[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-233933-113":41,"doc-detail-233933-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","specific-time-work-agreement-pkwt-based-on-law-no-62023-on-job-creation-and-islamic-law-qualitative-normative-legal-study","Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan UU No 6/2023 Tentang Cipta Kerja Dan Hukum Islam - Penelitian Kualitatif Yuridis Normatif","","Penelitian ini mengkaji Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara pekerja dan PT. Astra Otoparts dengan metode kualitatif dan pendekatan yuridis normatif. Studi menelaah rujukan regulasi serta literatur melalui observasi dan wawancara dengan HRD dan pekerja kontrak. Dari perspektif hukum Islam, PKWT diposisikan harus menjamin prinsip keadilan, kesetaraan, serta perlindungan hak pekerja, dengan penekanan pada konsep ‘adl dan pencegahan eksploitasi. Hasil menunjukkan kesesuaian penerapan dengan PP No. 35/2021 dan UU No. 6/2023, namun ditemukan hambatan seperti ketidaksesuaian kualifikasi, rendahnya pemahaman kontrak serta aturan ketenagakerjaan dan regulasi PKWT.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":39,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/specific-time-work-agreement-pkwt-based-on-law-no-62023-on-job-creation-and-islamic-law-qualitative-normative-legal-study/233933/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/specific-time-work-agreement-pkwt-based-on-law-no-62023-on-job-creation-and-islamic-law-qualitative-normative-legal-study/233933.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Lucas Martin","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-22","2026-09-10",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":61},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa fokus penelitian tentang PKWT dalam dokumen ini?","Question",{"text":96,"@type":97},"Penelitian berfokus pada PKWT antara pekerja dan PT. Astra Otoparts serta kesesuaiannya dengan UU No. 6/2023 dan ketentuan terkait.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Metode apa yang digunakan untuk menganalisis PKWT?",{"text":101,"@type":97},"Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, termasuk observasi dan wawancara dengan HRD serta pekerja kontrak.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Hambatan apa yang ditemukan dalam penerapan PKWT?",{"text":105,"@type":97},"Hambatan meliputi ketidaksesuaian kualifikasi pekerja, kurangnya pemahaman terhadap kontrak kerja, minimnya pemahaman mengenai undang-undang ketenagakerjaan, serta kurangnya pemahaman terhadap peraturan pemerintah mengenai PKWT.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},233933,1790048669,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":38,"category_name":39,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":9,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":128,"read_time":129},8796095360427,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan UU No 6/2023 Tentang Cipta Kerja Dan Hukum Islam  \nDeni Iskandar  \nSekolah Tinggi Ilmu Syariah Alwafa Bogor  \nNurul Amalia  \nSekolah Tinggi Ilmu Syariah Alwafa Bogor  \nMuhammad Misbakul Munir  \nSekolah Tinggi Ilmu Syariah Alwafa Bogor  \n[Korespondenis penulis :](Korespondenis penulis : deniiskandar0204@gmail.com)[ ](Korespondenis penulis : deniiskandar0204@gmail.com)[deniiskandar0204@gmail.com](Korespondenis penulis : deniiskandar0204@gmail.com)  \nABSTRACT. This research explores the Specific Time Work Agreement (PKWT) between workers and PT. Astra Autoparts. Using qualitative methods and a normative juridical approach, this research not only refers to regulations and related literature, but also involves observations and interviews with HRD and contract workers at the company. From an Islamic legal perspective, research emphasizes that PKWT must fulfill the principles of justice, equality and protection of workers' rights. The concept of \"fair\" (‘adl) is in focus, where respect for workers' rights and prevention of exploitation are key. It is hoped that the PKWT is in accordance with Law No. 6/2023 to create a fair work environment. The research results show that PT. Astra Otoparts has implemented PKWT in accordance with Government Regulation Number 35 of 2021 and Law no. 6/2023 concerning Job Creation. However, there are obstacles such as incompatibility of worker qualifications, lack of understanding of work contracts, lack of understanding of labor laws, and lack of understanding of government regulations regarding PKWT. Therefore, efforts are needed to increase understanding and conformity in the implementation of PKWTin order to create a fairer work environment.  \nKeywords: Specific Time Work Agreement, Company, Labor  \nABSTRAK. Penelitian ini menggali tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara pekerja dan PT. Astra Otoparts. Dengan metode kualitatif dan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini tidak hanya mengacupada peraturan dan literatur terkait, tetapi juga melibatkan observasi serta wawancara dengan HRD dan pekerjakontrak di perusahaan tersebut. Dalam perspektif hukum Islam, penelitian menekankan bahwa PKWT harus memenuhi prinsip keadilan, kesetaraan, dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Konsep \"adil\" (‘adl) menjadifokus, di mana penghargaan terhadap hak-hak pekerja dan pencegahan eksploitasi menjadi kunci. Adanya kesesuaian PKWT dengan UU No 6/2023 diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang adil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Astra Otoparts telah menerapkan PKWT sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja. Meskipun demikian, terdapat hambatan sepertiketidaksesuaian kualifikasi pekerja, kurangnya pemahaman terhadap kontrak kerja, ketidakpahaman terhadap undang-undang ketenagakerjaan, dan kurangnya pemahaman terhadap peraturan pemerintah terkait PKWT. Olehkarena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesesuaian dalam implementasi PKWT agar menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil.  \nKata Kunci: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perusahaan, Tenaga Kerja  \nPENDAHULUAN  \nNegara Indonesia, sebagai negara hukum, diakui berdasarkan konstitusi, yaitu UndangUndang Dasar Negara Tahun 1945, yang diterbitkan pada 18 Agustus 1945. Dalampembukaannya, konstitusi tersebut menyatakan tujuanutama negara adalah melindungi seluruh bangsa Indonesia dan tumpah darahnya serta memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan turut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.  \nLebih lanjut, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa negara bertujuan untuk menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layakbagi kemanusiaan. Implementasinya tercermin dalam berbagai ketentuan peraturan perundangundangan, terutama di bidang ketenagakerjaan.  \nDalam konteks kehidupan sehari-hari, kebutu","cbCaisatDVWk1USO","https://ap.wps.com/l/cbCaisatDVWk1USO","pdf",935930,13,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Dasar konstitusional hak atas pekerjaan\n## Peran hukum ketenagakerjaan dan perubahan regulasi\n## Penolakan dan perhatian publik terhadap UU Cipta Kerja","[{\"question\":\"Apa fokus penelitian tentang PKWT dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Penelitian berfokus pada PKWT antara pekerja dan PT. Astra Otoparts serta kesesuaiannya dengan UU No. 6/2023 dan ketentuan terkait.\"},{\"question\":\"Metode apa yang digunakan untuk menganalisis PKWT?\",\"answer\":\"Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, termasuk observasi dan wawancara dengan HRD serta pekerja kontrak.\"},{\"question\":\"Hambatan apa yang ditemukan dalam penerapan PKWT?\",\"answer\":\"Hambatan meliputi ketidaksesuaian kualifikasi pekerja, kurangnya pemahaman terhadap kontrak kerja, minimnya pemahaman mengenai undang-undang ketenagakerjaan, serta kurangnya pemahaman terhadap peraturan pemerintah mengenai PKWT.\"}]","Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan UU No 6/2023 Tentang Cipta Kerja Dan Hukum Islam - Penelitian Kualitatif Yuridis Normatif | PDF",1789082041,5]