[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-235526-113":41,"doc-detail-235526-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","regulation-of-the-minister-of-national-development-planninghead-of-the-national-development-planning-agency-no-3-of-2022-on-the-organization-and-working-procedures-of-the-ministry-of-national-development-planningagency","Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional","","Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 dan Pasal 59 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021. Materi pengaturan meliputi ketentuan umum, kedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, susunan pimpinan Menteri/Kepala serta Wakil Menteri/Wakil Kepala, tugas membantu pimpinan, serta ruang lingkup dukungan dalam perumusan, pelaksanaan, dan koordinasi kebijakan strategis lintas unit.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":39,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/regulation-of-the-minister-of-national-development-planninghead-of-the-national-development-planning-agency-no-3-of-2022-on-the-organization-and-working-procedures-of-the-ministry-of-national-development-planningagency/235526/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-minister-of-national-development-planninghead-of-the-national-development-planning-agency-no-3-of-2022-on-the-organization-and-working-procedures-of-the-ministry-of-national-development-planningagency/235526.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Olivia Brown","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-09-11",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa dasar pertimbangan penetapan Peraturan Menteri ini?","Question",{"text":96,"@type":97},"Peraturan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 dan Pasal 59 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 mengenai Kementerian PPN dan Bappenas.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Kementerian PPN/Bappenas berkedudukan dan bertanggung jawab kepada siapa?",{"text":101,"@type":97},"Kementerian PPN/Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Apa hubungan dan tugas antara Menteri/Kepala serta Wakil Menteri/Wakil Kepala?",{"text":105,"@type":97},"Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala merupakan satu kesatuan unsur pemimpin. Wakil membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas, termasuk perumusan/pelaksanaan kebijakan dan mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},235526,1789098416,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":38,"category_name":39,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":9,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":113,"read_time":128},16904993612988,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","SALINAN  \nPERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL  \nREPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 3 TAHUN 2022  \nTENTANG  \nORGANISASI DAN TATA KERJA  \nKEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL  \nREPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 59 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja;  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara  \nRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik  \n3. Indonesia Tahun 2008 Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);  \n4. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 204);  \n5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 205);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNANNASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN  \nPEMBANGUNAN NASIONAL TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN  \nPEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN  \nPEMBANGUNAN NASIONAL.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian PPN adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunannasional.  \n2. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Bappenas adalah lembagapemerintah non-kementerian yang melaksanakantugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.  \n3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunannasional.  \n4. Kepala adalah kepala Bappenas.  \n5. Sekretariat Kementerian PPN/Bappenas adalah Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama.  \n6. Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang memimpin Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama.  \nBAB II  \nKEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI  \nPasal 2  \n(1) Kementerian PPN/Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.  \n(2) Kementerian PPN/Bappenas dipimpin oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.  \nPasal 3  \n(1) Dalam memimpin Kementerian PPN/Bappenas, Menteri/Kepala dapat dibantu oleh Wakil Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Kepala.  \n(2) Wakil Menteri/Wakil Kepala sebagaimana dimaksudpada ayat (1) sesuai dengan penunjukkan Presiden.  \n(3) Wakil Menteri/Wakil Kepala sebagaimana dimaksudpada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.  \n(4) Wakil Menteri/Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.  \n(5) Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian PPN/Bappenas.  \n(6) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri/Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (5), meliputi:  \na. membantu Menteri/Kepala dalam perumusandan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian PPN/Bappenas; dan  \nb. membantu Menteri/Kepala dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.  \nPasal 4  \nMenteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala m","cbCaivpM6s361bMw","https://ap.wps.com/l/cbCaivpM6s361bMw","pdf",1379331,132,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Pengertian dalam Peraturan\n# Kedudukan, Tugas, dan Fungsi\n## Kedudukan Kementerian PPN/Bappenas\n## Pimpinan: Menteri/Kepala dan Wakil\n## Tugas Kementerian PPN/Bappenas\n## Fungsi Kementerian PPN/Bappenas","[{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan penetapan Peraturan Menteri ini?\",\"answer\":\"Peraturan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 dan Pasal 59 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 mengenai Kementerian PPN dan Bappenas.\"},{\"question\":\"Kementerian PPN/Bappenas berkedudukan dan bertanggung jawab kepada siapa?\",\"answer\":\"Kementerian PPN/Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.\"},{\"question\":\"Apa hubungan dan tugas antara Menteri/Kepala serta Wakil Menteri/Wakil Kepala?\",\"answer\":\"Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala merupakan satu kesatuan unsur pemimpin. Wakil membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas, termasuk perumusan/pelaksanaan kebijakan dan mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit.\"}]","Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional | PDF",46]