[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-234391-113":41,"doc-detail-234391-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","recruitment-of-blud-contract-employees-non-asn-at-rsud-ra-kartini-jepara-regency-2025-requirements-and-rules","Rekrutmen Pegawai Kontrak BLUD Non ASN RSUD R.A. Kartini Kabupaten Jepara Tahun 2025 - Ketentuan dan Persyaratan","","Rekrutmen pegawai kontrak BLUD untuk posisi non ASN di RSUD R.A. Kartini Kabupaten Jepara tahun 2025 diselenggarakan untuk memenuhi standar layanan rumah sakit. Dokumen memuat dasar hukum, jenis dan jumlah formasi beserta kualifikasi pendidikan, serta persyaratan umum termasuk usia, kewarganegaraan, kesesuaian ijazah, bebas pidana dan narkoba, serta pengalaman kerja minimal. Diuraikan pula persyaratan administrasi dan persyaratan khusus tiap formasi, kemudian ketentuan rekrutmen seperti alur pengumuman, pengiriman berkas, tahapan seleksi, dan metode CBT.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":31,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/resume/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/recruitment-of-blud-contract-employees-non-asn-at-rsud-ra-kartini-jepara-regency-2025-requirements-and-rules/234391/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Emma Wilson","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa dasar hukum rekrutmen pegawai kontrak BLUD non ASN tahun 2025?","Question",{"text":90,"@type":91},"Dasar hukum mencakup Undang-Undang Kesehatan, peraturan mengenai BLUD, surat pemenuhan kebutuhan tenaga medis dari Kementerian Kesehatan, serta peraturan dan surat Bupati Jepara terkait pengelolaan pegawai BLUD dan pengadaan pegawai kontrak non ASN.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Formasi apa saja yang dibuka dan berapa jumlahnya?",{"text":95,"@type":91},"Formasi yang dibuka adalah Administrator Kesehatan (2), Teknisi Elektromedik (1), dan Pranata Jamuan/Chef (2), dengan total 5 formasi. Setiap formasi mensyaratkan kualifikasi pendidikan sesuai ketentuan dokumen.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Bagaimana ketentuan pengiriman berkas lamaran dan tahapan seleksinya?",{"text":99,"@type":91},"Pengumuman dilakukan melalui website rsudkartini.jepara.go.id, berkas lamaran discan lalu dikirim melalui link yang disediakan. Peserta yang lulus seleksi administrasi mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan metode CBT pada jadwal yang tercantum di dokumen.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},234391,1789086796,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":64},3848291630094,"https://eur-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","Nomor 800M8M /2025  \n# TENTANG\n\nREKRUTMEN PEGAWAI KONTRAK BLUD NON ASNRSUD RA KARTINI KABUPATEN JEPARA TAHUN 2025  \n## I.   DASAR\n\n1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 105,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6887);  \n2.Peraturan Menteri Dalam Negeri(Permendagri)Nomor 79 Tahun 2018 tentang BadanLayanan Umum Daerah(BLUD);  \n3.Surat dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tanggal 24Oktober 2023,Nomor HK.02.02/D/12012/2023,Tentang Pemenuhan Kebutuhan TenagaMedis di Rumah Sakit.  \n4.Peraturan Bupati Jepara Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pegawai BadanLayanan Umum Daerah RSUD RA.Kartini Kabupaten Jepara.  \n5.Surat Bupati Jepara Nomor 800/324 perihal Pengadaan Pegawai Kontrak BLUD Non ASNRSUD R.A.Kartini Tahun 2025  \nDalam rangka memenuhi Standar Layanan Rumah Sakit Umum Daerah R.A.Kartini KabupatenJepara,dengan ini diberitahukan bahwa RSUD R.A.Kartini Kabupaten Jepara akanmenyelenggarakan rekrutmen pegawai Kontrak BLUD Non ASN dengan ketentuan sebagaiberikut:  \n## II.  JENIS DAN JUMLAH FORMASI SERTA KUALIFIKASI PENDIDIKAN\n\nJenis dan jumlah formasi serta kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan adalah sebagaiberikut:  \n\n| NO   | FORMASI/JABATAN   | KUALIFIKASI PENDIDIKAN   | JUMLAH  \u003Cbr>FORMASI   |\n| --- | --- | --- | --- |\n| 1   | Administrator Kesehatan   | Profesi Dokter Umum   | 2   |\n| 2   | Teknisi Elektromedik   | Min.DII Elektromedik   | 1   |\n| 3   | Pranata Jamuan (Chef)   | Min.SMK Tataboga   | 2   |\n|  | JUMLAH   |  | 5   |\n\nII.  PERSYARATAN UMUM  \n1.Warga Negara Indonesia  \n2.Berumur sekurang-kurangnya 18(delapan belas)tahun dan setinggi-tingginya 35(tigapuluh lima)  \n3.Memiliki Ijazah sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan.  \n4.Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan PutusanPengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakpidana.  \n5.Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil,pegawaihonorer atau pegawai swasta.  \n6.Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika,psikotropika precursor maupun zatadiktif lainnya dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan Surat Keteranganbebas Narkoba dari RSUD R.A.Kartini Jepara.  \n7.Memiliki pengalaman kerja minimal 6 bulan dan atau pelatihan yang menunjang formasiyang dilamar.  \n## IV.  PERSYARATANADMINISTRASI\n\n1.Surat lamaran yang ditujukan kepada Direktur RSUD R.A.Kartini Kabupaten Jeparaditulis tangan,tinta warna hitam,ditanda tangani bermaterai Rp.10.000,-(contoh suratlamaran terlampir)  \n2.Curiculum vitae(Diketik sesuai contoh terlampir)dan ditanda tangani  \n3.Surat Pernyataan diketik,ditanda tangani,dan bermaterai Rp.10.000,-yang berisitentang:  \na.Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila,UUD  \n45,Negara dan Pemerintah Republik Indonesia  \nb.Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana atau kurungan berdasarkan putusan pengadilanyang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana  \nc.Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai NegeriSipil/TNI/Polri,pegawai honorer atau pegawai swasta  \nd.Tidak pernah mengonsumsi/menggunakan narkotika,psikotropika,precursor,dan zatadiktif lainnya;  \n4.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah(Puskesmas/RSUD)  \n5.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)dari Polres/Polsek setempat  \n6.Foto 4x6 sejumlah 2(dua)lembar berwarna dengan latar belakang merah dan ditulis namapeserta di baliknya.1 Lembar ditempel pada curiculum vitae  \n7.Fotocopy Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,sesuaidengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan masing-masing formasi  \n8.Fotocopy STR yang masih berlaku  \n9.Fotocopy KTP  \n10.Surat Keterangan bebas Narkoba dari RSUD R.A Kartini Jepara (jika dinyatakan lolostahap akhir)  \nPERSYARATAN KHUSUS  \n## V.\n\n\n| No   | Formasi   | Persyaratan Khusus   |\n| --- | --- | --- |\n| 1   | Administrator  \u003Cbr>K","cbCaij2SBXnbflSp","https://ap.wps.com/l/cbCaij2SBXnbflSp","pdf",367855,7,"Indonesian","# TENTANG REKRUTMEN PEGAWAI KONTRAK BLUD NON ASN RSUD R.A KARTINI KABUPATEN JEPARA TAHUN 2025\n## Dasar\n## Jenis dan Jumlah Formasi serta Kualifikasi Pendidikan\n## Persyaratan Umum\n## Persyaratan Administrasi\n## Persyaratan Khusus\n## Ketentuan Rekrutmen","[{\"question\":\"Apa dasar hukum rekrutmen pegawai kontrak BLUD non ASN tahun 2025?\",\"answer\":\"Dasar hukum mencakup Undang-Undang Kesehatan, peraturan mengenai BLUD, surat pemenuhan kebutuhan tenaga medis dari Kementerian Kesehatan, serta peraturan dan surat Bupati Jepara terkait pengelolaan pegawai BLUD dan pengadaan pegawai kontrak non ASN.\"},{\"question\":\"Formasi apa saja yang dibuka dan berapa jumlahnya?\",\"answer\":\"Formasi yang dibuka adalah Administrator Kesehatan (2), Teknisi Elektromedik (1), dan Pranata Jamuan/Chef (2), dengan total 5 formasi. Setiap formasi mensyaratkan kualifikasi pendidikan sesuai ketentuan dokumen.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan pengiriman berkas lamaran dan tahapan seleksinya?\",\"answer\":\"Pengumuman dilakukan melalui website rsudkartini.jepara.go.id, berkas lamaran discan lalu dikirim melalui link yang disediakan. Peserta yang lulus seleksi administrasi mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan metode CBT pada jadwal yang tercantum di dokumen.\"}]","Rekrutmen Pegawai Kontrak BLUD Non ASN RSUD R.A. Kartini Kabupaten Jepara Tahun 2025 - Ketentuan dan Persyaratan | PDF"]