[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-232946-113":41,"doc-detail-232946-id":112},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":105,"head_meta":107,"extra_data":109,"updated_unix":111},113,"id","regional-grant-agreement-text-nphd-local-grant-for-incentives-for-non-permanent-paud-teachers-in-jember-fy-2025","Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) - Hibah Daerah untuk Insentif GTT PAUD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2025","","Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) memuat kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pendidikan sebagai pemberi hibah dan RA Ulul Albab sebagai penerima hibah. Hibah berupa uang total Rp40.320.000,- dialokasikan untuk bantuan insentif bagi Guru Tidak Tetap Pendidikan Anak Usia Dini (GTT PAUD) jenjang PAUD di Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2025, sesuai berkas usulan dan data dukung. Perjanjian mengatur dasar hukum, jumlah dan tujuan, mekanisme pencairan, hak serta kewajiban, ketentuan pelaporan pertanggungjawaban, dan langkah peneguran bila LPJ terlambat.",{"@graph":51,"@context":104},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/regional-grant-agreement-text-nphd-local-grant-for-incentives-for-non-permanent-paud-teachers-in-jember-fy-2025/232946/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Paura","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96,100],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Siapa saja para pihak dalam NPHD ini?","Question",{"text":90,"@type":91},"Pihak Kesatu adalah Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Jember sebagai pemberi hibah, sedangkan Pihak Kedua adalah RA Ulul Albab sebagai penerima hibah.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Berapa jumlah hibah dan untuk tujuan apa hibah diberikan?",{"text":95,"@type":91},"Hibah diberikan dalam bentuk uang total Rp40.320.000,- untuk bantuan insentif bagi Guru Tidak Tetap Pendidikan Anak Usia Dini (GTT PAUD) pada layanan PAUD di Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2025.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apa saja berkas yang harus dilampirkan untuk pencairan dana hibah?",{"text":99,"@type":91},"Pihak Kedua mengajukan permohonan disertai berkas usulan, surat pernyataan bermaterai, foto kopi identitas, buku rekening bank penerima, kwitansi rangkap 3 asli, pakta integritas, nota verifikasi, serta NPHD.",{"name":101,"@type":88,"acceptedAnswer":102},"Apa konsekuensi jika laporan pertanggungjawaban (LPJ) terlambat?",{"text":103,"@type":91},"Apabila LPJ belum disampaikan sampai batas waktu yang ditentukan, Pihak Kesatu mengirim Surat Teguran I, kemudian Surat Teguran II, dan bila masih belum lengkap Pihak Kesatu dapat melaporkan kepada Bupati dengan tembusan BPK-RI Perwakilan di Surabaya.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":106,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":108,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":110,"site_id":44},232946,1789074612,{"code":4,"msg":5,"data":113},{"doc_id":110,"user_id":114,"nickname":71,"user_avatar":115,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":116,"file_id":117,"file_url":118,"file_type":119,"file_size":120,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":121,"language":122,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":123,"faqs":124,"seo_title":125,"seo_description":49,"update_tm":111,"read_time":61},13056712833777,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","# NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAHANTARA\n\nDINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JEMBERDENGANRA.ULULALBAB  \nNomor:800.1.11.1/1786.b110/35.09.310/2025Nomor:B.14.015/RA-ULBA11/2025  \nPada Han ini Kamis Tanggal Dua puluh tujuh Bulan Maret Tahun 2025(dua ribu dua puluh lima).bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jember,yang bertanda tangan dibawah ini:  \n1.Nama  \n:Drs.HADI MULYONO,M.SiNIP.:196611071988091001Jabatan:Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten JemberAlamat:JI.Dr.Subandi No.29 Jember  \nYang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Jember sebagai pemberi hibah,yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU  \nII.Nama:SITI MAISAROH,S.H.I.,M.Pd.I  \nNIK.:3509194507820005  \nAlamat:Perum Bumi Mangli Permai Blok CCC 16 Kel.Mangli KecamatanKaliwates Kabupaten Jember  \nJabatan  \n:Kepala  \nYang bertindak untuk dan atas nama RA.Ulul Albab NPSN:69745111 yang beralamatkandi Perum Bumi Mangli Permai Blok C16 RT.001 RW.013 Kel.Mangli Kecamatan Kaliwates  \nKabupaten Jember,yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA—-  \nKedua belah pihak telah bersepakat untuk membuat dan menandatangani Naskah PerjanjianHibah Daerah(NPHD).PIHAK KESATU memberikan Hibah Daerah berupa uang kepadaPIHAK KEDUA dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut dibawahini:  \n## Pasal 1\n\nDASAR HUKUM  \n(1)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedomam TeknisPengelolaan Keuangan Daerah;  \n(2)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman PenyusunanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;  \n## Pasal 2\n\nJUMLAH DAN TUJUAN HIBAH  \n(1)PIHAK KESATU memberikan Hibah berupa uang kepada PIHAK KEDUA total sebesar Rp.  \n40.320.000,-(Empat Puluh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).  \n(2)Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 1(satu)dipergunakan untuk bantuan Insentif bagiGuru Tidak Tetap Pendidkan Anak Usia Dini(GTT PAUD)pada layanan Pendidikan JenjangPAUD(Taman Kanak-Kanak,Raudlatul Athfal,Kelompok Bermain,Taman Penitipan Anakdan Satuan PAUD Sejenis)Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2025 sesuai berkasusulan/data dukung terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari NPHD ini.  \n## Pasal 3PENCAIRAN DANA HIBAH DAERAH\n\n(1)Pencairan dana Hibah Daerah ini akan direalisasikan dari Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah(APBD)Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2025 kode kegiatan  \n1.01.02.2.03.15 Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan PAUDKelompok Belanja Tidak Langsung Belanja hibah uang kepada Badan dan Lembaga yangbersifat Nirlaba,Sukarela dan Sosial yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Kode Rekening 5.1.05.05.01.0001 disalurkan selama 12(dua belas)bulan/1  \n(satu)tahun sesuai alokasi yang ditetapkan dengan rincian:7(tujuh)orang×@Rp.480000×12(dua belas)bulan =Rp.40.320.000,-(Empat Puluh Juta Tiga Ratus Dua Puluh RibuRupiah)dipotong pajak sesuai peraturan yang berlaku;  \n(2)Untuk pencairan dana Hibah Daerah,PIHAK KEDUA mengajukan permohonan,denganmelampirkan:  \na.Berkas Usulan;  \nb.Surat Pernyataan bahwa dana Hibah Daerah dipergunakan hanya untuk kegiatan yangtercantum dalam berkas usulan bermaterai cukup;  \nc.Foto copy Kartu Identitas;  \nd.Foto Copy Buku Rekening Bank Jatim atas nama Satuan PAUD;  \ne.Kwitansi rangkap 3(tiga)asli,lembar ke 1(satu)bermaterai cukup yang telahditandatangani dan di stempel;  \nf.Pakta Integritas;  \ng.Nota Verifikasi dari Perangkat Daerah yang membidangi yaitu Dinas PendidikanKabupaten Jember;  \nh.NPHD.  \n(3)Mekanisme pencairan dana Hibah Daerah melalui transfer langsung ke rekening Bank JatimSatuan PAUD (Taman Kanak-Kanak,Kelompok Bermain,Taman Penitipan Anak,SatuanPAUD Sejenis dan Raudlatul Athfal)penerima Hibah Daerah.  \n(4)Besaran Belanja Hibah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1)telah ditetapkandengan Keputusan Bupati Jember Nomor:100.3.3.2/92/1.12/2025 Tanggal,25 Maret 2025Tentang Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Penerima Dana Hibah Bantuan Insentif danBantuan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Guru Tidak Tetap Pendidikan Anak UsiaDini Tahun 2025.  \n## P","cbCaitfuUPqX1m9X","https://ap.wps.com/l/cbCaitfuUPqX1m9X","pdf",5365655,6,"Indonesian","# Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) \n## Pasal 1 - Dasar Hukum\n## Pasal 2 - Jumlah dan Tujuan Hibah\n## Pasal 3 - Pencairan Dana Hibah Daerah\n## Pasal 4 - Hak dan Kewajiban Pihak Kesatu\n## Pasal 5 - Kewajiban Pihak Kedua\n## Pasal 6 - Teguran","[{\"question\":\"Siapa saja para pihak dalam NPHD ini?\",\"answer\":\"Pihak Kesatu adalah Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Jember sebagai pemberi hibah, sedangkan Pihak Kedua adalah RA Ulul Albab sebagai penerima hibah.\"},{\"question\":\"Berapa jumlah hibah dan untuk tujuan apa hibah diberikan?\",\"answer\":\"Hibah diberikan dalam bentuk uang total Rp40.320.000,- untuk bantuan insentif bagi Guru Tidak Tetap Pendidikan Anak Usia Dini (GTT PAUD) pada layanan PAUD di Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2025.\"},{\"question\":\"Apa saja berkas yang harus dilampirkan untuk pencairan dana hibah?\",\"answer\":\"Pihak Kedua mengajukan permohonan disertai berkas usulan, surat pernyataan bermaterai, foto kopi identitas, buku rekening bank penerima, kwitansi rangkap 3 asli, pakta integritas, nota verifikasi, serta NPHD.\"},{\"question\":\"Apa konsekuensi jika laporan pertanggungjawaban (LPJ) terlambat?\",\"answer\":\"Apabila LPJ belum disampaikan sampai batas waktu yang ditentukan, Pihak Kesatu mengirim Surat Teguran I, kemudian Surat Teguran II, dan bila masih belum lengkap Pihak Kesatu dapat melaporkan kepada Bupati dengan tembusan BPK-RI Perwakilan di Surabaya.\"}]","Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) - Hibah Daerah untuk Insentif GTT PAUD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2025 | PDF"]