[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-234494-113":41,"doc-detail-234494-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","general-lecture-resume","Resume Kuliah Umum","","Resume kuliah umum ini merangkum identitas pembicara dan organisasi profesi HIMPSI, termasuk latar berdirinya dan kerja sama dengan berbagai lembaga. Materi berfokus pada The Psychology Act dan dampaknya bagi pendidikan, layanan psikologis, serta perlindungan profesi psikolog. Uraian mencakup sejarah penyusunan undang-undang dalam empat fase, pokok peraturan pemerintah, peraturan menteri, serta tujuan dan isu strategis, termasuk perubahan jenjang pendidikan profesi dan mekanisme sertifikasi serta lisensi.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":31,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/resume/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/general-lecture-resume/234494/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Jiven","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Siapa pembicara utama dalam kuliah umum tersebut dan apa perannya?","Question",{"text":90,"@type":91},"Kuliah umum diisi oleh Dr. Andik Matulessy, Psikolog yang merupakan ketua HIMPSI, serta pengajar permanen sejak tahun 1992 sebagai Profesor Asosiasi di Fakultas Psikologi UNTAG Surabaya.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa fokus materi The Psychology Act dalam kaitannya dengan pendidikan dan layanan psikologis?",{"text":95,"@type":91},"Materi membahas dampak The Psychology Act pada pendidikan, layanan psikologis, dan perlindungan profesi psikolog.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Bagaimana tahapan pendidikan psikologi dijelaskan dalam resume ini?",{"text":99,"@type":91},"Resume memaparkan tahapan dari Pendidikan S1 Psikologi (sarjana, KKNI-6), Pendidikan Profesi Psikologi (psikolog, KKNI-7), Pendidikan Spesialis Psikologi (KKNI-8), hingga Pendidikan Sub-Spesialis Psikologi (KKNI-9).","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},234494,1789087979,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":67},1099513958607,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/100002390cf8733938c?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1778829742770036399","RESUME KULIAH UMUM  \nNama : Winda Sanjaya  \nNIM : 2243027  \nKelas : Psikologi Pagi 302  \nKuliah umum International Conference pada tanggal 09 Oktober diisi oleh Dr. Andik Matulessy, [M.si](M.si)., Psikolog yang merupakan ketua HIMPSI. Beliau juga merupakan seorang pengajar permanen sejak tahun 1992 sebagai Profesor Asosiasi di Fakultas Psikologi UNTAG Surabaya. Materi yang disampaikan pada sesi kuliah umum ini berjudul ‘The Psychology Act and its impact on Education, Psychological Services and the Protection of the Psychologist Profession’. HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) merupakan induk organisasi profesipsikologi di Indonesia yang didirikan di Jakarta pada 11 Juli 1959 dengan nama Ikatan Sarjana Psikologi (ISPsi), perubahan ISPsi menjadi HIMPSI sejalan dengan perubahan sistem pendidikan tinggi di Indonesia melalui Kongres Luar Biasa tahun 1998 di Jakarta. HIMPSItelah bekerja sama dengan berbagai lembaga seperti lembaga kementrian (Kantor Staf Kepresidenan, Kementrian Kesehatan, Kementrian Sosial, Kepolisian Republik Indonesia, dan lainnya) dan lembaga pemerintah lainnya (Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi PerlindunganAnak Indonesia, BadanNasional Penanggulangan Bencana, dan lainnnya) .  \nSejarah Penyusunan Undang-undang Psikologi terbagi dalam 4 fase:  \n1. Dr. Rahmat Ismail: Penyusunan Makalah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Psikologi (rancangan ke-6) .  \n2. Retno Suhapti: UU Kesehatan Mental dan UU Kesehatan disahkan oleh Legislatif selama periode ini, HIMPSI berusaha mendapatkan pengakuan sebagai tenaga kesehatan, khususnya dalam profesi psikologi klinis.  \n3. Prof. Dr. Seeger Handoyo: analisis situasi dan identifikasi masalah dan cara untukmendapatkan Hukum Psikologi, mempelajari proses penyusunan UU Teknik yang diterbitkan pada tahun 2014, pendekatan pada psikolog yang juga merupakan anggota DPR (Oku Asokawati dan Desy Ratnasari), persiapan internal organisasi, hinggaberbagai rapat internal di badan Legislatif, Komisi Kerja, dan lainnya.  \n4. Dr. Andik Matulessy: penyelesaian 9 bab dalam Rancangan Peraturan Pemerintah dan 2 brntuk Peraturan Menteri, membentuk tim yang menyusun peraturan pemerintah dan peraturan menteri; peraturan HIMPSI; standar pelayanan psikologi, khususnya kode etik  \npsikologi, penyusunan standar operasional prosedur terkait otoritas HIMPSI dalamlayanan pendidikan dan psikologi, dan menyiapkan basis data anggota yang valid.  \nPada tanggal 07-07-2023 Undang-undang tentang Pendidikan Psikologi dan Layanan secararesmi disahkan pada Sidang Paripurna Legislatif RI. Peraturan Pemerintah meliputi:  \n1. Mekanisme penerbitan dan pencabutan Sertifikat Pendaftaran, serta penerbitan, perpanjangan dan pencabutan Lisensi Layanan Psikologi  \n2. Mekanisme sanksi administratif bagi Psikolog yang melaksanakan Layanan Psikologitidak sesuai dengan jenis Layanan Psikologi pada Sertifikat Pendaftaran dan Lisensi Layanan Psikologi atau mereka tidak memiliki Lisensi Layanan Psikologi.  \n3. Otoritas Psikolog Umum, Psikolog Spesialis dan Psikolog Sub-Spesialis.  \n4. Mekanisme untuk menyediakan layanan psikologis.  \n5. Psikolog lulusan luar negeri dan/atau yang memiliki izin untuk melaksanakan Indonesia. Psikolog Layanan dari negara asing yang melaksanakan layanan psikologi harusmemiliki registrasi dan lisensi setelah mengikuti prosedur penyesuaian kompetensipsikolog dari HIMPSI.  \n6. Sanksi administratifbagi Psikolog lulusan luar negeri dan/atau yang memiliki izin untuk melaksanakan Psychological Services dari luar negeri yang melaksanakan Psychological Services di Indonesia.  \n7. Sanksi administratif bagi psikolog yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan Psychological Services.  \n8. Persyaratan organisasi profesi psikologi yang tergabung dalam HIMPSI.  \n9. Bimbingan dan pengawasan pemerintah kepada HIMPSI.  \nPeraturan Menteri dan Ketentuan Lain:  \n1. Mekanisme Pengadaan Sertifikat Profesi dan Pelaksanaan Tes Kompetensi bagi Mahasiswa Program Profesi Psikologi.  \n2. Pengakuan P","cbCaibpTTzaPbwSc","https://ap.wps.com/l/cbCaibpTTzaPbwSc","pdf",267995,11,"Indonesian","# Profil dan Latar Pembicara\n# Materi Kuliah: The Psychology Act dan Dampaknya\n# Sejarah Penyusunan Undang-Undang Psikologi\n# Pengesahan dan Rincian Peraturan Pemerintah\n## Mekanisme Sertifikat dan Lisensi\n## Sanksi Administratif dan Otoritas Psikolog\n## Ketentuan Layanan serta Pengaturan Psikolog Luar Negeri\n# Peraturan Menteri dan Ketentuan Lain\n# Tujuan Undang-Undang Psikologi\n# Isu Strategis dalam UU Psikologi\n# Tahap Pendidikan Psikologi","[{\"question\":\"Siapa pembicara utama dalam kuliah umum tersebut dan apa perannya?\",\"answer\":\"Kuliah umum diisi oleh Dr. Andik Matulessy, Psikolog yang merupakan ketua HIMPSI, serta pengajar permanen sejak tahun 1992 sebagai Profesor Asosiasi di Fakultas Psikologi UNTAG Surabaya.\"},{\"question\":\"Apa fokus materi The Psychology Act dalam kaitannya dengan pendidikan dan layanan psikologis?\",\"answer\":\"Materi membahas dampak The Psychology Act pada pendidikan, layanan psikologis, dan perlindungan profesi psikolog.\"},{\"question\":\"Bagaimana tahapan pendidikan psikologi dijelaskan dalam resume ini?\",\"answer\":\"Resume memaparkan tahapan dari Pendidikan S1 Psikologi (sarjana, KKNI-6), Pendidikan Profesi Psikologi (psikolog, KKNI-7), Pendidikan Spesialis Psikologi (KKNI-8), hingga Pendidikan Sub-Spesialis Psikologi (KKNI-9).\"}]","Resume Kuliah Umum | PDF"]