[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-detail-234302-id":41,"doc-seo-234302-113":63},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":5,"data":42},{"doc_id":43,"user_id":44,"nickname":45,"user_avatar":46,"doc_module":9,"category_id":38,"category_name":39,"doc_title":47,"doc_description":48,"doc_content":49,"file_id":50,"file_url":51,"file_type":52,"file_size":53,"view_count":9,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":54,"language":55,"language_code":56,"site_id":57,"html_lang":56,"table_of_contents":58,"faqs":59,"seo_title":60,"seo_description":48,"update_tm":61,"read_time":62},234302,1374391974585,"Genevieve","https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia - Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 - tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian","Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 mengatur registrasi serta pemberian izin praktik dan izin kerja bagi tenaga kefarmasian. Dokumen menetapkan definisi kerja kefarmasian, pengelompokan tenaga kefarmasian (apoteker dan tenaga teknis kefarmasian), serta berbagai istilah kunci seperti STR, STRA, STRA Khusus, STRTTK, SIPA, SIKA, dan SIKTTK. Peraturan juga memuat dasar pertimbangan, rujukan regulasi, dan pengaturan awal melalui ketentuan umum serta bagian registrasi, sebagai landasan pelaksanaan kewenangan tenaga kefarmasian dalam sistem layanan dan produksi/distribusi.","PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 889/MENKES/PER/V/2011  \nTENTANG  \nREGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA  \nTENAGA KEFARMASIAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (4), Pasal 42 ayat (4), Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, perlumenetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);  \n2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);  \n3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);  \n5. Peraturan...  \n-2-  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044);  \n8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon IKementerian Negara;  \n9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/ VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG  \nREGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN .  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutusediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obatatas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.  \n2. Tenaga...  \n-3-  \n2. Tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.  \n3. Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dantelah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.  \n4. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apotekerdalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;  \n5. Sertifikat kompetensi profesi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seorang Apoteker untuk dapat menjalankan pekerjaan/praktik profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.  \n6. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kefarmasian yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasitertentu serta diakui secara hukum untuk menjalankan pekerjaan/praktik profesinya.  \n7. Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap tenaga kefarmasian yang telah diregistrasi setelah m","cbCaicE1dxta23L0","https://ap.wps.com/l/cbCaicE1dxta23L0","pdf",246168,28,"Indonesian","id",113,"# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# BAB II REGISTRASI\n## Bagian Kesatu Umum\n## Pasal 2","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Pekerjaan kefarmasian mencakup pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian/penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional.\"},{\"question\":\"Siapa saja yang termasuk tenaga kefarmasian menurut peraturan ini?\",\"answer\":\"Tenaga kefarmasian terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.\"},{\"question\":\"Apa perbedaan STRA, STRA Khusus, dan STRTTK?\",\"answer\":\"STRA adalah bukti tertulis dari Menteri untuk Apoteker yang telah diregistrasi. STRA Khusus diberikan kepada Apoteker warga negara asing lulusan luar negeri yang akan melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia. STRTTK adalah bukti tertulis dari Menteri untuk Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.\"}]","Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia - Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 - tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian | PDF",1789085947,10,{"code":4,"msg":64,"data":65},"ok",{"site_id":57,"language":56,"slug":66,"title":47,"keywords":67,"description":48,"schema_data":68,"social_meta":124,"head_meta":126,"extra_data":128,"updated_unix":129},"regulation-of-the-minister-of-health-of-the-republic-of-indonesia-number-889menkesperv2011-on-registration-practice-licenses-and-work-permits-for-pharmacy-personnel","",{"@graph":69,"@context":123},[70,86,106],{"@type":71,"itemListElement":72},"BreadcrumbList",[73,77,80,83],{"item":74,"name":75,"@type":76,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":78,"name":10,"@type":76,"position":79},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":81,"name":39,"@type":76,"position":82},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/",3,{"item":84,"name":47,"@type":76,"position":85},"https://docshare.wps.com/id/template/regulation-of-the-minister-of-health-of-the-republic-of-indonesia-number-889menkesperv2011-on-registration-practice-licenses-and-work-permits-for-pharmacy-personnel/234302/",4,{"url":84,"name":47,"@type":87,"image":88,"author":93,"headline":47,"publisher":95,"fileFormat":98,"inLanguage":56,"description":48,"dateModified":99,"datePublished":100,"encodingFormat":98,"isAccessibleForFree":101,"interactionStatistic":102},"DigitalDocument",{"url":89,"@type":90,"width":91,"height":92},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-minister-of-health-of-the-republic-of-indonesia-number-889menkesperv2011-on-registration-practice-licenses-and-work-permits-for-pharmacy-personnel/234302.png","ImageObject",442,249,{"name":45,"@type":94},"Person",{"url":74,"name":96,"@type":97},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-22","2026-09-11",true,{"@type":103,"interactionType":104,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":105},"ViewAction",{"@type":107,"mainEntity":108},"FAQPage",[109,115,119],{"name":110,"@type":111,"acceptedAnswer":112},"Apa yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian dalam peraturan ini?","Question",{"text":113,"@type":114},"Pekerjaan kefarmasian mencakup pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian/penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional.","Answer",{"name":116,"@type":111,"acceptedAnswer":117},"Siapa saja yang termasuk tenaga kefarmasian menurut peraturan ini?",{"text":118,"@type":114},"Tenaga kefarmasian terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.",{"name":120,"@type":111,"acceptedAnswer":121},"Apa perbedaan STRA, STRA Khusus, dan STRTTK?",{"text":122,"@type":114},"STRA adalah bukti tertulis dari Menteri untuk Apoteker yang telah diregistrasi. STRA Khusus diberikan kepada Apoteker warga negara asing lulusan luar negeri yang akan melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia. STRTTK adalah bukti tertulis dari Menteri untuk Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.","https://schema.org",{"og:url":84,"og:type":125,"og:title":47,"og:site_name":96,"og:description":48},"article",{"robots":127,"canonical":84},"index,follow",{"doc_id":43,"site_id":57},1790097370]