[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-233474-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":74,"doc-detail-233474-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":67,"head_meta":69,"extra_data":71,"updated_unix":73},113,"id","standard-operating-procedure-sop-faculty-of-agriculture-universitas-muhammadiyah-palembang-appointment-of-course-instructors","STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) - FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG - Penunjukkan Dosen Pengampu Mata Kuliah","","Standar Operasional Prosedur (SOP) Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Palembang mengatur tata cara penunjukkan dan penetapan dosen pengampu matakuliah pada setiap semester dalam tahun akademik. SOP menetapkan tujuan, ruang lingkup, pedoman, serta istilah dan definisi yang digunakan. Dokumen merinci pihak terkait, termasuk rektor, dekan, ketua program studi, dan dosen, serta prosedur mulai dari penyusunan silabus, penyampaian informasi perkuliahan, pelaksanaan pembelajaran, pemberian tugas, hingga penilaian, umpan balik, dan evaluasi pengajaran. Disertai pula alur mutu baku, waktu, dan keluaran setiap tahap administratif dan akademik.",{"@graph":14,"@context":66},[15,34,49],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/formulir/","Formulir",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/standard-operating-procedure-sop-faculty-of-agriculture-universitas-muhammadiyah-palembang-appointment-of-course-instructors/233474/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"author":36,"headline":10,"publisher":39,"fileFormat":42,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":43,"datePublished":43,"encodingFormat":42,"isAccessibleForFree":44,"interactionStatistic":45},"DigitalDocument",{"name":37,"@type":38},"Himbo","Person",{"url":19,"name":40,"@type":41},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":46,"interactionType":47,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":48},"ViewAction",{"@type":50,"mainEntity":51},"FAQPage",[52,58,62],{"name":53,"@type":54,"acceptedAnswer":55},"Apa tujuan SOP penunjukkan dosen pengampu mata kuliah ini?","Question",{"text":56,"@type":57},"SOP ini mengatur tata cara, penunjukkan, dan penetapan dosen pengajar (pengampu) matakuliah pada setiap semester dalam tahun akademik.","Answer",{"name":59,"@type":54,"acceptedAnswer":60},"Siapa saja pihak terkait dalam pelaksanaan prosedur ini?",{"text":61,"@type":57},"Pihak terkait meliputi Rektor, Dekan, Ketua Program Studi, dan Dosen. Selain itu terdapat dokumen terkait seperti formulir kesediaan dosen pengampu dan SK Rektor tentang tenaga pengajar.",{"name":63,"@type":54,"acceptedAnswer":64},"Apa saja langkah utama yang harus dilakukan dosen pengampu dalam prosedur?",{"text":65,"@type":57},"Dosen menyusun silabus, menyampaikan informasi pada pertemuan pertama, menyampaikan materi sesuai silabus, menggunakan metode pengajaran yang sesuai, memberi tugas, menetapkan batas waktu pengumpulan dan kriteria penilaian, serta melakukan penilaian adil dan transparan disertai umpan balik serta pemantauan kehadiran.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":68,"og:title":10,"og:site_name":40,"og:description":12},"article",{"robots":70,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":72,"site_id":7},233474,1789078254,{"code":4,"msg":75,"data":76},"success",[77,81,84,88,92,96,100,104],{"id":78,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":79,"show_sort_weight":4,"slug":80},178,"Faktur","faktur",{"id":82,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":83},192,"formulir-192",{"id":85,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":4,"slug":87},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":89,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":4,"slug":91},179,"Poster","poster",{"id":93,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":4,"slug":95},176,"Presentasi","presentasi",{"id":97,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":4,"slug":99},177,"Resume","resume",{"id":101,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":4,"slug":103},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":105,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":4,"slug":107},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":75,"data":109},{"doc_id":72,"user_id":110,"nickname":37,"user_avatar":111,"doc_module":22,"category_id":82,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":117,"language":118,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":12,"update_tm":73,"read_time":122},687197100911,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/a000239b6f1da00475?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1785132997149421697","STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR  \n(SOP)  \nFAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG  \nDisahkan oleh:  \nDekan  \nFakultas Pertanian UM Palembang,  \nDr. Helmizuryani, S.Pi., M.Si.  \n| NBM/NIDN. 959874/0210066903 | Wakil Dekan IFakultas Pertanian UM Palembang,\u003Cbr>Harniatun Iswarini, SP., M.Si.\u003Cbr>NBM/NIDN. 972627/0203097301 |\n| --- | --- |\n\n\n| Dokumen No. | : SOP-FP.UMP/01/01 | Revisi ke | : 3 (tiga) |\n| --- | --- | --- | --- |\n| Tanggal Terbit | : 6 Mei 2024 | Halaman | : 82 halaman |\n\nFakultas Pertanian  \nUniversitas Muhammadiyah Palembang Jl. Jend. A. Yani, 13 Ulu, Seberang Ulu II, Palembang. 30263 (0711) [511731 | fp.um-palembang.ac.id](511731 | fp.um-palembang.ac.id)  \n\n| | Standar Operasional Prosedur\u003Cbr>(SOP) | Kode Dokumen:\u003Cbr>001 | Revisi ke:\u003Cbr>3 (tiga) |\n| --- | --- | --- | --- |\n|  | DOSEN PENGAMPU MATA KULIAH |  | Tanggal dikeluarkan:\u003Cbr>6 Mei 2024 |\n\nA. TUJUAN  \nSOP ini untuk mengatur tata cara dan penunjukkan dan penetapan dosen pengajar (pengampu) matakuliahpada suatu semester dalam setiap tahun akademik  \nB. RUANG LINGKUP  \nPenunjukkan dosen pengampu matakuliah yang dijelaskan dalam prosedur ini ditetapkan terhadap setiapproses yang terdapat dalam penunjukkan dosen pengampu mata kuliah sesuai dengan bidang  \nkeilmuannya.  \nC. PEDOMAN  \nManual Prosedur UM Palembang  \nD. ISTILAH DAN DEFINISI  \n1. Ketua Program Studi adalah pihak yang mempertimbangkan pembidangan berdasarkan kelompok minat keilmuan yang ada pada dosen dan berdasarkan keahlian yang dimiliki, tercermin dari ijasah terakhir yang dimiliki, sertajabatana dosen, serta pengalamannya dalam bidang tertentu, ketua Program Studi menetapkan dosen pengampu matakuliah.  \n2. Dosen adalah dosen Program Studi atau dari program studi lain atau dosen luar biasa yang dibutuhkan untuk membantu mengajar matakuliah tertentu yang tidak dapat dipenuhi oleh dosen di program studi.  \n3. Stafadministrasi adalah staf yang menyiapkan laporan ploting dosen untuk dikirimkan ke Dekansekaligus sebagai bahan pembuatan surat pengantar k eRektor  \n4. Surat Keputusan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Rektor yang diberikan kepada dosen pengajar untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar.  \nE. PIHAK TERKAIT  \na. Rektor  \nb. Dekan  \nc. Ketua Program Studi  \nd. Dosen  \ne. DOKUMEN TERKAIT  \n1. Formulir kesediaan dosen pengampu matakuliah  \n2. SK. Rektor tentang Tenaga Pengajar  \nf. PROSEDUR  \n1. Dosen pengampu mata kuliah harus menyusun silabus yang jelas dan terperinci untuk setiap mata kuliah yang diampu.  \n2. Silabus harus mencakup tujuan pembelajaran, daftar topik, sumber bacaan, metode evaluasi, dan bobot nilai.  \n3. Pada pertemuan pertama, dosen harus menyampaikan informasi tentang tujuan mata kuliah, struktur penilaian, kebijakan absensi, dan sumber-sumber referensi yang digunakan.  \n4. Dosen harus menyampaikan materi pembelajaran sesuai dengan silabus yang telah disusun.  \n5. Menggunakan berbagai metode pengajaran yang sesuai, seperti ceramah, diskusi, presentasi, atau studi kasus, untuk menjelaskan konsep-konsep penting.  \n6. Memberikan tugas-tugas yang relevan untuk memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap materipembelajaran.  \n7. Menyediakan petunjuk yang jelas mengenai batas waktu pengumpulan dan kriteria penilaian.  \n8. Menjadwalkan waktu konsultasi rutin untuk membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam memahami materi.  \n9. Merespons pertanyaan mahasiswa dengan tepat dan memberikan bimbingan tambahan jika diperlukan.  \n10. Melakukan penilaian secara adil dan transparan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.  \n11. Memberikan umpan balik yang konstruktif kepada mahasiswa terkait kinerja mereka.  \n12. Memantau kehadiran mahasiswa sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.  \n13. Mengambil tindakan yang sesuai terhadap mahasiswa yang melanggar kebijakan kehadiran atauperilaku.  \n14. Melakukan evaluasi diri terhadap proses pengajaran dan menerima umpan balik dari mahasiswauntuk terus meningkatkan kualitas pengajaran.  \nCatatan Tambahan:  \n1. Dosen ","cbCaijAu1Non71Iz","https://ap.wps.com/l/cbCaijAu1Non71Iz","pdf",662185,82,"Indonesian","# TUJUAN\n# RUANG LINGKUP\n# PEDOMAN\n# ISTILAH DAN DEFINISI\n# PIHAK TERKAIT\n# PROSEDUR\n## Pelaksanaan pembelajaran\n## Penilaian dan evaluasi","[{\"question\":\"Apa tujuan SOP penunjukkan dosen pengampu mata kuliah ini?\",\"answer\":\"SOP ini mengatur tata cara, penunjukkan, dan penetapan dosen pengajar (pengampu) matakuliah pada setiap semester dalam tahun akademik.\"},{\"question\":\"Siapa saja pihak terkait dalam pelaksanaan prosedur ini?\",\"answer\":\"Pihak terkait meliputi Rektor, Dekan, Ketua Program Studi, dan Dosen. Selain itu terdapat dokumen terkait seperti formulir kesediaan dosen pengampu dan SK Rektor tentang tenaga pengajar.\"},{\"question\":\"Apa saja langkah utama yang harus dilakukan dosen pengampu dalam prosedur?\",\"answer\":\"Dosen menyusun silabus, menyampaikan informasi pada pertemuan pertama, menyampaikan materi sesuai silabus, menggunakan metode pengajaran yang sesuai, memberi tugas, menetapkan batas waktu pengumpulan dan kriteria penilaian, serta melakukan penilaian adil dan transparan disertai umpan balik serta pemantauan kehadiran.\"}]","STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) - FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG - Penunjukkan Dosen Pengampu Mata Kuliah | PDF",29]