[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-204557-113":41,"doc-detail-204557-id":109},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":102,"head_meta":104,"extra_data":106,"updated_unix":108},113,"id","regent-regulation-of-south-labuhanbatu-number-30-of-2023-utilization-of-non-physical-special-allocation-fund-for-health-in-the-2023-health-operational-assistance-program","Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan - Nomor 30 Tahun 2023 - Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan pada Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2023","","Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 30 Tahun 2023 menetapkan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan pada kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Tahun Anggaran 2023. Aturan ini mendasarkan pengalokasian pada ketentuan APBN serta rujukan regulasi nasional dan teknis pengelolaan DAK Nonfisik bidang kesehatan. Dokumen memuat pertimbangan hukum, menetapkan hubungan antara DAK Nonfisik, Dana BOK, dinas kesehatan, dan puskesmas sebagai pelaksana. Ketentuan umum juga mendefinisikan istilah kunci seperti DAK Nonfisik, BOK, dan Akreditasi Puskesmas.",{"@graph":51,"@context":101},[52,68,84],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/regent-regulation-of-south-labuhanbatu-number-30-of-2023-utilization-of-non-physical-special-allocation-fund-for-health-in-the-2023-health-operational-assistance-program/204557/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":78,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":79,"interactionStatistic":80},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Margaret","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10","2026-09-05",true,{"@type":81,"interactionType":82,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":83},"ViewAction",{"@type":85,"mainEntity":86},"FAQPage",[87,93,97],{"name":88,"@type":89,"acceptedAnswer":90},"Apa yang diatur dalam Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 30 Tahun 2023?","Question",{"text":91,"@type":92},"Peraturan ini mengatur pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan pada kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan untuk Tahun Anggaran 2023.","Answer",{"name":94,"@type":89,"acceptedAnswer":95},"Apa yang dimaksud dengan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan dalam peraturan ini?",{"text":96,"@type":92},"DAK Nonfisik Bidang Kesehatan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan sesuai prioritas nasional.",{"name":98,"@type":89,"acceptedAnswer":99},"Apa peran Dinas Kesehatan dan Puskesmas dalam pelaksanaan program BOK?",{"text":100,"@type":92},"Dinas Kesehatan dan Puskesmas menjadi pelaksana program kesehatan, dengan BOK digunakan untuk pendanaan belanja operasional program prioritas nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":103,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":105,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":107,"site_id":44},204557,1788574094,{"code":4,"msg":5,"data":110},{"doc_id":107,"user_id":111,"nickname":71,"user_avatar":112,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":113,"file_id":114,"file_url":115,"file_type":116,"file_size":117,"view_count":9,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":118,"language":119,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":120,"faqs":121,"seo_title":122,"seo_description":49,"update_tm":108,"read_time":123},137451207643,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","BUPATI LABUHANBATU SELATAN PROVINSI SUMATERA UTARA  \nSALINAN  \nPERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN  \nNOMOR 30 TAHUN 2023  \nTENTANG  \nPEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATANPADA KEGIATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN  \nTAHUN ANGGARAN 2023  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI LABUHANBATU SELATAN,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatanpada Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2023.  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4868);  \n2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);  \n5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n7. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;  \n8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;  \n9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;  \n10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 170);  \n11. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2016 Nomor 9 Seri D Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 09) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2021 Nomor 5 Seri DNomor 05);  \n12. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2022 Nomor 3 Seri D Nomor 3) .  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEMANFAATAN DANA  \nALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN PADAKEGIATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN TAHUNANGGARAN 2023.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peratu","cbCaie7cTYgcpAF5","https://ap.wps.com/l/cbCaie7cTYgcpAF5","pdf",953331,51,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa yang diatur dalam Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 30 Tahun 2023?\",\"answer\":\"Peraturan ini mengatur pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan pada kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan untuk Tahun Anggaran 2023.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"DAK Nonfisik Bidang Kesehatan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan sesuai prioritas nasional.\"},{\"question\":\"Apa peran Dinas Kesehatan dan Puskesmas dalam pelaksanaan program BOK?\",\"answer\":\"Dinas Kesehatan dan Puskesmas menjadi pelaksana program kesehatan, dengan BOK digunakan untuk pendanaan belanja operasional program prioritas nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.\"}]","Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan - Nomor 30 Tahun 2023 - Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan pada Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2023 | PDF",18]