[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-234043-113":41,"doc-detail-234043-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","regent-regulation-of-bandung-number-57-of-2017-non-civil-servant-employee-arrangements-for-regional-devicesunits-applying-blud-financial-management","Peraturan Bupati Bandung Nomor 57 Tahun 2017 - Pengaturan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Perangkat Daerah/Unit Kerja yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah","","Peraturan Bupati Bandung Nomor 57 Tahun 2017 mengatur pengangkatan dan pengelolaan pegawai non PNS pada perangkat daerah atau unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pengaturan disusun untuk memastikan prinsip efisiensi, ekonomis, dan produktif dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menetapkan dasar kewenangan melalui rujukan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan BLUD dan manajemen ASN. Dokumen memuat ketentuan umum beserta definisi BLUD dan PPK-BLUD.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/regent-regulation-of-bandung-number-57-of-2017-non-civil-servant-employee-arrangements-for-regional-devicesunits-applying-blud-financial-management/234043/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Himbo","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Peraturan Bupati Bandung Nomor 57 Tahun 2017 mengatur apa?","Question",{"text":90,"@type":91},"Peraturan ini mengatur pengaturan pegawai non PNS pada perangkat daerah/unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Mengapa pengaturan pegawai non PNS perlu disusun?",{"text":95,"@type":91},"Untuk pelaksanaan pengangkatan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, dan produktif guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apa yang dimaksud dengan BLUD dan PPK-BLUD dalam ketentuan umum?",{"text":99,"@type":91},"BLUD adalah perangkat daerah/unit kerja yang dibentuk memberi pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan, berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas. PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberi fleksibilitas untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},234043,1789082993,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},687197100911,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/a000239b6f1da00475?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1785132997149421697","1  \nBUPATI BANDUNGPROVINSI JAWA BARATPERATURAN BUPATI BANDUNGNOMOR 57 TAHUN 2017  \nTENTANG  \nPENGATURAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PERANGKATDAERAH/UNIT KERJA PADA PERANGKAT DAERAH YANG MENERAPKANPOLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI BANDUNG  \nbahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (4)Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang PedomanTeknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan UmumDaerah,Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD dapatberasal dari PNS dan/atau non PNS yang profesionalsesuai dengan dan dapat dipekerjakan secara tetap atauberdasarkan kontrak;  \nMenimbang  \n:a.  \nb.  bahwa agar pengangkatan pegawai non PNS sebagaimanadimaksud pada huruf a dapat dilaksanakan berdasarkanprinsip efisiensi,  ekonomis dan produktif dalammeningkatkan pelayanan kepada masyarakat,perlumenyusun pengaturan tentang Pegawai non PegawaiNegeri Sipil pada Perangkat Daerah /Unit Kerja padaPerangkat Daerah yang menerapkan Pola PengelolaanKeuangan Badan Layanan Umum Daerah;  \nC.  bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkanPeraturan Bupati tentang Pengaturan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil pada Perangkat Daerah/Unit Kerjapada Perangkat Daerah yang menerapkan PolaPengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah diLingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.  \n:1.  Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentangPemerintahan Daerah Kabupaten Dalam LingkunganJawa Barat(Berita Negara Tahun 1950)sebagaimanadiubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta danKabupaten Subang dengan mengubah Undang-UndangNomor 14 Tahun 1950 tentang Pembantukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi JawaBarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968Nomor 31,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 2851);  \nMengingat  \n2  \n2.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang RumahSakit (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 153,Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5072);  \n3.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 6,Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5494);  \n4.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimanatelah diubah beberapa kali dengan Undang-UndangNomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n5.  Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI tahun2014 Nomor 292,Tambahan Lembaran Negara RI Nomor5601);  \n6.  Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (LembaranNegara RI tahun 2005 Nomor 48,Tambahan LembaranNegara RI nomor 4502)sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BadanLayanan Umum (Lembaran Negara RI tahun 2012 Nomor171,Tambahan Lembaran Negara RI nomor 5340);  \n7.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);  \n8.  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);  \n9.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur NegaraNomor PER/08/M.PAN/1/2007 tentang PedomanOrganisasi Satuan Kerja di Lingkungan InstansiPemerintah Yang Menerapkan Pola PengelolaanKeuangan Badan Layanan Umum;  \n10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BadanLayanan Umum Daerah  \n3  \n11.Peraturan Bupati Bandung Nomor 41 tahun 2013tentang Pedoman Penyelenggaraan ","cbCaigTBk8AIoyw6","https://ap.wps.com/l/cbCaigTBk8AIoyw6","pdf",8168918,32,"Indonesian","# BAB I Ketentuan Umum\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Peraturan Bupati Bandung Nomor 57 Tahun 2017 mengatur apa?\",\"answer\":\"Peraturan ini mengatur pengaturan pegawai non PNS pada perangkat daerah/unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.\"},{\"question\":\"Mengapa pengaturan pegawai non PNS perlu disusun?\",\"answer\":\"Untuk pelaksanaan pengangkatan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, dan produktif guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan BLUD dan PPK-BLUD dalam ketentuan umum?\",\"answer\":\"BLUD adalah perangkat daerah/unit kerja yang dibentuk memberi pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan, berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas. PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberi fleksibilitas untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan.\"}]","Peraturan Bupati Bandung Nomor 57 Tahun 2017 - Pengaturan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Perangkat Daerah/Unit Kerja yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah | PDF",11]