[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-235484-113":41,"doc-detail-235484-id":100},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":93,"head_meta":95,"extra_data":97,"updated_unix":99},113,"id","regulation-of-the-secretary-general-of-the-judicial-commission-of-the-republic-of-indonesia-number-8-of-2023-on-procedures-for-granting-and-deductions-of-performance-allowances-for-civil-servants-within-the-general-secretariat-of-the-judicial-commission","Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia - Nomor 8 Tahun 2023 - tentang Tata Cara Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial","","Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 menetapkan tata cara pemberian dan pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Pengaturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2023. Dokumen memuat dasar pertimbangan dan perumusan ketentuan umum, termasuk definisi pegawai, ASN, hari dan jam kerja, kelas jabatan, sasaran kinerja, evaluasi kinerja, serta mekanisme terkait kehadiran dan perizinan.",{"@graph":51,"@context":92},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/regulation-of-the-secretary-general-of-the-judicial-commission-of-the-republic-of-indonesia-number-8-of-2023-on-procedures-for-granting-and-deductions-of-performance-allowances-for-civil-servants-within-the-general-secretariat-of-the-judicial-commission/235484/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Bintang","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa saja ruang lingkup yang didefinisikan dalam Ketentuan Umum pada Pasal 1?","Question",{"text":90,"@type":91},"Pasal 1 mendefinisikan antara lain pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, ASN dan Pegawai ASN, hari kerja serta jam kerja, kelas jabatan, sasaran kinerja, evaluasi kinerja periodik dan tahunan, pejabat penilai kinerja, pimpinan unit kerja, serta istilah terkait kehadiran seperti TM, PSW, alpa, dan ITM.","Answer","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":94,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":96,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":98,"site_id":44},235484,1789098069,{"code":4,"msg":5,"data":101},{"doc_id":98,"user_id":102,"nickname":71,"user_avatar":103,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":104,"file_id":105,"file_url":106,"file_type":107,"file_size":108,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":109,"language":110,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":111,"faqs":112,"seo_title":113,"seo_description":49,"update_tm":99,"read_time":114},962085564381,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIALREPUBLIK INDONESIANOMOR 8 TAHUN 2023  \n## TENTANG\n\n# TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESASEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA,  \n:bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat  \nMenimbang  \n(2)dan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai diLingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial,perlu menetapkan Peraturan Sekretaris JenderalKomisi Yudisial tentang Tata Cara Pemberian DanPemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai DiLingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial;  \n:1.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentangKomisi Yudisial (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 89,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor4415)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 22Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor106,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5250);  \nMengingat  \n—2—  \n2.Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2012tentang Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2012 Nomor 151);  \n3.Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023tentang Hari Kerja dan Jam Kerja InstansiPemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;  \n4.Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2023tentang Tunjangan Kinerja Pegawai diLingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial;  \n5.Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi YudisialNomor 6 Tahun 2023 tentang Organisasi danTata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi YudisialRepublik Indonesia;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan:PERATURAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISIYUDISIAL TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DANPEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA APARATUR SIPILNEGARA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERALKOMISI YUDISIAL.  \n## BABIKETENTUAN UMUM\n\nPasal 1  \nDalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksuddengan:  \n1.Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi YudisialAparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yangberdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkatdalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuanorganisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KomisiYudisial.  \n2.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASNadalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawaipemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja dilingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.  \n—3—  \n3.Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat padajabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteriyangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangpendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.  \n4.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebutPegawai ASN adalah calon pegawai negeri sipil,pegawainegeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerjayang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dandiserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan ataudiserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkanperaturan perundang-undangan.  \n5.Hari Kerja adalah hari operasional bagi Komisi Yudisialuntuk kepentingan pelayanan publik.  \n6.Hari Kerja Pegawai adalah hari melaksanakan tugaskedinasan bagi Pegawai.  \n7.Jam Kerja adalah rentang waktu operasional bagi KomisiYudisial untuk kepentingan pelayanan publik.  \n8.Jam Kerja Pegawai adalah rentang waktu yang digunakanuntuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yangditugaskan bagi Pegawai.  \n9.Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokantingkatjabatan berdasarkan nilai suatu jabatan.  \n10.Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKPadalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawaisetiap tahun.  \n11.Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasiadalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.  \n12.Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai adalah prosespelaksanaan reviu keseluruhan hasil kerja dan perilakukerja Pegawai selama jangka waktu tertentu danmenetapkan predikat kinerja periodik Pegawai berdasar","cbCaijDkG1FCKvCz","https://ap.wps.com/l/cbCaijDkG1FCKvCz","pdf",871481,27,"Indonesian","# Tata Cara Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai\n## Ketentuan Umum\n### Pasal 1","[{\"question\":\"Apa saja ruang lingkup yang didefinisikan dalam Ketentuan Umum pada Pasal 1?\",\"answer\":\"Pasal 1 mendefinisikan antara lain pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, ASN dan Pegawai ASN, hari kerja serta jam kerja, kelas jabatan, sasaran kinerja, evaluasi kinerja periodik dan tahunan, pejabat penilai kinerja, pimpinan unit kerja, serta istilah terkait kehadiran seperti TM, PSW, alpa, dan ITM.\"}]","Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia - Nomor 8 Tahun 2023 - tentang Tata Cara Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial | PDF",9]