[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-668726-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":71,"doc-detail-668726-id":105},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":64,"head_meta":66,"extra_data":68,"updated_unix":70},113,"id","regent-regulation-of-sekadau-no-16-of-2019-mechanism-and-procedures-for-village-head-election","Peraturan Bupati Sekadau Nomor 16 Tahun 2019 - Mekanisme dan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa","","Peraturan Bupati Sekadau Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan mekanisme dan tata cara pemilihan Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau. Dokumen merujuk pada berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah mengenai pembentukan kabupaten, desa, pemerintahan daerah, serta peraturan pelaksanaan pemilihan kepala desa. Bab I memuat ketentuan umum, termasuk definisi daerah, pemerintahan desa, perangkat desa, BPD, musyawarah desa, serta prinsip pemilihan Kepala Desa.",{"@graph":14,"@context":63},[15,34,54],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/","Umum",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/regent-regulation-of-sekadau-no-16-of-2019-mechanism-and-procedures-for-village-head-election/668726/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":48,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":49,"interactionStatistic":50},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regent-regulation-of-sekadau-no-16-of-2019-mechanism-and-procedures-for-village-head-election/668726.png","ImageObject",442,249,{"name":42,"@type":43},"cksankcs","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-11-01",true,{"@type":51,"interactionType":52,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":53},"ViewAction",{"@type":55,"mainEntity":56},"FAQPage",[57],{"name":58,"@type":59,"acceptedAnswer":60},"Bagaimana prinsip pemilihan Kepala Desa dijelaskan dalam dokumen?","Question",{"text":61,"@type":62},"Pemilihan Kepala Desa disebut sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.","Answer","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":65,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":67,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":69,"site_id":7},668726,1793494922,{"code":4,"msg":72,"data":73},"success",[74,78,82,86,90,94,98,102],{"id":75,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":76,"show_sort_weight":4,"slug":77},178,"Faktur","faktur",{"id":79,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":80,"show_sort_weight":4,"slug":81},192,"Formulir","formulir-192",{"id":83,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":84,"show_sort_weight":4,"slug":85},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":87,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":88,"show_sort_weight":4,"slug":89},179,"Poster","poster",{"id":91,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":92,"show_sort_weight":4,"slug":93},176,"Presentasi","presentasi",{"id":95,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":96,"show_sort_weight":4,"slug":97},177,"Resume","resume",{"id":99,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":100,"show_sort_weight":4,"slug":101},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":103,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":104},183,"umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":72,"data":106},{"doc_id":69,"user_id":107,"nickname":42,"user_avatar":108,"doc_module":22,"category_id":103,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":109,"file_id":110,"file_url":111,"file_type":112,"file_size":113,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":114,"language":115,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":116,"faqs":117,"seo_title":118,"seo_description":12,"update_tm":70,"read_time":119},3985747882755,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","Menimbang  \nSALINAN  \nBUPATI SEKADAU  \nPROVINS! KALIMANTAN BARAT  \nPERATURAN BUPATI SEKADAU  \nNOMOR 16 TAHUN 2019  \nTENTANG  \nMEKANISME DAN TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI SEKADAU,  \nbahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Desa, perlu menetetapkan Peraturan Bupati Sekadau tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;  \nMengingat 1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang  \nPembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4344);  \n2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara  \nRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);  \n5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4);  \n6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);  \n7. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sadan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2017 Nomor 4);  \n8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3);  \nMenetapkan  \nMEMUTUSKAN :  \nPERATURAN BUPATI TENTANG MEKANISME DAN TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nBagian Kesatu  \nPengertian  \nPasaI 1  \nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :  \n1. Daerah adalah Kabupaten Sekadau.  \n2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimanan dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.  \n3 . Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sekadau.  \n4. Bupati adalah Bupati Sekadau.  \n5. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Sekadau.  \n6 . Camat adalah Pimpinan Kecamatan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjwabkepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.  \n7 . Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa  \nmasyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak trad","cbCaiaxI3ZxQXmTN","https://ap.wps.com/l/cbCaiaxI3ZxQXmTN","pdf",55118244,115,"Indonesian","# Bab I\n## Ketentuan Umum\n## Bagian Kesatu - Pengertian","[{\"question\":\"Bagaimana prinsip pemilihan Kepala Desa dijelaskan dalam dokumen?\",\"answer\":\"Pemilihan Kepala Desa disebut sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.\"}]","Peraturan Bupati Sekadau Nomor 16 Tahun 2019 - Mekanisme dan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa | PDF",40]