[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-303801-113":41,"doc-detail-303801-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","standard-prices-for-goods-and-services-for-yogyakarta-city-government-no-21-of-2017","Standar Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta - Nomor 21 Tahun 2017","","Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2017 menetapkan Standar Harga Barang dan Jasa pada Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai pedoman pembakuan barang/jasa berdasarkan jenis, spesifikasi, kualitas, dan harga tertinggi dalam periode tertentu. Regulasi ini juga memuat definisi harga pasar, ruang lingkup pihak dan perangkat daerah, serta istilah terkait anggaran seperti RKA-OPD dan DPA-OPD. Penyusunan dimaksudkan agar perencanaan serta pelaksanaan belanja daerah berjalan terarah dan sesuai evaluasi peraturan sebelumnya.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":39,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/standard-prices-for-goods-and-services-for-yogyakarta-city-government-no-21-of-2017/303801/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Mason","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa yang dimaksud dengan Standar Harga Barang dan Jasa dalam Peraturan Walikota ini?","Question",{"text":90,"@type":91},"Standar Harga Barang dan Jasa adalah pedoman pembakuan barang dan jasa menurut jenis, spesifikasi, kualitas, serta harga tertinggi dalam periode tertentu.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa yang dimaksud dengan harga pasar?",{"text":95,"@type":91},"Harga pasar adalah harga barang yang berlaku di pasaran dan sudah termasuk pajak.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Peraturan ini mengatur apa terkait RKA-OPD dan DPA-OPD?",{"text":99,"@type":91},"RKA-OPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran berisi rencana pendapatan, rencana belanja program/kegiatan, serta pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD. DPA-OPD memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},303801,1789807180,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":38,"category_name":39,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},5909887256941,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","WALIKOTA YOGYAKARTA  \nDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA  \nPERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA  \nNOMOR 21 TAHUN 2017  \nTENTANG  \nSTANDAR HARGA BARANG DAN JASA  \nPADA PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALIKOTA YOGYAKARTA,  \nMenimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu adanya standar harga satuan setiap unit barang/jasa di Pemerintah Kota Yogyakarta perlumenetapkan standar satuan harga barang dan jasa di Pemerintah Kota Yogyakarta;  \nb. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2016 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 126 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2016 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa pada Pemerintah Kota Yogyakarta sudah tidak sesuai lagi, sehingga perludicabut dan diganti;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Harga Barang dan Jasa pada Pemerintah Kota Yogyakarta.  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);  \n2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92);  \n4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);  \n5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; (Berita Negara  \nRepublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);  \n6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;  \n7. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri;  \n8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.07/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 225), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 346);  \n9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/","cbCaic2n3TL0UyCG","https://ap.wps.com/l/cbCaic2n3TL0UyCG","pdf",3416624,171,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Definisi Standar Harga Barang dan Jasa\n## Harga pasar dan ruang lingkup\n# Maksud dan Tujuan\n## Pedoman perencanaan dan pelaksanaan anggaran","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Standar Harga Barang dan Jasa dalam Peraturan Walikota ini?\",\"answer\":\"Standar Harga Barang dan Jasa adalah pedoman pembakuan barang dan jasa menurut jenis, spesifikasi, kualitas, serta harga tertinggi dalam periode tertentu.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan harga pasar?\",\"answer\":\"Harga pasar adalah harga barang yang berlaku di pasaran dan sudah termasuk pajak.\"},{\"question\":\"Peraturan ini mengatur apa terkait RKA-OPD dan DPA-OPD?\",\"answer\":\"RKA-OPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran berisi rencana pendapatan, rencana belanja program/kegiatan, serta pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD. DPA-OPD memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.\"}]","Standar Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta - Nomor 21 Tahun 2017 | PDF",60]