[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-236336-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":74,"doc-detail-236336-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":67,"head_meta":69,"extra_data":71,"updated_unix":73},113,"id","regional-regulation-of-sleman-regency-no-13-of-2002-business-trading-license","Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2002 - tentang Surat Izin Usaha Perdagangan","","Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2002 mengatur pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai instrumen pengendalian kegiatan usaha perdagangan oleh pemerintah daerah. Dokumen menetapkan ketentuan umum mengenai definisi perdagangan, perusahaan, pengusaha, usaha, perubahan perusahaan, cabang, perwakilan, SIUP, retribusi daerah, dan HAKI. Selanjutnya diatur ketentuan perizinan, termasuk kewajiban setiap perusahaan perdagangan untuk memiliki SIUP serta klasifikasi SIUP kecil, menengah, dan besar berdasarkan modal dan kekayaan bersih (netto) perusahaan.",{"@graph":14,"@context":66},[15,34,49],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/","Surat",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/regional-regulation-of-sleman-regency-no-13-of-2002-business-trading-license/236336/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"author":36,"headline":10,"publisher":39,"fileFormat":42,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":43,"datePublished":43,"encodingFormat":42,"isAccessibleForFree":44,"interactionStatistic":45},"DigitalDocument",{"name":37,"@type":38},"Levi","Person",{"url":19,"name":40,"@type":41},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":46,"interactionType":47,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":48},"ViewAction",{"@type":50,"mainEntity":51},"FAQPage",[52,58,62],{"name":53,"@type":54,"acceptedAnswer":55},"Apa dasar pembentukan Peraturan Daerah ini?","Question",{"text":56,"@type":57},"Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai upaya pengendalian penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan melalui pemberian izin usaha perdagangan, serta untuk melaksanakan maksud tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang SIUP.","Answer",{"name":59,"@type":54,"acceptedAnswer":60},"Siapa yang wajib memiliki SIUP?",{"text":61,"@type":57},"Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP.",{"name":63,"@type":54,"acceptedAnswer":64},"Bagaimana ketentuan SIUP kecil, menengah, dan besar ditetapkan?",{"text":65,"@type":57},"SIUP kecil diberikan kepada perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) sampai dengan Rp200.000.000,00, SIUP menengah untuk di atas Rp200.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00, dan SIUP besar untuk di atas Rp500.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":68,"og:title":10,"og:site_name":40,"og:description":12},"article",{"robots":70,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":72,"site_id":7},236336,1789104600,{"code":4,"msg":75,"data":76},"success",[77,81,85,89,93,97,101,104],{"id":78,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":79,"show_sort_weight":4,"slug":80},178,"Faktur","faktur",{"id":82,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":83,"show_sort_weight":4,"slug":84},192,"Formulir","formulir-192",{"id":86,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":87,"show_sort_weight":4,"slug":88},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":90,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":4,"slug":92},179,"Poster","poster",{"id":94,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":4,"slug":96},176,"Presentasi","presentasi",{"id":98,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":4,"slug":100},177,"Resume","resume",{"id":102,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":103},182,"surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":105,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":4,"slug":107},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":75,"data":109},{"doc_id":72,"user_id":110,"nickname":37,"user_avatar":111,"doc_module":22,"category_id":102,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":117,"language":118,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":12,"update_tm":73,"read_time":122},7971461740909,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN  \nNOMOR 13 TAHUN 2002.  \nTENTANG  \nSURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI SLEMAN,  \nMenimbang : a. bahwa salah satu upaya pengendalian pemerintah daerah ataspenyelenggaraan kegiatan usa ha perdagangan adalah melaluipemberian izin usaha perdagangan;  \nb. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Surat Izin Usaha Perdagangan.  \nMengingat : 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan  \nDaerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950);  \n2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997, Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);  \n3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3839);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan  \n15 Dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara tanggal 14 Agustus 1950);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001, Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139)  \n6. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 289/MPP/Kep/10/2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) .  \n7. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat IISleman (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Tahun 1987 Nomor 3 Seri D) .  \nDengan persetujuan  \nDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SLEMAN,  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TENTANG SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:  \na. Perdagangan adalah kegiatan usaha jual beli barang dan jasa yang dilakukansecara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengandisertai imbalan atau kompensasi.  \nb. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Kabupaten Sleman, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.  \nc. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.  \nd. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.  \n2  \ne. Perubahan Perusahaan adalah perubahan dalam perusahaan yang meliputi perubahan nama perusahaan, bentuk perusahaan, alamat kantor perusahaan, nama pemilik/penanggung jawab, alamat pemilik/penanggung jawab, NPWP, modal dan kekayaan bersih (netto), bidang usaha, jenis barang/jasa daganganutama.  \nf. Cabang perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan ditempat yang berlainan dandapat bersifat berdiri sendiri atau bert ugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.  \ng. Perwakilan perusahaan adalah perusahaan yang bertindak mewakili kantor pusat perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan dan atau pengurusannya ditentukansesuai wewenang yang diberikan.  \nh. Perwakilan perusahaan yang ditunjuk adalah perusahaan yang diberi kewenangan bertindak untuk mewakili kantor pusat perusahaan dan bukan merupakan bagian dari kantor pusat.  \ni. Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya dis","cbCaiitWMwAByvp7","https://ap.wps.com/l/cbCaiitWMwAByvp7","pdf",49474,18,"Indonesian","# BAB I - Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n# BAB II - Ketentuan Perizinan\n## Bagian Kesatu - Surat Izin Usaha Perdagangan\n### Paragraf 1 - Ketentuan SIUP\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n## Pasal 4","[{\"question\":\"Apa dasar pembentukan Peraturan Daerah ini?\",\"answer\":\"Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai upaya pengendalian penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan melalui pemberian izin usaha perdagangan, serta untuk melaksanakan maksud tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang SIUP.\"},{\"question\":\"Siapa yang wajib memiliki SIUP?\",\"answer\":\"Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan SIUP kecil, menengah, dan besar ditetapkan?\",\"answer\":\"SIUP kecil diberikan kepada perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) sampai dengan Rp200.000.000,00, SIUP menengah untuk di atas Rp200.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00, dan SIUP besar untuk di atas Rp500.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).\"}]","Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2002 - tentang Surat Izin Usaha Perdagangan | PDF",6]