[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-235198-113":41,"doc-detail-235198-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","regent-regulation-of-balangan-procedures-for-domestic-official-travel","Peraturan Bupati Balangan - Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri","","Peraturan Bupati Balangan Tahun 2018 menetapkan prosedur perjalanan dinas dalam negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan. Regulasi ini mengatur ketentuan umum mengenai definisi daerah dan pemerintah daerah, kedudukan pejabat serta pegawai, termasuk PNS dan PTT, serta pengertian perjalanan dinas. Dokumen juga merumuskan jenis perjalanan dinas dalam kabupaten, antar wilayah provinsi, hingga luar provinsi, beserta konsep biaya seperti lumpsum, biaya riil, dan SPPD untuk mendukung tertib administrasi dan pertanggungjawaban anggaran.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/regent-regulation-of-balangan-procedures-for-domestic-official-travel/235198/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Theodore","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa yang dimaksud dengan “Perjalanan dinas” dalam Peraturan Bupati ini?","Question",{"text":90,"@type":91},"Perjalanan dinas adalah perjalanan yang dilakukan oleh Bupati, Wakil Bupati, PNS, dan non PNS baik perorangan maupun bersama dari tempat kedudukan ke tempat tujuan.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Bagaimana pengelompokan perjalanan dinas dalam peraturan ini?",{"text":95,"@type":91},"Peraturan ini membagi perjalanan dinas menjadi perjalanan dalam kabupaten, perjalanan luar daerah dalam wilayah provinsi, dan perjalanan keluar provinsi.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apa perbedaan lumpsum dan biaya riil?",{"text":99,"@type":91},"Lumpsum adalah uang yang dibayar sekaligus untuk semua biaya, sedangkan biaya riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai bukti pengeluaran yang sah.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},235198,1789095877,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},7971461740886,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","# BUPATI BA LANGA NPROVINSI KALIMANTAN SELATANPERATURAN BUPATI BALANGANNOMOR 1 TAHUN 2018TENTANG\n\nPROSEDUR PERJALANAN DINAS DALAM NEGERIDILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESABUPATI BALANGAN,  \nMenimbang :  a.  bahwa pelaksanaan tugas-tugas kedinasan yangterkait dengan perjalanan dinas dalam Negeri perlumemperhatikan mekanisme dan beban biaya atasperjalanan dinas tersebut;  \nb.  bahwa dalam rangka tertib administrasipelaksanaan dan pertanggung jawaban biayaperjalanan dinas dalam Negeri bagi pelaksanaperjalanan dinas di Lingkungan PemerintahanKabupaten Balangan,perlu adanya pengaturanterkait mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas;  \nc.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlumenetapkan Peraturan Bupati tentang ProsedurPerjalanan Dinas Dalam Negeri di LingkunganPemerintah Kabupaten Balangan;  \nMengingat :  1.  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentangPembentukan Kabupaten Tanah Bumbu danKabupaten Balangan di Provinsi KalimantanSelatan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 22,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4265);  \n2.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan KeduaAtas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5679);  \n3.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor140,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4578);  \n4.  Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007Nomor 83,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4738);  \n5.  Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok PengelolaanKeuangan Daerah (Lembaran Daerah KabupatenBalangan Tahun 2009 Nomor 10,TambahanLembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 55);  \nMEMUTUSKAN:  \n# MenetapkanPERATURAN BUPATI TENTANG PROSEDURPERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DILINGKUNGANPEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN.\n\n## BAB1KETENTAN UMUM\n\nPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:  \n1.Daerah adalah Kabupaten Balangan.  \n2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat DaerahOtonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah Kabupaten Balangan.  \n3.Bupati adalah Bupati Balangan.  \n4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah  \nx  \nSatuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Balangan.  \n5.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Seseorangyang diangkat oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuanperundang-undangan sebagai pegawai negeri sipil.  \n6.Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukan tugas,tanggungjawab,wewenang dan hak seorang PNS dalam rangkamemimpin suatu organisasi Pemerintah Daerah;  \n7.Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas,tanggungjawab,wewenang dan hak seorang PNS dalam satu satuanorganisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahliandan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri;  \n8.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebutPimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD KabupatenBalangan.  \n9.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut anggotaDPRD adalah anggota DPRD Kabupaten Balangan.  \n10.Pegawai Tidak Tetap yang selanjutnya disebut PTT adalah pegawai yangdiangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugaspemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional danadministrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasidalam kerangka sistem kepegawaian,yang tidak berkedudukan sebagaiPegawai Negeri.  \n11.Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas yang dila","cbCaitdRzT7Wxmzy","https://ap.wps.com/l/cbCaitdRzT7Wxmzy","pdf",2639142,34,"Indonesian","# Menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan\n## Bab I Ketentuan Umum\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan “Perjalanan dinas” dalam Peraturan Bupati ini?\",\"answer\":\"Perjalanan dinas adalah perjalanan yang dilakukan oleh Bupati, Wakil Bupati, PNS, dan non PNS baik perorangan maupun bersama dari tempat kedudukan ke tempat tujuan.\"},{\"question\":\"Bagaimana pengelompokan perjalanan dinas dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini membagi perjalanan dinas menjadi perjalanan dalam kabupaten, perjalanan luar daerah dalam wilayah provinsi, dan perjalanan keluar provinsi.\"},{\"question\":\"Apa perbedaan lumpsum dan biaya riil?\",\"answer\":\"Lumpsum adalah uang yang dibayar sekaligus untuk semua biaya, sedangkan biaya riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai bukti pengeluaran yang sah.\"}]","Peraturan Bupati Balangan - Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri | PDF",12]