[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-234432-113":41,"doc-detail-234432-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","service-standards-for-the-education-and-culture-agency-of-aceh-tenggara-regency-head-decree","Standar Pelayanan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara - Keputusan Kepala Dinas","","Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara menetapkan standar pelayanan publik sebagai acuan kepastian hak dan kewajiban para pihak terkait. Dokumen mengatur ruang lingkup layanan, termasuk legalisir ijazah dan SK, penerbitan pengganti ijazah yang hilang atau rusak, proses NPSN, rekomendasi mutasi siswa, pengusulan NUPTK, serta layanan terkait guru dan PTK. Standar dilengkapi komponen, persyaratan, mekanisme prosedur, jangka waktu 20 menit, biaya gratis, produk layanan, dan kanal penanganan pengaduan, sebagai pedoman penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan, aparat pengawasan, dan masyarakat.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":15,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/formulir/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/service-standards-for-the-education-and-culture-agency-of-aceh-tenggara-regency-head-decree/234432/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Alex Sinclair","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa tujuan penetapan Standar Pelayanan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara?","Question",{"text":90,"@type":91},"Untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai asas pemerintahan yang baik serta memberi kepastian hak dan kewajiban pihak terkait melalui acuan penilaian kinerja dan kualitas pelayanan.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Layanan apa saja yang termasuk dalam ruang lingkup standar pelayanan?",{"text":95,"@type":91},"Dokumen mencakup layanan seperti legalisir ijazah dan SK, pembuatan surat keterangan pengganti ijazah (hilang/rusak), pengajuan NPSN, rekomendasi mutasi siswa, pengusulan NUPTK, serta beberapa standar terkait layanan guru dan PTK.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Berapa jangka waktu dan biaya untuk layanan legalisir ijazah dan SK pada unit Sekretariat?",{"text":99,"@type":91},"Jangka waktu pelayanan ditetapkan 20 menit, dan biaya/tarif untuk layanan tersebut adalah gratis.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},234432,1789087106,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":14,"category_name":15,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},1099523882182,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA  \nDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Jln. Kutacane –Blangkejeren Desa Tanah Merah, Kec. Badar Kode Pos 24652 Website : [https://dikbud.acehtenggarakab.go.id](https://dikbud.acehtenggarakab.go.id)  \nKEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANNomor : Peg.800/ 634 /SK/1.1/TAHUN 2025  \nTENTANG  \nSTANDAR PELAYANAN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  \nKEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN ACEH TENGGARA,  \nMenimbang : a.  \nb.  \nMengingat :  \n1.  \n2.  \n3.  \nbahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiappenyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanan;  \nbahwa untuk memberikan acuan dalam penilaian ukurankinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan dimaksud huruf a, maka perlu ditetapkan Standar Pelayanan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara;  \nUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;  \nUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negaea Republik Indonesia Nomor 5494);  \nUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6573;  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);  \n5. Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 01 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Perngkat Daerah;  \nMemperhatikan  \nMenetapkan KESATU  \nKEDUA  \nKETIGA  \n: 1.  \n2.  \n:  \n:  \n:  \n:  \nPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;  \nQanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 01 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah.  \nMEMUTUSKAN :  \nStandar Pelayanan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara.  \nStandar Pelayanan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara meliputi lingkup pelayanan :  \na. Legalisir Ijazah dan SK  \nb. Pembuatan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB/SKHU yang Hilang  \nc. Pengajuan Penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional  \nd. Rekomendasi Mutasi Siswa Keluar  \ne. Pembuatan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB/SKHU yang Rusak  \nf. Izin Pendirian Operasional Sekolah PAUD(TK, KB, SPS, dan TPA), PKBM dan LKP  \ng. Penambahan PTK Baru PAUD, PKBM dan LKP  \nh. Penambahan PTK Baru Guru PNS dan Non PNS  \ni. Mutasi PTKPAUD, PKBM dan LKP  \nj. Pengajuan Penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) PAUD, PKBM dan LKM  \nk. Pengajuan Berkas Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD dan PKBM, dan BerkasAdministrasi Bantuan Lainnya  \nl. Rekomendasi Mutasi Siswa Masuk  \nm. Pengusulan NUPTK  \nn. Standar Pelayanan Pengusulan SKTP/SKTK Guru Sertifikasi  \no. Standar Pelayanan Pencairan Tunjangan Profesi Dan Khusus Guru  \np. Penerbitan Rekomendasi Surat Cerai  \nq. Penerbitan SK Cuti  \nr. Penerbitan Sk Pangkat  \ns. Mutasi Guru/PTK  \nt. Pergantian Akun Dapodik Sekolah  \nu. Penerbitan Nomor UKG  \nv. Penerbitan Nota Dinas  \nw. SK Wiyata Bhakti  \nStandar Pelayanan sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh pelaksana dan  \nKEEMPAT  \nKELIMA  \n:  \n:  \nsebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh  \nPimpinan Organisasi Penyelenggara, Aparat  \nPengawasan, dan Masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik;  \nKepala Dinas Pendi","cbCair86vOCoJdHO","https://ap.wps.com/l/cbCair86vOCoJdHO","pdf",4659977,154,"Indonesian","# Standar Pelayanan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara\n## Dasar pertimbangan dan peraturan yang menjadi acuan\n## Ruang lingkup layanan\n## Standar Pelayanan Bidang Umum\n## Nama unit pelayanan dan jenis pelayanan\n## Komponen standar pelayanan (persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, produk)\n## Penanganan pengaduan, saran, dan masukan","[{\"question\":\"Apa tujuan penetapan Standar Pelayanan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara?\",\"answer\":\"Untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai asas pemerintahan yang baik serta memberi kepastian hak dan kewajiban pihak terkait melalui acuan penilaian kinerja dan kualitas pelayanan.\"},{\"question\":\"Layanan apa saja yang termasuk dalam ruang lingkup standar pelayanan?\",\"answer\":\"Dokumen mencakup layanan seperti legalisir ijazah dan SK, pembuatan surat keterangan pengganti ijazah (hilang/rusak), pengajuan NPSN, rekomendasi mutasi siswa, pengusulan NUPTK, serta beberapa standar terkait layanan guru dan PTK.\"},{\"question\":\"Berapa jangka waktu dan biaya untuk layanan legalisir ijazah dan SK pada unit Sekretariat?\",\"answer\":\"Jangka waktu pelayanan ditetapkan 20 menit, dan biaya/tarif untuk layanan tersebut adalah gratis.\"}]","Standar Pelayanan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara - Keputusan Kepala Dinas | PDF",54]