[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-236756-113":41,"doc-detail-236756-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","accounting-system-and-procedures-for-lamongan-regency-government-regent-regulation-no-90-of-2016","Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lamongan - Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2016","","Peraturan Bupati Lamongan Nomor 90 Tahun 2016 menetapkan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah daerah berbasis akrual untuk mendukung penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Regulasi ini disusun guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Materi memuat dasar pertimbangan, penetapan peraturan, serta ketentuan umum yang mendefinisikan istilah seperti daerah, pemerintahan daerah, pemerintah daerah, bupati, akuntansi, dan Standar Akuntansi Pemerintahan.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":39,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/accounting-system-and-procedures-for-lamongan-regency-government-regent-regulation-no-90-of-2016/236756/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/accounting-system-and-procedures-for-lamongan-regency-government-regent-regulation-no-90-of-2016/236756.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Aditya","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-09-11",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa tujuan penetapan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 90 Tahun 2016?","Question",{"text":96,"@type":97},"Untuk menetapkan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah daerah berbasis akrual guna mendukung efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Standar apa yang menjadi rujukan utama dalam peraturan ini?",{"text":101,"@type":97},"Peraturan merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Apa yang dimaksud dengan akuntansi menurut peraturan ini?",{"text":105,"@type":97},"Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisarian transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian hasilnya.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},236756,1790010769,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":38,"category_name":39,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":9,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":22,"language":123,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":124,"faqs":125,"seo_title":126,"seo_description":49,"update_tm":127,"read_time":128},962085564549,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","Menimbang  \nMengingat  \n# BUPATI LAMONGANPROVINSI JAWA TIMUR\n\nPERATURAN BUPATI LAMONGANNOMOR90TAHUN 2016  \nTENTANG  \nSISTEM DAN PROSEDUR AKUNTANSIPEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA KUASABUPATI LAMONGAN,  \n:a.bahwa untuk melaksanakan ketentuanPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64Tahun 2013 tentang Penerapan StandarAkuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual,perlumenetapkan sistem dan prosedur akuntansiberbasis akrual;  \nb.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud huruf a,maka guna efektifitas danefisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah,perlu menetapkan Sistem dan ProsedurAkuntansi Pemerintah Kabupaten Lamongandalam Peraturan Bupati.  \n:1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah-Daerah Kabupaten diLingkungan Provinsi Jawa Timur(Diumumkandalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus1950)  sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 2 Tahun 1965(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1965 Nomor 19,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 2730);  \n1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 47,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286);  \n2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4355);  \n3.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentangPemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung JawabKeuangan Negara(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 66,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor4400);  \n4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentangPerimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusatdan Pemerintah Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4438);  \n5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor130,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5049)  \n6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundang-Undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5234);  \n7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587)  sebagaimana telah diubahbeberapa kali,terakhir dengan Undang-UndangNomor 9 Tahun 2015 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5679);  \n8.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005tentang Pengelolaan Keuangan Badan LayananUmum (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 48,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4502)sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74Tahun 2012 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 171,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor5340);  \n9.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010tentang Standar Akuntansi Pemrintahan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2010 Nomor 25,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 123);  \n10.Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010tentang Jenis Pajak Daerah yang DipungutBerdasarkan Penetapan Kepala Daerah atauDibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor  \n153,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5179);  \n11.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 92,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5533);  \n12.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor199);  \n13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahun 2006 tentang Pedoman PengelolaanKeuangan Daerah sebagaimana telah diubahbeberapa kali,terakhir dengan Peraturan ","cbCaioBNf2nQf3sc","https://ap.wps.com/l/cbCaioBNf2nQf3sc","pdf",3630099,"Indonesian","# BAB I\n## Ketentuan Umum\n### Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan penetapan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 90 Tahun 2016?\",\"answer\":\"Untuk menetapkan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah daerah berbasis akrual guna mendukung efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.\"},{\"question\":\"Standar apa yang menjadi rujukan utama dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Peraturan merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan akuntansi menurut peraturan ini?\",\"answer\":\"Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisarian transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian hasilnya.\"}]","Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lamongan - Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2016 | PDF",1789107355,63]