[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-233503-113":41,"doc-detail-233503-id":100},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":93,"head_meta":95,"extra_data":97,"updated_unix":99},113,"id","regional-regulation-of-sibolga-city-no-6-of-2021-on-the-implementation-of-employment-social-security-program","Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2021 - Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan","","Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai upaya peningkatan perlindungan bagi pekerja. Regulasi ini disusun untuk menjamin kepastian hukum pelaksanaan program sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 serta dasar hukum peraturan perundang-undangan terkait jaminan sosial, ketenagakerjaan, dan penyelenggaraannya. Dalam ketentuan umum, peraturan mendefinisikan pihak dan institusi penyelenggara daerah, termasuk Pemerintah Daerah dan perangkat daerah terkait.",{"@graph":51,"@context":92},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/regional-regulation-of-sibolga-city-no-6-of-2021-on-the-implementation-of-employment-social-security-program/233503/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Eden","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa saja yang dijelaskan dalam Ketentuan Umum, khususnya Pasal 1?","Question",{"text":90,"@type":91},"Pasal 1 berisi definisi istilah, termasuk pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah (Wali Kota), DPRD, serta beberapa perangkat daerah/OPD terkait seperti Dinas PUPR dan Dinas Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan.","Answer","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":94,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":96,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":98,"site_id":44},233503,1789078522,{"code":4,"msg":5,"data":101},{"doc_id":98,"user_id":102,"nickname":71,"user_avatar":103,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":104,"file_id":105,"file_url":106,"file_type":107,"file_size":108,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":109,"language":110,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":111,"faqs":112,"seo_title":113,"seo_description":49,"update_tm":99,"read_time":114},1374391974468,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","Menimbang  \nMengingat:  \n[SALINAN_J  \nWALI KOTA SIBOLGA  \nPROVINS! SUMATERA UTARA  \nPERATURAN DAERAH KOTA SIBOLGA  \nNOMOR 6 TAHUN 2021  \nTENTANG  \nPENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL  \nKETENAGAKERJAAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALI KOTA SIBOLGA,  \na. bahwa semakin meningkatnya peranan pekerja bagiperkembangan pembangunan daerah dan penggunaan teknologi di berbagai sektor kegiatan usaha yang  \nberakibat semakin tinggi risiko yang mengancam kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan para pekerja,  \nsehingga perlu upaya peningkatan perlindungan bagi parapekerja di Kata Sibolga;  \nb. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2  \nTahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program  \nJaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Sibolga perlu menetapkan regulasi untuk menjamin kepastian hukum penyelenggaraan Program Jaminan Sosial  \nKeten agakerjaan;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  \ndalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;  \n1 . Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Derah Otonom Kota-kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);  \n3. Undang-Undang Namer 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubahdengan dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);  \n4. Undang-Undang..  \n4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem  \nJaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik  \nIndonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);  \n5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);  \n6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang  \nPenyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan  \nJaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 44  \nTahun 2015 tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;  \n8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang  \nPenyelenggaraan Jaminan Pensiun (Lembaran Negara  \nRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5715);  \n9, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang  \nPenyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran  \nNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5716) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang  \nPenyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran  \nNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 187,  \nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  \n5730)","cbCaikmNQpXlDDED","https://ap.wps.com/l/cbCaikmNQpXlDDED","pdf",9634635,38,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa saja yang dijelaskan dalam Ketentuan Umum, khususnya Pasal 1?\",\"answer\":\"Pasal 1 berisi definisi istilah, termasuk pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah (Wali Kota), DPRD, serta beberapa perangkat daerah/OPD terkait seperti Dinas PUPR dan Dinas Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan.\"}]","Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2021 - Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan | PDF",13]