[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-236989-113":41,"doc-detail-236989-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","regulation-of-the-minister-of-administrative-reform-guidelines-for-compiling-standard-operational-procedures-sop-for-government-administration","Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara - Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan","","Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara menetapkan pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Pedoman ini digunakan untuk menyusun SOP di lingkungan masing-masing instansi, dengan tujuan mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, dan ekonomis melalui perbaikan proses administrasi pemerintahan. Dokumen mengatur manfaat, prinsip, ruang lingkup, serta siklus penyusunan SOP, sekaligus merujuk dasar hukum dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/regulation-of-the-minister-of-administrative-reform-guidelines-for-compiling-standard-operational-procedures-sop-for-government-administration/236989/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Dozel","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa tujuan penyusunan pedoman SOP Administrasi Pemerintahan dalam peraturan ini?","Question",{"text":90,"@type":91},"Pedoman ini memberikan arahan kepada seluruh instansi pemerintah untuk mengidentifikasi, merumuskan, menyusun, mengembangkan, memonitor, serta mengevaluasi SOP administrasi pemerintahan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Siapa yang menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun berdasarkan pedoman ini?",{"text":95,"@type":91},"Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah menggunakan pedoman ini sebagai acuan untuk menyusun SOP Administrasi Pemerintahan di lingkungan instansinya.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apa dasar hukum utama yang dirujuk dalam peraturan ini?",{"text":99,"@type":91},"Peraturan merujuk sejumlah aturan, antara lain Undang-Undang tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN, Undang-Undang sistem perencanaan pembangunan nasional, serta peraturan presiden terkait rencana pembangunan jangka menengah nasional dan pedoman reformasi birokrasi.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},236989,1789108941,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},962085662650,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","PERATURAN MENTERI NEGARA  \nPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA  \nNOMOR : PER/21/M. PAN/11/2008  \nTENTANG  \nPEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERATIONAL PROSEDUR (SOP)  \nADMINISTRASI PEMERINTAHAN  \nMENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi bioraksi di seluruh Kementerian/Lembaga/Pernerintah Daerah makadipandang perlu menyusun Standar Operasi Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan;  \nb. bahwa untuk itu perlu ditetapkan suatu pedoman penyusunan Standar Operas! Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan.  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851) .  \n2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Peru bahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian.  \n3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.  \n4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.  \n5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,  \nTugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008.  \n6. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2008.  \n7. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005.  \n8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.  \n9. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/ PTahun 2007 tentang Membentuk dan Mengangkat Menteri Negara Kabinet Indonesia Bersatu.  \nMEMUTUSKAN  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) ADMINISTRASI PEMERINTAHAN.  \nPERTAMA : Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintah digunakan sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan dilingkungan instansinya masing-masing.  \nKEDUA : Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP)  \nAdministrasi Pemerintahan sebagaimana tercantum padalampiran, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.  \nKETIGA : Hal-hal yang belum jelas dalam Pedoman ini dapatdikonsultasikan lebih lanjut dengan Tim Kerja Reformasi Birokrasi.  \nKEEMPAT : Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.  \nDitetapkan di : Jakarta  \nPada tanggal : 26 November 2008  \nBAB 1  \nPendahuluan  \nA. Latar Belakang  \nTujuan reformasi birokrasi dalam persepsi umum tidak lain adalah perbaikan kualitas pelayanan publik. Dalam pengertian ini, reformasi birokrasi harusmampu menghasilkan birokrasi yang efektif, efisien dan ekonomis. Secara operasional salah satu upaya untuk mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien dan ekonomis tidak lain adalah memperbaiki proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan sehingga lebih mencerminkan birokrasi mampu menjalankan fungsi pemerintahan sesuai dengan kriteria tersebut.  \nSalah satu aspek penting dalam rangka mewujudkan birokrasi yang memiliki kriteria efektif, efisien dan ekonomis adalah dengan menerapkan standard operating procedures (SOP) pada seluruh proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Dengan adanya standard operating procedures, penyelenggaraan administrasi pemerintahan dapat berjalan dengan pasti, berbagai bentuk penyimpangan dapat dihindari, atau bahkan meskipun terjadi penyimpangan tersebut, maka dapat ditemukan penyebabnya. D","cbCaihsImiSQKaKG","https://ap.wps.com/l/cbCaihsImiSQKaKG","pdf",630675,61,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Latar Belakang\n## Tujuan dan Sasaran\n## Dasar Hukum\n# Pengertian, Manfaat, Prinsip, Ruang Lingkup serta Siklus Penyusunan Standar Operating Procedure Administrasi Pemerintahan\n## Pengertian-pengertian","[{\"question\":\"Apa tujuan penyusunan pedoman SOP Administrasi Pemerintahan dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Pedoman ini memberikan arahan kepada seluruh instansi pemerintah untuk mengidentifikasi, merumuskan, menyusun, mengembangkan, memonitor, serta mengevaluasi SOP administrasi pemerintahan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.\"},{\"question\":\"Siapa yang menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun berdasarkan pedoman ini?\",\"answer\":\"Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah menggunakan pedoman ini sebagai acuan untuk menyusun SOP Administrasi Pemerintahan di lingkungan instansinya.\"},{\"question\":\"Apa dasar hukum utama yang dirujuk dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Peraturan merujuk sejumlah aturan, antara lain Undang-Undang tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN, Undang-Undang sistem perencanaan pembangunan nasional, serta peraturan presiden terkait rencana pembangunan jangka menengah nasional dan pedoman reformasi birokrasi.\"}]","Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara - Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan | PDF",21]