Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia - Nomor 8 Tahun 2023 - tentang Tata Cara Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
Penanda buku
Bagikan
Opsi Lainnya
Layar penuh
Dokumen ini adalah konten buatan pengguna (UGC). WPS Office tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau hak ciptanya. Jika Anda yakin konten ini melanggar hak Anda, silakan gunakan .
