read_time":9},1099513958762,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/1000023916a998db790?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1784791008015729253","SURAT PERNYATAAN\nKESEDIAAN MEMATUHI KETENTUAN SERTIFIKASI \u000bALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI\nSehubungan dengan pengajuan sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, dengan ini kami menyatakan bersedia untuk:\nmemenuhi seluruh persyaratan sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital;\nmenjaga dan mengendalikan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk selalu sesuai dengan spesifikasi teknis yang sama dengan sampel Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah disertifikasi;\nmenyediakan hal-hal yang diperlukan untuk pelaksanaan evaluasi, termasuk pemeriksaan dokumen dan rekaman, serta pemberian akses terhadap peralatan, lokasi, wilayah, dan personil;\ntidak menggunakan sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sedemikian rupa sehingga mengakibatkan reputasi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital menjadi buruk dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dianggap oleh Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital sebagai menyesatkan atau tidak sah;\nmenghentikan tayangan iklan dan/atau menarik peredaran Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi di pasaran pada saat sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi tersebut dicabut;\nmemberikan salinan sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi secara keseluruhan, apabila akan memberikan salinan sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi kepada pihak lain;\nmenyimpan rekaman seluruh keluhan yang diketahui berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan membuat rekaman tersedia bagi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital bila diminta, dan\nmengambil tindakan yang tepat terhadap keluhan dan setiap kekurangan yang ditemukan dalam Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mempengaruhi kesesuaiannya terhadap persyaratan sertifikasi;\nmendokumentasikan tindakan yang diambil.\nmengajukan perubahan data administrasi sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam hal terdapat perubahan data administrasi sebagai berikut:\nnama pemilik sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan/atau\nalamat pemilik sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.\nmematuhi segala ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\nDemikian pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya dan kami bersedia dikenai sanksi serta menerima segala tindakan yang diambil oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Digital, apabila dikemudian hari terbukti pernyataan kami ini tidak benar.\nSURAT PERNYATAAN\nKESEDIAAN MEMATUHI KETENTUAN PENGGUNAAN LABEL \u000bALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI\nSehubungan dengan label Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, dengan ini kami menyatakan bersedia untuk:\nmemasang label untuk setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah diterbitkan Sertifikat dengan menampilkan:\nnomor Sertifikat dan PLG ID;\nQR Code; dan\ntanda peringatan.\nmemasang label pada setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi beserta kemasan atau pembungkusnya;\nmelaporkan bukti pembuatan label kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Sertifikat diterbitkan yang disampaikan melalui laman \u0013 HYPERLINK \"https://sertifikasi.postel.go.id\" \\h \u0014https://sertifikasi.postel.go.id\u0015 dengan mengunggah foto Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah dipasang label;\nmengambil tindakan perbaikan yang diperlukan apabila ditemukan ketidaksesuaian pemasangan label Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;\nmematuhi s","cbCaibWwZTlskmvc","https://ap.wps.com/l/cbCaibWwZTlskmvc","docx",25112,"Indonesian","# Pernyataan Kesediaan Mematuhi Ketentuan Sertifikasi\n## Komitmen pemenuhan persyaratan sertifikasi\n## Pengendalian kesesuaian spesifikasi teknis\n## Dukungan evaluasi dan dokumentasi rekaman\n## Larangan penggunaan sertifikat dan tindakan saat sertifikat dicabut\n## Kewajiban penyerahan salinan sertifikat dan penanganan keluhan\n## Perubahan data administrasi dan kepatuhan peraturan\n\n# Pernyataan Kesediaan Mematuhi Ketentuan Penggunaan Label\n## Kewajiban pemasangan label beserta informasi\n## Kewajiban pemasangan label pada alat dan kemasan\n## Pelaporan bukti pembuatan label (batas 30 hari kerja)\n## Tindakan perbaikan atas ketidaksesuaian\n## Kepatuhan peraturan dan kesediaan menerima sanksi","[{\"question\":\"Apa yang dinyatakan dalam surat ini terkait sertifikasi?\",\"answer\":\"Pemohon menyatakan bersedia memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai ketentuan Kementerian Komunikasi dan Digital.\"},{\"question\":\"Apa kewajiban pemohon untuk label pada alat telekomunikasi?\",\"answer\":\"Pemohon menyatakan bersedia memasang label pada setiap alat dan/atau perangkat serta pada kemasan, menampilkan nomor Sertifikat dan PLG ID, QR Code, dan tanda peringatan.\"},{\"question\":\"Berapa batas waktu pelaporan bukti pembuatan label setelah sertifikat diterbitkan?\",\"answer\":\"Pelaporan bukti pembuatan label harus dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Sertifikat diterbitkan melalui laman sertifikasi.postel.go.id.\"}]","Surat Pernyataan - Kesediaan Mematuhi Ketentuan Sertifikasi dan Penggunaan Label Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi | DOCX"]