[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-204523-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":80,"doc-detail-204523-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","regulation-of-the-state-civil-service-agency-of-the-republic-of-indonesia-number-16-of-2020-concerning-official-document-drafting-procedures-within-the-state-civil-service-agency","Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia - Nomor 16 Tahun 2020 - Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara","","Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 mengatur tata naskah dinas untuk mendukung komunikasi kedinasan di lingkungan BKN. Regulasi ini menetapkan dasar dan pedoman penyusunan naskah, termasuk jenis dan format, teknik penyusunan, kewenangan penandatanganan, serta pengamanan naskah dinas. Dokumen juga memperbarui ketentuan penggunaan kop surat dan cap dinas. Ruang lingkup mencakup definisi istilah kunci seperti naskah dinas, arsip, format, kewenangan penandatanganan, lambang negara, logo, dan cap dinas.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/","Surat",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/regulation-of-the-state-civil-service-agency-of-the-republic-of-indonesia-number-16-of-2020-concerning-official-document-drafting-procedures-within-the-state-civil-service-agency/204523/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-state-civil-service-agency-of-the-republic-of-indonesia-number-16-of-2020-concerning-official-document-drafting-procedures-within-the-state-civil-service-agency/204523.png","ImageObject",442,249,{"name":42,"@type":43},"Theodore","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-17","2026-09-05",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":22},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa yang dimaksud dengan tata naskah dinas dalam Peraturan BKN ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"Tata naskah dinas adalah pengaturan tentang jenis dan format, teknik penyusunan, kewenangan penandatanganan, serta pengamanan naskah dinas yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Apa saja yang termasuk kewenangan penandatanganan naskah dinas?",{"text":67,"@type":63},"Kewenangan penandatanganan adalah hak dan kewajiban yang melekat pada pejabat berwenang untuk menandatangani naskah dinas sesuai tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Bagaimana definisi kop surat dan cap dinas menurut peraturan ini?",{"text":71,"@type":63},"Kop surat adalah identitas naskah dinas yang memuat lambang Garuda Pancasila serta tulisan BKN dan alamat lengkap tanpa singkatan, dengan elemen penempatan di bagian atas kertas. Cap dinas adalah tulisan, lambang tingkat jabatan, dan/atau jabatan di lingkungan BKN yang dibubuhkan pada ruang tandatangan menggunakan alat khusus.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},204523,1788573985,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,87,91,95,99,103,107,110],{"id":84,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":4,"slug":86},178,"Faktur","faktur",{"id":88,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":89,"show_sort_weight":4,"slug":90},192,"Formulir","formulir-192",{"id":92,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":93,"show_sort_weight":4,"slug":94},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":96,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":97,"show_sort_weight":4,"slug":98},179,"Poster","poster",{"id":100,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":101,"show_sort_weight":4,"slug":102},176,"Presentasi","presentasi",{"id":104,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":105,"show_sort_weight":4,"slug":106},177,"Resume","resume",{"id":108,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":109},182,"surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":111,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":112,"show_sort_weight":4,"slug":113},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":81,"data":115},{"doc_id":78,"user_id":116,"nickname":42,"user_avatar":117,"doc_module":22,"category_id":108,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":26,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":123,"language":124,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":128},7971461740886,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA  \nPERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 16 TAHUN 2020  \nTENTANG  \nTATA NASKAH DINAS  \nDI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, diantaranya dinyatakan bahwa tata naskah dinas ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip;  \nb. bahwa untuk memberikan dasar dan pedoman dalampenyelenggaraan komunikasi kedinasan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dan berdasarkan ketentuandalam Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, diperlukanpengaturan tentang tata naskah dinas di lingkungan Badan Kepegawaian Negara;  \nc. bahwa Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penggunaan Kop Surat dan Cap Dinas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan dankebutuhan hukum peraturan perundang-undangansehingga perlu diganti;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlumenetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);  \n2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);  \n4. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2O13 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);  \n5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 432);  \n6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 189);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADANKEPEGAWAIAN NEGARA.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:  \n1. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis dan format, teknik penyusunan, kewenangan penandatanganan serta pengamanan Naskah Dinas yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.  \n2. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alatkomunikasi kedinasan yang dibuat dan diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.  \n3. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalamberbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, serta perseorangandalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.  \n4. Format adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang negara atau logo dan cap lembaga.  \n5. Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas adalah hak dan kewajiban yang melekat pada pejabat yang berwenang untuk menandatangani Naskah Dinas sesuaidengan tugas dan tanggung jawab kedinasan padajabatannya.  \n6. Lambang Negara adalah simbol negara yang dituangkandalam gambar burung garuda sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undanga","cbCaijD23I2KMyUX","https://ap.wps.com/l/cbCaijD23I2KMyUX","pdf",2425178,222,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n## Definisi Tata Naskah Dinas, Naskah Dinas, dan Arsip\n## Format, Kewenangan Penandatanganan, Lambang Negara, Logo, dan Cap Dinas\n## Kop Surat dan Kertas Permanen\n## Istilah BKN, Kanreg BKN, dan UPTBKN","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan tata naskah dinas dalam Peraturan BKN ini?\",\"answer\":\"Tata naskah dinas adalah pengaturan tentang jenis dan format, teknik penyusunan, kewenangan penandatanganan, serta pengamanan naskah dinas yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.\"},{\"question\":\"Apa saja yang termasuk kewenangan penandatanganan naskah dinas?\",\"answer\":\"Kewenangan penandatanganan adalah hak dan kewajiban yang melekat pada pejabat berwenang untuk menandatangani naskah dinas sesuai tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya.\"},{\"question\":\"Bagaimana definisi kop surat dan cap dinas menurut peraturan ini?\",\"answer\":\"Kop surat adalah identitas naskah dinas yang memuat lambang Garuda Pancasila serta tulisan BKN dan alamat lengkap tanpa singkatan, dengan elemen penempatan di bagian atas kertas. Cap dinas adalah tulisan, lambang tingkat jabatan, dan/atau jabatan di lingkungan BKN yang dibubuhkan pada ruang tandatangan menggunakan alat khusus.\"}]","Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia - Nomor 16 Tahun 2020 - Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara | PDF",78]