[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-234164-113":41,"doc-detail-234164-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","self-description-yusuf-mulus-riptianto","Deskripsi Diri - Yusuf Mulus Riptianto","","Dokumen berisi deskripsi profil diri Yusuf Mulus Riptianto yang merangkum data identitas, latar pendidikan formal, unit kerja, serta jabatan sebagai Manajer Keuangan. Selain itu, memuat narasi kompetensi di bidang perpajakan, termasuk pengalaman penerapan self assessment system, peningkatan pemahaman wajib pajak dari waktu ke waktu, serta upaya menjembatani hak dan kewajiban pihak terkait. Dokumen juga menuliskan jalur pengembangan karier melalui kursus, pelatihan, sertifikasi Konsultan Pajak, dan rangkaian prestasi administrasi pada periode 1998–2011.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":31,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/resume/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/self-description-yusuf-mulus-riptianto/234164/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Emma Wilson","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Siapa Yusuf Mulus Riptianto dan apa jabatannya?","Question",{"text":90,"@type":91},"Yusuf Mulus Riptianto berperan sebagai Manajer Keuangan. Dokumen juga mencantumkan unit kerja di Kantor Pusat.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa yang ditekankan dalam kompetensi keahlian bidang perpajakan?",{"text":95,"@type":91},"Dokumen menekankan perubahan pemahaman wajib pajak sejak penerapan self assessment system, serta perlunya penjelasan berulang-ulang agar hak dan kewajiban berjalan selaras.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Bagaimana perjalanan pendidikan dan sertifikasi perpajakan Yusuf?",{"text":99,"@type":91},"Yusuf melanjutkan pendidikan dari D3 Perpajakan hingga S1 Akuntansi dan S2 Akuntansi. Ia juga mengikuti kursus konsultan pajak Brevet A & B, seminar/workshop, serta ujian sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) untuk memperoleh sertifikat Konsultan Pajak Terdaftar (BKP).","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},234164,1789084327,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":61},3848291630094,"https://eur-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","DESKRIPSI DIRI  \n\n| 1. Nama Lengkap | Yusuf Mulus Riptianto, A.Md, S.E., M.Ak |\n| --- | --- |\n| 2. Nama Perguruan Tinggi | Universitas Surabaya (UBAYA) |\n| 3. NIP | 194031 |\n| 4. Jabatan/bidang penugasan | Manajer Keuangan |\n| 5. Pangkat & golongan | Ahli Madya – IIIC |\n| 6.Tempat & Tanggal Lahir | Madiun, 29 Maret 1970 |\n| 7. Jenis Kelamin | Laki-Laki |\n| 8. Latar Belakang Pendidikan | D3 – Perpajakan – UNAIR Surabaya S1 – Akuntansi – STIESIA Surabaya S2 – Akuntansi – UBAYA Surabaya |\n| 9. Nomor HP | 08885376300 |\n| 10. Alamat Email | [yusufmulus@ubaya.ac.id](yusufmulus@ubaya.ac.id) |\n| 11. Unit Kerja di PT | Kantor Pusat |\n\nKOMPETENSI KEAHLIAN  \nKetika mendengar kata pajak, secara jujur, orang akan mengernyitkan dahiekspresi kurang suka, tidak mau berhubungan sampai tidak mau tahu. Dampaknya ketika bersinggungan dengan pajak ada kecenderungan mereka pasrah, karena tidak tahu harus bagaimana.  \nSejak 1984 negara kita memberlakukan seft assessment system sebagai pengganti official assessment system, yang dampaknya bagi Wajib Pajak (WP) adalah berkewajiban menghitung, membayar dan melapor pajak sendiri, karena kewajibanmembayar pajak bukan lagi berdasar ketetapan yang dibuat fiskus.  \nBerdasar pengalaman, dekade pertama penerapan UU Perpajakan masihdiwarnai kecurigaan dan ketakutan WP terkait pelaksanaan ketiga hal tersebut. Dekade kedua dan ketiga, WP sudah mulai banyak yang mengerti. Terbukti banyak jenis pelatihan yang dirancang dan diikuti. Dekade keempat ini kesadaran WP sudah tinggi. Terbukti dari banyak dari mereka yang meminta bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang mereka terima, karena bukti potong itu akan menjadi bukti kredit pajak di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pribadi masing-masing.  \nKesadaran hak dan kewajiban ini menimbulkan pemikiran bagaimana cara terbaik, tentunya disertai dengan penjelasan berulang-ulang, agar hak-hak WP yang  \nYusuf Mulus Riptianto 1  \ndipotong pajak terlayani dengan baik, sedangkan kewajiban pemotong pajak jugaberjalan dengan baik sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Disinilah keahlianakan pajak diperlukan untuk menjembatani kedua belah pihak tersebut.  \nBerlatar belakang pendidikan D3 Perpajakan, penulis mengawali karya di UBAYA tahun 1993. Perubahan peraturan perpajakan semakin cepat menyadarkan penulis untuk update pendidikan lagi dengan mengambil S1 Akuntansi (1997 – dana sendiri) . Dengan dana pengembangan SDM dari UBAYA, penulis diberi kesempatan mengikuti Kursus Konsultan Pajak Brevet A & B, seminar, workshop dan pelatihan perpajakan yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak atau pihak profesional. Tahun 2009 penulis mengambil keputusan strategis, dengan dana sendiri melanjutkan pendidikan formal S2 Akuntansi, karena belum terpikirkan oleh UBAYA untuk mengalokasikan dana pendidikan bagi karyawan administratif. Yang ada hanya bagikaryawan edukatif (S2 dan S3), karena ada tuntutan dari lembaga yang lebih tinggi.  \nKesadaran update ilmu ini juga mendorong penulis mengikuti sertifikasi (sekali lagi, dengan biaya sendiri) bidang perpajakan, dengan mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang diadakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dimana kalau sudah lulus akan mendapat sertifikat sebagai Konsultan Pajak Terdaftar, dengan gelar profesi Bersertifikat Konsultan Pajak (BKP) yang diakui oleh Kementrian Keuangan RI.  \nPRESTASI ADMINISTRASI  \nKurun waktu 1998 – 2011 penulis bertugas menangani bidang perpajakan. Dari belum mempunyai sistem yang jelas terkait pengelompokan pendapatan dan biaya yang boleh menjadi objek dan tidak boleh menjadi objek (terkait Pajak Penghasilan Badan Usaha), sampai sistem mulai tertata. Seperti diketahui tahun 1995 keluar Surat Edaran Dirjen Pajak 1 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak2 yang mengatur perlakukan sisa lebih dari lembaga penyelenggara pendidikan swasta.  \nJuga keluar Surat Edaran Direktur Pajak Bumi dan Bangunan Dirjen Pajak3 dan penyempurnaannya4, yang berdampak kebingungan di lapangan karena  \n1 Surat Edaran Dire","cbCaij2pwOZcX07w","https://ap.wps.com/l/cbCaij2pwOZcX07w","pdf",36179,6,"Indonesian","# Identitas Pribadi\n## Data Dasar\n\n# Kompetensi Keahlian\n## Pemahaman Pajak dan Self Assessment System\n\n# Latar Belakang Pendidikan dan Sertifikasi\n## Riwayat Pendidikan\n## Pelatihan dan Ujian Sertifikasi\n\n# Prestasi Administrasi\n## Penataan Bidang Perpajakan (1998–2011)","[{\"question\":\"Siapa Yusuf Mulus Riptianto dan apa jabatannya?\",\"answer\":\"Yusuf Mulus Riptianto berperan sebagai Manajer Keuangan. Dokumen juga mencantumkan unit kerja di Kantor Pusat.\"},{\"question\":\"Apa yang ditekankan dalam kompetensi keahlian bidang perpajakan?\",\"answer\":\"Dokumen menekankan perubahan pemahaman wajib pajak sejak penerapan self assessment system, serta perlunya penjelasan berulang-ulang agar hak dan kewajiban berjalan selaras.\"},{\"question\":\"Bagaimana perjalanan pendidikan dan sertifikasi perpajakan Yusuf?\",\"answer\":\"Yusuf melanjutkan pendidikan dari D3 Perpajakan hingga S1 Akuntansi dan S2 Akuntansi. Ia juga mengikuti kursus konsultan pajak Brevet A \\u0026 B, seminar/workshop, serta ujian sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) untuk memperoleh sertifikat Konsultan Pajak Terdaftar (BKP).\"}]","Deskripsi Diri - Yusuf Mulus Riptianto | PDF"]