[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-668776-113":41,"doc-detail-668776-id":113},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":106,"head_meta":108,"extra_data":110,"updated_unix":112},113,"id","regulation-of-the-regent-of-hulu-sungai-utara-no-25-of-2013-places-and-procedures-for-paying-remitting-and-granting-installments-or-postponements-for-land-and-building-tax-rural-and-urban-areas","Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2013 - Tempat dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, serta Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan","","Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2013 mengatur tempat dan tata cara pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam wilayah kabupaten. Regulasi ini menetapkan pembayaran dilakukan pada Kas Umum Daerah atau bank yang ditunjuk, serta membuka opsi pembayaran di kantor Dinas Pendapatan Daerah atau tempat lain yang ditunjuk setelah ada pelimpahan kewenangan. Dokumen juga memuat mekanisme penyetoran dan ketentuan pemberian angsuran atau penundaan pembayaran, termasuk dasar pertimbangan dan rujukan peraturan perundang-undangan. Berlaku sejak tanggal diundangkan dan diumumkan melalui Berita Daerah.",{"@graph":51,"@context":105},[52,68,88],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":11,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/faktur/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/regulation-of-the-regent-of-hulu-sungai-utara-no-25-of-2013-places-and-procedures-for-paying-remitting-and-granting-installments-or-postponements-for-land-and-building-tax-rural-and-urban-areas/668776/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":82,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":83,"interactionStatistic":84},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-regent-of-hulu-sungai-utara-no-25-of-2013-places-and-procedures-for-paying-remitting-and-granting-installments-or-postponements-for-land-and-building-tax-rural-and-urban-areas/668776.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Hazel","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-11-01",true,{"@type":85,"interactionType":86,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":87},"ViewAction",{"@type":89,"mainEntity":90},"FAQPage",[91,97,101],{"name":92,"@type":93,"acceptedAnswer":94},"Di mana wajib pajak melakukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan?","Question",{"text":95,"@type":96},"Pembayaran pajak terutang dilakukan langsung pada Kas Umum Daerah atau pada bank yang ditunjuk sebagai Kas Umum Daerah.","Answer",{"name":98,"@type":93,"acceptedAnswer":99},"Apakah pembayaran pajak dapat dilakukan di luar Kas Umum Daerah?",{"text":100,"@type":96},"Ya. Pembayaran dapat dilakukan di kantor Dinas Pendapatan Daerah atau tempat lain yang ditunjuk Bupati/Kepala Dinas Pendapatan Daerah setelah pelimpahan kewenangan.",{"name":102,"@type":93,"acceptedAnswer":103},"Kapan Peraturan Bupati ini mulai berlaku?",{"text":104,"@type":96},"Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":107,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":109,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":111,"site_id":44},668776,1793504171,{"code":4,"msg":5,"data":114},{"doc_id":111,"user_id":115,"nickname":76,"user_avatar":116,"doc_module":9,"category_id":8,"category_name":11,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":117,"file_id":118,"file_url":119,"file_type":120,"file_size":121,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":122,"language":123,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":124,"faqs":125,"seo_title":126,"seo_description":49,"update_tm":112,"read_time":127},137441390410,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/2000252f4ab5702993?_k=1776741390130283984","BUPATI HULU SUNGAI UTARA  \nPERATURAN BUPATI HULU SUNGAI UTARA  \nNOMOR 25 TAHUN 2013  \nTENTANG  \nTEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN, TATA CARA PENYETORAN, DAN TATA CARA PEMBERIANANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI BANGUNAN  \nPERDESAAN DAN PERKOTAAN  \nBUPATI HULU SUNGAI UTARA,  \nMenimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor  \n9 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu mengatur ketentuan mengenaitempat dan tata cara pembayaran, tata cara penyetoran, dan tata cara pemberian angsuran atau penundaan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 3 Drt.Tahun 1953 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor  \n9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);  \n2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor  \n19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);  \n3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimanatelah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-  \n2  \nUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);  \n4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);  \n5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repuplik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 );  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerin-tahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);  \n8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161 );  \n9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5197 );  \n10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;  \n11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694 );  \n12. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor  \n14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 Nomor 14);  \n3  ","cbCaibnTpsVbUG6Y","https://ap.wps.com/l/cbCaibnTpsVbUG6Y","pdf",161982,20,"Indonesian","# Menetapkan\n## Pasal 1 - Ruang lingkup\n## Pasal 2 - Mulai berlaku","[{\"question\":\"Di mana wajib pajak melakukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan?\",\"answer\":\"Pembayaran pajak terutang dilakukan langsung pada Kas Umum Daerah atau pada bank yang ditunjuk sebagai Kas Umum Daerah.\"},{\"question\":\"Apakah pembayaran pajak dapat dilakukan di luar Kas Umum Daerah?\",\"answer\":\"Ya. Pembayaran dapat dilakukan di kantor Dinas Pendapatan Daerah atau tempat lain yang ditunjuk Bupati/Kepala Dinas Pendapatan Daerah setelah pelimpahan kewenangan.\"},{\"question\":\"Kapan Peraturan Bupati ini mulai berlaku?\",\"answer\":\"Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.\"}]","Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2013 - Tempat dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, serta Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan | PDF",7]