[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-177564-113":41,"doc-detail-177564-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","research-contract-agreement-letter-institut-perbanas","SURAT PERJANJIAN KONTRAK PENELITIAN INSTITUT PERBANAS","","Surat perjanjian kontrak penelitian Institut Perbanas mengatur kesepakatan antara PIHAK PERTAMA (Direktur P3M Perbanas Jakarta) dan PIHAK KEDUA (peneliti utama). Dokumen memuat judul penelitian, susunan personalia, durasi penelitian, besaran biaya serta skema pembayaran bertahap 50%–50%. Ketentuan mencakup keaslian judul, larangan ketidakterikatan dengan pihak lain, mekanisme pemantauan dan evaluasi, kewajiban penyerahan laporan hasil penelitian beserta publikasi, seminar hasil, dan pengaturan kepemilikan barang/peralatan penelitian yang dibiayai.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/research-contract-agreement-letter-institut-perbanas/177564/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/research-contract-agreement-letter-institut-perbanas/177564.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Patrick","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document","2026-09-11","2026-09-02",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Siapa saja para pihak dalam kontrak penelitian ini?","Question",{"text":96,"@type":97},"PIHAK PERTAMA adalah Direktur P3M Perbanas Jakarta, sedangkan PIHAK KEDUA adalah peneliti yang ditugaskan (peneliti utama) untuk melaksanakan penelitian.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Bagaimana skema pembayaran biaya penelitian dalam kontrak ini?",{"text":101,"@type":97},"Pembayaran dilakukan bertahap: tahap pertama 50% setelah kontrak ditandatangani kedua belah pihak, dan tahap kedua 50% setelah peneliti menyerahkan laporan hasil penelitian disertai berita acara.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Apa kewajiban PIHAK KEDUA terkait laporan hasil penelitian dan publikasi?",{"text":105,"@type":97},"PIHAK KEDUA wajib menyerahkan laporan hasil penelitian paling lambat minggu ke-18 dalam 2 eksemplar, beserta naskah publikasi format jurnal sebanyak 2 eksemplar terpisah dan CD berisi file laporan lengkap serta naskah publikasi.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},177564,1788328370,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":9,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":64,"language":123,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":124,"faqs":125,"seo_title":126,"seo_description":49,"update_tm":113,"read_time":9},549758146520,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/80002397d8c0411e94?_k=1775819394049821470","Kontrak Penelitian\nINSTITUT PERBANAS\nINSTITUT KEUANGAN, PERBANKAN, DAN INFORMATIKA ASIA PERBANAS\nAlamat: Jalan Perbanas, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940\nSURAT PERJANJIAN KONTRAK PENELITIAN\nNomor:\nPada hari ini, ......... tanggal ............................, kami yang bertandatangan di bawah ini:\nNama Lengkap dan Gelar Direktur P3M Perbanas Jakarta, dalam hal ini bertindak atas nama Direktur P3M Perbanas Jakarta berdasarkan SK no……………………………………….., selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;\nNama Lengkap dan Gelar Peneliti Utama, dalam hal ini bertindak atas nama peneliti selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;\nKedua belah pihak menyatakan bersepakat untuk membuat perjanjian kontrak penelitian sebagai berikut.\nPasal 1\nJudul Penelitian\nPIHAK PERTAMA dalam jabatannya tersebut di atas, memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan penelitian yang berjudul:..................................\n............................................................................................................................................................................................................................................\nPasal 2\nPersonalia Penelitian\nSusunan personalia penelitian ini sebagai berikut.\nPeneliti Utama\t\t:\nAnggota Peneliti\t\t: (1)\n(2)\nPasal 3\nWaktu, Biaya Penelitian, dan Cara Pembayaran\nWaktu penelitian adalah .... bulan, terhitung tanggal ................................ sampai dengan ............................\nBiaya pelaksanaan penelitian ini dibebankan pada pos Anggaran P3M Tahun .........dengan nilai kontrak sebesar Rp ..................................... (.......................................................................)\n(3)   Pembayaran dilakukan secara bertahap sebagai berikut:\nTahap pertama 50 persen sebesar Rp ................................ (.......................................................................................................) setelah ditandatanganinya kontrak penelitian oleh kedua belah pihak.\nTahap kedua 50 persen sebesar Rp................................ (.......................................................................................................) setelah pihak kedua menyerahkan Laporan Hasil Penelitian kepada pihak pertama disertai dengan berita acara.\nPasal 4\nKeaslian Penelitian dan Ketidakterikatan dengan Pihak Lain\nPIHAK KEDUA bertanggungjawab atas keaslian judul penelitian sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 Surat Perjanjian Kontrak Penelitian ini (bukan duplikat/jiplakan/plagiat) dari penelitian orang lain.\nPIHAK KEDUA menjamin bahwa judul penelitian tersebut bebas dari ikatan dengan pihak lain atau tidak sedang didanai oleh pihak lain.\nPIHAK KEDUA menjamin bahwa judul penelitian tersebut bukan merupakan penelitian yang SEDANG ATAU SUDAH selesai dikerjakan, baik didanai oleh pihak lain maupun oleh sendiri.\nPIHAK PERTAMA tidak bertanggungjawab terhadap tindakan plagiat yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.\nApabila di kemudian hari diketahui ketidakbenaran pernyataan ini, maka kontrak penelitian DINYATAKAN BATAL, dan PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana yang telah diterima kepada Universitas.\nPasal 5\nPemantauan Penelitian\nPIHAK PERTAMA berhak untuk:\nMelakukan pengawasan administrasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian.\nMemberikan sanksi jika dalam pelaksanaan penelitian terjadi pelanggaran terhadap isi perjanjian oleh peneliti.\nBentuk sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.\nPelaksanaan pemantauan penelitian dijadwalkan mulai minggu ke 15 hingga akhir penelitian.\nPasal 6\nLaporan Hasil Penelitian\nPIHAK KEDUA wajib menyerahkan laporan hasil penelitian kepada PIHAK PERTAMA paling lambat tanggal ……………(minggu ke 18 setelah ditandatanganinya kontrak penelitian) sebanyak 2 (dua) eksemplar.\nLaporan hasil penelitian dicetak di atas kertas A4, sampul warna biru tua dan di dibagian bawah sampul muka ditulis : Dibiayai oleh Institut Perbanas Jakarta dengan Kontrak Penelitian Nomor:…………………………………\nBerkas-berkas Laporan hasil pene","cbCaioDCIqRcw5D1","https://ap.wps.com/l/cbCaioDCIqRcw5D1","docx",21048,"Indonesian","# Kontrak Penelitian\n## Judul Penelitian\n## Personalia Penelitian\n## Waktu, Biaya Penelitian, dan Cara Pembayaran\n## Keaslian Penelitian dan Ketidakterikatan dengan Pihak Lain\n## Pemantauan Penelitian\n## Laporan Hasil Penelitian\n## Seminar Hasil Penelitian\n## Hak Kepemilikan Atas Barang/Peralatan Penelitian\n## Sanksi","[{\"question\":\"Siapa saja para pihak dalam kontrak penelitian ini?\",\"answer\":\"PIHAK PERTAMA adalah Direktur P3M Perbanas Jakarta, sedangkan PIHAK KEDUA adalah peneliti yang ditugaskan (peneliti utama) untuk melaksanakan penelitian.\"},{\"question\":\"Bagaimana skema pembayaran biaya penelitian dalam kontrak ini?\",\"answer\":\"Pembayaran dilakukan bertahap: tahap pertama 50% setelah kontrak ditandatangani kedua belah pihak, dan tahap kedua 50% setelah peneliti menyerahkan laporan hasil penelitian disertai berita acara.\"},{\"question\":\"Apa kewajiban PIHAK KEDUA terkait laporan hasil penelitian dan publikasi?\",\"answer\":\"PIHAK KEDUA wajib menyerahkan laporan hasil penelitian paling lambat minggu ke-18 dalam 2 eksemplar, beserta naskah publikasi format jurnal sebanyak 2 eksemplar terpisah dan CD berisi file laporan lengkap serta naskah publikasi.\"}]","SURAT PERJANJIAN KONTRAK PENELITIAN INSTITUT PERBANAS | DOCX"]