[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-233292-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":78,"doc-detail-233292-id":112},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":71,"head_meta":73,"extra_data":75,"updated_unix":77},113,"id","open-selection-for-the-appointment-of-main-commissioner-of-ptbprs-jam-gadang-perseroda-2026-2030-period","SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN KOMISARIS UTAMA PT.BPRS JAM GADANG (PERSERODA) - Periode 2026-2030","","Pengumuman seleksi terbuka pengisian jabatan Komisaris Utama PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Jam Gadang (Perseroda) untuk periode 2026-2030. Dokumen menetapkan dasar hukum pengisian komisaris BUMD serta membuka kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi yang memenuhi persyaratan, termasuk status PNS, eselon, kompetensi, kesehatan, integritas, dan batas usia. Terdapat tata cara pendaftaran, kelengkapan berkas lamaran, serta jadwal tahapan seleksi mulai dari administrasi hingga penetapan dan pengangkatan pada 1 Juni 2026, dengan catatan jadwal dapat berubah.",{"@graph":14,"@context":70},[15,34,49],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/","Surat",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/open-selection-for-the-appointment-of-main-commissioner-of-ptbprs-jam-gadang-perseroda-2026-2030-period/233292/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"author":36,"headline":10,"publisher":39,"fileFormat":42,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":43,"datePublished":43,"encodingFormat":42,"isAccessibleForFree":44,"interactionStatistic":45},"DigitalDocument",{"name":37,"@type":38},"Paura","Person",{"url":19,"name":40,"@type":41},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":46,"interactionType":47,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":48},"ViewAction",{"@type":50,"mainEntity":51},"FAQPage",[52,58,62,66],{"name":53,"@type":54,"acceptedAnswer":55},"Siapa yang berhak mendaftar sebagai pelamar Komisaris Utama PT BPRS Jam Gadang periode 2026-2030?","Question",{"text":56,"@type":57},"Pelamar harus Warga Negara Indonesia dan berstatus PNS Pemerintah Kota Bukittinggi, berada pada jabatan eselon II atau III, serta memenuhi persyaratan kompetensi, integritas, dan pangkat sesuai ketentuan. Pelamar juga wajib memenuhi batas usia, kesehatan jasmani dan rohani, serta persyaratan lainnya yang tercantum.","Answer",{"name":59,"@type":54,"acceptedAnswer":60},"Bagaimana tata cara pendaftaran dan apa saja berkas yang harus dilampirkan?",{"text":61,"@type":57},"Pelamar mengajukan surat lamaran tulisan tangan tinta hitam, ditandatangani di atas materai Rp.10.000,-, ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Komisaris PT.BPRS Jam Gadang. Lampiran meliputi fotokopi ijazah S-1, SK jabatan saat ini, SK pengangkatan terkait pembinaan BUMD/SKPD tertentu, akta kelahiran, surat keterangan sehat, pas photo 4x6 sebanyak 4 lembar, serta surat pernyataan bermaterai Rp.10.000,- sesuai format terlampir.",{"name":63,"@type":54,"acceptedAnswer":64},"Kapan periode pendaftaran dilakukan dan di mana berkas diserahkan?",{"text":65,"@type":57},"Pendaftaran berlangsung mulai 2 Maret 2026 sampai 5 Maret 2026. Berkas disampaikan langsung di Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kota Bukittinggi.",{"name":67,"@type":54,"acceptedAnswer":68},"Bagaimana gambaran jadwal tahapan seleksi hingga penetapan komisaris terpilih?",{"text":69,"@type":57},"Tahapan meliputi seleksi administrasi pada 6 Maret 2026, uji kelayakan dan kepatutan (UKK) pada 9 sampai 12 Maret 2026, penetapan dan pengumuman nama calon yang lulus UKK pada 13 Maret 2026, serta wawancara akhir dengan Walikota pada 14 Maret 2026. Penetapan dan pengangkatan komisaris terpilih dilakukan pada 1 Juni 2026, dan jadwal dapat berubah sesuai pemberitahuan lanjutan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":72,"og:title":10,"og:site_name":40,"og:description":12},"article",{"robots":74,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":76,"site_id":7},233292,1789076843,{"code":4,"msg":79,"data":80},"success",[81,85,89,93,97,101,105,108],{"id":82,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":83,"show_sort_weight":4,"slug":84},178,"Faktur","faktur",{"id":86,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":87,"show_sort_weight":4,"slug":88},192,"Formulir","formulir-192",{"id":90,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":4,"slug":92},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":94,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":4,"slug":96},179,"Poster","poster",{"id":98,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":4,"slug":100},176,"Presentasi","presentasi",{"id":102,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":4,"slug":104},177,"Resume","resume",{"id":106,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":107},182,"surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":109,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":4,"slug":111},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":79,"data":113},{"doc_id":76,"user_id":114,"nickname":37,"user_avatar":115,"doc_module":22,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":116,"file_id":117,"file_url":118,"file_type":119,"file_size":120,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":121,"language":122,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":123,"faqs":124,"seo_title":125,"seo_description":12,"update_tm":77,"read_time":26},13056712833777,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","PENGUMUMANNomor:01/PANSELKOM/BPRS-JG/BKT/II-2026  \n# SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN KOMISARIS UTAMAPT.BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH JAM GADANG(PERSERODA)PERIODE 2026-2030\n\nDalam rangka pengisian jabatan Komisaris PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah JamGadang(Perseroda)yang merupakan BUMD milik Pemerintah Kota Bukittinggi yangditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Bank Pembiayaan RakyatJam Gadang,maka sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentangBadan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 tentangPengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris DanAnggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kota Bukittinggimembuka kesempatankepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi yang berminat danmemenuhi persyaratan yang ditentukan,untuk mendaftarkan diri dan mengikuti SeleksiTerbuka Pengisian Jabatan Komisaris PT.BPRS Jam Gadang Periode 2026-2030,denganketentuan sebagai berikut:  \n## I.PERSYARATAN PELAMAR\n\na.Warga Negara Indonesia;  \nb.Berstatus PNS Pemerintah Kota Bukittinggi;  \nc.Saat ini sedang menduduki jabatan Esselon ll atau EsselonIll pada SKPD yang tidakmelaksanakan pelayanan publik atau menduduki jabatan fungsional pada SKPD bidangpengawasan minimal dengan pangkat Auditor Madya.  \nd.Bertaqwa kepada Tahun Yang Maha Esa;  \ne.Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani danRohani dari Rumah Sakit atau Puskesmas;  \nf.Memiliki keahlian,integritas,kepemimpinan,pengalaman,jujur,perilaku yang baik,dandedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;  \ng.Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;  \nh.Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan fungsi manajemen;  \ni.Mampu menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas;  \nj.Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;  \nk.Berijazah paling rendah S-1(strata satu);  \n1.Berusia paling tinggi 58(lima puluh delapan)tahun pada tanggal 1 Juni 2026  \nm.Tidak pemah menjadi anggota Direksi,anggota Dewan Pengawas,atau anggotaKomisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpindinyatakan pailit;  \nn.Tidak sedang menjalani sanksi pidana;  \no.Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan anggota komisaris lainnya dan anggotadireksi dalam hubungan sebagai orang tua,anak dan suami/istri,mertua,menantu dansaudara kandung.  \n## II.TATA CARA PENDAFTARAN\n\n1.Pelamar melakukan pendaftaran dengan menyampaikan surat lamaran yang ditulisdengan tulisan tangan,menggunakan tinta hitam dan ditanda tangani di atas meteraiRp.10.000,-ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Komisaris PT.BPRSJam Gadang,dengan melampirkan persyaratan masing masing 1 rangkap sebagaiberikut:  \na.Foto Copy ljazah Strata 1;  \nb.Foto Copy SK Jabatan Saat Ini;  \nc.Foto Copy SK Pengangkatan sebagai pejabat pada SKPD yang membina BUMDatau SKPD bidang ekonomi atau SKPD bidang keuangan atau SKPD bidangpengawasan atau SK pengangkatan sebagai pengurus Koperasi yang berbadanhukum;  \nd.Foto Copy Akta Kelahiran;  \ne.Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit atau Puskesmas  \nf.Pas photo ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar  \ng.Surat penyataan bermaterai Rp.10.000,-yang menyatakan:  \n1)Bersedia untuk mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yangberlaku khususnya dibidang perbankan;  \n2)Tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet;  \n3)Tidak pemah pailit;dan /atau tidak pemah menjadi anggota Direksi,DewanPengawas,atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badanusaha yang dipimpin dinyatakan pailit,  \n4)Tidak sedang atau pemah menjalani sanksi pidana,dan  \n5)Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan anggota komisaris lainnya dananggota direksi dalam hubungan sebagai orang tua,anak dan suami/istri,mertua,menantu dan saudara kandung(format terlampir)  \n2.Surat lamaran beserta lampiran disampaikan langsung mulai 2 Maret 2026 s/d 05 Maret2026,bertempat di Bagian Perekonomian dan SDA Sekret","cbCaivclXrAHuQzM","https://ap.wps.com/l/cbCaivclXrAHuQzM","pdf",10663668,5,"Indonesian","# Persyaratan Pelamar\n# Tata Cara Pendaftaran\n# Jadwal Pendaftaran dan Seleksi\n## Tahap Seleksi Administrasi\n## Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK)\n## Wawancara Akhir dan Penetapan\n# Ketentuan Lain-lain","[{\"question\":\"Siapa yang berhak mendaftar sebagai pelamar Komisaris Utama PT BPRS Jam Gadang periode 2026-2030?\",\"answer\":\"Pelamar harus Warga Negara Indonesia dan berstatus PNS Pemerintah Kota Bukittinggi, berada pada jabatan eselon II atau III, serta memenuhi persyaratan kompetensi, integritas, dan pangkat sesuai ketentuan. Pelamar juga wajib memenuhi batas usia, kesehatan jasmani dan rohani, serta persyaratan lainnya yang tercantum.\"},{\"question\":\"Bagaimana tata cara pendaftaran dan apa saja berkas yang harus dilampirkan?\",\"answer\":\"Pelamar mengajukan surat lamaran tulisan tangan tinta hitam, ditandatangani di atas materai Rp.10.000,-, ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Komisaris PT.BPRS Jam Gadang. Lampiran meliputi fotokopi ijazah S-1, SK jabatan saat ini, SK pengangkatan terkait pembinaan BUMD/SKPD tertentu, akta kelahiran, surat keterangan sehat, pas photo 4x6 sebanyak 4 lembar, serta surat pernyataan bermaterai Rp.10.000,- sesuai format terlampir.\"},{\"question\":\"Kapan periode pendaftaran dilakukan dan di mana berkas diserahkan?\",\"answer\":\"Pendaftaran berlangsung mulai 2 Maret 2026 sampai 5 Maret 2026. Berkas disampaikan langsung di Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kota Bukittinggi.\"},{\"question\":\"Bagaimana gambaran jadwal tahapan seleksi hingga penetapan komisaris terpilih?\",\"answer\":\"Tahapan meliputi seleksi administrasi pada 6 Maret 2026, uji kelayakan dan kepatutan (UKK) pada 9 sampai 12 Maret 2026, penetapan dan pengumuman nama calon yang lulus UKK pada 13 Maret 2026, serta wawancara akhir dengan Walikota pada 14 Maret 2026. Penetapan dan pengangkatan komisaris terpilih dilakukan pada 1 Juni 2026, dan jadwal dapat berubah sesuai pemberitahuan lanjutan.\"}]","SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN KOMISARIS UTAMA PT.BPRS JAM GADANG (PERSERODA) - Periode 2026-2030 | PDF"]