[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-668772-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":79,"doc-detail-668772-id":113},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":72,"head_meta":74,"extra_data":76,"updated_unix":78},113,"id","regent-regulation-on-procedures-for-granting-and-accountability-for-margin-subsidies-to-micro-businesses","PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI MARGIN KEPADA PELAKU USAHA MIKRO","","Peraturan Bupati Siak menetapkan tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi margin kepada pelaku usaha mikro. Regulasi ini menguraikan dasar pertimbangan, rujukan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan dinas terkait sebagai pengelola. Di bagian ketentuan umum, dokumen mendefinisikan istilah seperti daerah, pemerintah daerah, bupati, dinas, pembiayaan, usaha mikro, debitur, penyalur pembiayaan, pelaku usaha, margin, serta subsidi margin dalam skema pembiayaan syariah.",{"@graph":14,"@context":71},[15,34,54],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/formulir/","Formulir",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/regent-regulation-on-procedures-for-granting-and-accountability-for-margin-subsidies-to-micro-businesses/668772/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":48,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":49,"interactionStatistic":50},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regent-regulation-on-procedures-for-granting-and-accountability-for-margin-subsidies-to-micro-businesses/668772.png","ImageObject",442,249,{"name":42,"@type":43},"Emma Wilson","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-11-01",true,{"@type":51,"interactionType":52,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":53},"ViewAction",{"@type":55,"mainEntity":56},"FAQPage",[57,63,67],{"name":58,"@type":59,"acceptedAnswer":60},"Apa tujuan Peraturan Bupati Siak tentang subsidi margin bagi pelaku usaha mikro?","Question",{"text":61,"@type":62},"Peraturan ini bertujuan memfasilitasi pelaku usaha mikro agar memperoleh akses permodalan dari perbankan melalui program subsidi margin yang dibiayai APBD, sekaligus mendukung pemulihan ekonomi pelaku usaha.","Answer",{"name":64,"@type":59,"acceptedAnswer":65},"Siapa yang dimaksud dengan Dinas dalam peraturan ini?",{"text":66,"@type":62},"Dinas adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Siak yang selanjutnya disebut Dinas.",{"name":68,"@type":59,"acceptedAnswer":69},"Bagaimana definisi subsidi margin pada skema pembiayaan syariah?",{"text":70,"@type":62},"Subsidi margin adalah bagian margin yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara margin yang diterima penyalur pembiayaan dan margin yang dibebankan kepada debitur dalam skema pembiayaan syariah.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":73,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":75,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":77,"site_id":7},668772,1793504123,{"code":4,"msg":80,"data":81},"success",[82,86,89,93,97,101,105,109],{"id":83,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":84,"show_sort_weight":4,"slug":85},178,"Faktur","faktur",{"id":87,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":88},192,"formulir-192",{"id":90,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":4,"slug":92},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":94,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":4,"slug":96},179,"Poster","poster",{"id":98,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":4,"slug":100},176,"Presentasi","presentasi",{"id":102,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":4,"slug":104},177,"Resume","resume",{"id":106,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":107,"show_sort_weight":4,"slug":108},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":110,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":111,"show_sort_weight":4,"slug":112},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":80,"data":114},{"doc_id":77,"user_id":115,"nickname":42,"user_avatar":116,"doc_module":22,"category_id":87,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":117,"file_id":118,"file_url":119,"file_type":120,"file_size":121,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":122,"language":123,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":124,"faqs":125,"seo_title":126,"seo_description":12,"update_tm":78,"read_time":33},3848291630094,"https://eur-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","BUPATI SIAK  \nPROVINSI RIAU  \nPERATURAN BUPATI SIAKNOMOR 117 TAHUN 2023  \nTENTANG  \n# TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI MARGINKEPADA PELAKU USAHA MIKRO\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI SIAK,  \nMenimbang :a.bahwa dalam upaya memfasilitasi Pelaku Usaha Mikro untukmendapatkan akses permodalan dari perbankan sertapemulihan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usaha,Pemerintah Daerah memberikan subsidi margin pembiayaanusaha melalui program subsidi margin yang dibiayai dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;  \nb.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat(6)PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolan KeuanganDaerah dan ketentuan dalam BAB II huruf D angka 11 LampiranPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentangPedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,disebutkanbahwa ketentuan mengenai tata cara pemberian danpertanggungjawaban Subsidi diatur dalam peraturan KepalaDaerah;  \nc.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a dan huruf b,perlu menetapkan Peraturan Bupatitentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban SubsidiMargin Kepada Pelaku Usaha Mikro;  \nMengingat :1.Pasal 18 Ayat(6)Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;  \n2.Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang PembentukanKabupaten Pelalawan,Kabupaten Rokan Hulu,KabupatenRokan Hilir,Kabupaten Siak,Kabupaten Karimun,KabupatenNatuna,Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181,TambahanLembaran Negara Nomor 3902)sebagaimana telah diubahbeberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,Kabupaten Rokan Hulu,Kabupaten Rokan Hilir,KabupatenSiak,Kabupaten Karimun,Kabupaten Natuna,KabupatenKuantan Singingi dan Kota Batam(Lembaran Negara Tahun2008 Nomor 107,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880);  \n3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234)sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022Nomor 143,Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801);  \n4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244,TambahanLembaran Negara Nomor 5587)sebagaimana telah diubahbeberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraTahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Nomor5679);  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322);  \n6.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentangKemudahan,Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi danUsaha Mikro,Kecil dan Menengah Lembaran Negara Tahun2021 Nomor 17,Tambahan Lembaran Negara Nomor 6619);  \n7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentangPembentukan Produk Hukum Daerah(Berita Negara Tahun2015 Nomor 2036)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(Berita Negara Tahun 2019 Nomor 157);  \n8.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK-05/2017 tentangTata Cara Pelaksanaan Subisidi Bunga/Subsidi Margin UntukPembiayaan Usaha Rakyat (Berita Negara Tahun 2017 Nomor1705);  \n9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentangPedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita NegaraTahun 2020 Nomor 1781);  \n10.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2021 tentangTata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin DalamRangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan EkonomiNasional (Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1198);  \n11.Peraturan Daerah Kabupaten Sia","cbCairHSLa8z1fSU","https://ap.wps.com/l/cbCairHSLa8z1fSU","pdf",1661799,11,"Indonesian","# Menetapkan\n## Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi Margin\n# BAB I Ketentuan Umum\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan Peraturan Bupati Siak tentang subsidi margin bagi pelaku usaha mikro?\",\"answer\":\"Peraturan ini bertujuan memfasilitasi pelaku usaha mikro agar memperoleh akses permodalan dari perbankan melalui program subsidi margin yang dibiayai APBD, sekaligus mendukung pemulihan ekonomi pelaku usaha.\"},{\"question\":\"Siapa yang dimaksud dengan Dinas dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Dinas adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Siak yang selanjutnya disebut Dinas.\"},{\"question\":\"Bagaimana definisi subsidi margin pada skema pembiayaan syariah?\",\"answer\":\"Subsidi margin adalah bagian margin yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara margin yang diterima penyalur pembiayaan dan margin yang dibebankan kepada debitur dalam skema pembiayaan syariah.\"}]","PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI MARGIN KEPADA PELAKU USAHA MIKRO | PDF"]