[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-233550-113":41,"doc-detail-233550-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","ruling-number-120phpu-d-viii2010","PUTUSAN - Nomor 120/PHPU. D-VIII/2010","","Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor 120/PHPU. D-VIII/2010 memeriksa dan memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010. Perkara diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta pemilihan dengan nomor urut 3 sebagai Pemohon dan berhadapan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan sebagai Termohon, serta Pihak Terkait. Putusan memuat dasar kewenangan Mahkamah, uraian permohonan, dan proses persidangan mengenai sengketa penghitungan suara Pemilukada.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/ruling-number-120phpu-d-viii2010/233550/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Fahsai","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa nomor putusan dan objek perkara dalam dokumen ini?","Question",{"text":90,"@type":91},"Dokumen memuat Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor 120/PHPU. D-VIII/2010 mengenai perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Siapa yang menjadi Pemohon dan apa kedudukannya dalam perkara?",{"text":95,"@type":91},"Pemohon adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 dengan nomor urut 3.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apa dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diuraikan dalam bagian duduk perkara?",{"text":99,"@type":91},"Bagian duduk perkara menguraikan dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan ketentuan UUD 1945 dan berbagai undang-undang terkait, termasuk kewenangan memutus perselisihan hasil pemilihan umum serta pengalihan penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},233550,1789078968,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},549768702563,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/8000c4aa63b76e948b?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786536092046926083","PUTUSAN  \nNomor 120/PHPU. D-VIII/2010  \nDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA  \nMAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA  \n[1.1] Yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 , yang diajukan oleh:  \n[1.2] 1. Nama : H. Surunuddin Dangga, MBA  \nAlamat : Jalan Soeprapto Nomor 200, Kendari,  \nSulawesi Tenggara  \n2. Nama : Drs. H. Muchtar Silondae, S. H., M.Si.  \nAlamat : Jalan Jati Raya Nomor 19D, Kendari,  \nSulawesi Tenggara  \nAdalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor Urut 3 ;  \nberdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Juli 2010 , memberikan kuasakepada i) N Horas MT Siagian , S. H. ; ii) Mangasi Harianja, S. H. ; iii) Henri Gani Purba, S. H. ; dan iv) Ibnu Siena Bantayan , S. H. ; semuanya adalah Advokat/Pengacara yang bergabung pada Tim Penasehat Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Surunuddin Dangga, MBA dan Drs. H. Muchtar Silondae, S. H. , M. Si. yang beralamatdi Jalan Paradise Raya Barat II Blok C Kav. 33 Perkantoran Sunter Nirwana Tahap II, Sunter Agung , Jakarta Utara;  \nSelanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------Pemohon;  \nTerhadap:  \n[1.3] Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan , berkedudukan di Jalan Poros Andoolo, Kompleks Perkantoran Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara;  \nBerdasarkan Surat Kuasa Nomor 05/MK/VIII/2010 bertanggal 28 Juli 2010 memberikan kuasa kepada Safarullah, S. H. , Advokat/Konsultan Hukum yang berkantor di Jalan Bunga Tanjung Nomor 36B, Kota Kendari, bertindak untuk danatas nama Termohon;  \nSelanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------Termohon;  \n[1.4] 1. Nama Pekerjaan Alamat  \n2. Nama Pekerjaan  \nAlamat  \n: Drs. Imran, M.Si.  \n: Bupati  \n: Jalan Poros Nomor 1, Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Selatan  \n: Drs. H. Sutoardjo Pondiu, M.Si.: Wakil Bupati  \n: Jalan Poros Nomor 1, Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Selatan  \nAdalah Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor Urut 2; Berdasarkan 2 (dua) Surat Kuasa Khusus masing-masing bertanggal 30 Juli 2010, memberikan kuasa kepada i) Denny Kailimang, S. H. , M. H. ; ii) Drs. M. Utomo AKarim Tayib, S. H. ; iii) S. Yanti Nurdin , S. H. , M. H. ; iv) Nelson Darwis , S. H. ; v) M. M. Ardy Mbalembout, S. H. ; vi) Tumbur Simanjuntak, S. H. ; vii) Anisda Nasution, S. H. ; viii) Yandri Sudarso, S. H. , M. H. ; ix) Samsudin Arwan, S. H. ; x) Herman Kadir, S. H. , M. Hum. ; xi) Munirodin, S. H. ; xii) Suhandono, S. H. , semuanya adalah Advokat yang bergabung dalam Tim Pembela Pasangan Sehati, beralamat di Jalan K. H. Abdullah Syafei Gudang Peluru A. 17, Tebet, Jakarta Selatan, bertindak untuk dan atas nama Pihak Terkait;  \nSelanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------Pihak Terkait;  \n[1.5] Membaca permohonan dari Pemohon;  \nMendengar keterangan dari Pemohon;  \nMendengar keterangan dan membaca jawaban tertulis dari Termohon dan Pihak Terkait;  \nMemeriksa bukti-bukti dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait;  \nMendengar keterangan saksi;  \nMembaca kesimpulan tertulis dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait;  \n2. DUDUK PERKARA  \n[2.1] Menimbang bahwa Pemohon di dalam permohonannya bertanggal 21 Juli 2010 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 21 Juli 2010 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 347/PAN. MK/2010 , dan diregistrasi dengan Nomor 120/PHPU. D-VIII/2010 pada tanggal 27 Juli 2010 , dan diperbaiki dengan permohonan bertanggal 28 Juli 2010, menguraikan sebagai berikut:  \nI. TENTANG KEWENANGAN MAHK","cbCaiamxz1eGR6Jv","https://ap.wps.com/l/cbCaiamxz1eGR6Jv","pdf",3290876,101,"Indonesian","# PUTUSAN\n## Identitas perkara dan pihak\n## DUDUK PERKARA\n### Kewenangan Mahkamah Konstitusi","[{\"question\":\"Apa nomor putusan dan objek perkara dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Dokumen memuat Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor 120/PHPU. D-VIII/2010 mengenai perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010.\"},{\"question\":\"Siapa yang menjadi Pemohon dan apa kedudukannya dalam perkara?\",\"answer\":\"Pemohon adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 dengan nomor urut 3.\"},{\"question\":\"Apa dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diuraikan dalam bagian duduk perkara?\",\"answer\":\"Bagian duduk perkara menguraikan dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan ketentuan UUD 1945 dan berbagai undang-undang terkait, termasuk kewenangan memutus perselisihan hasil pemilihan umum serta pengalihan penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi.\"}]","PUTUSAN - Nomor 120/PHPU. D-VIII/2010 | PDF",35]