[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-234324-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":80,"doc-detail-234324-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","decision-no-57-pke-dkppiii2023-of-the-dkpp-republic-of-indonesia","Putusan Nomor 57-PKE-DKPP/III/2023 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia","","Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 57-PKE-DKPP/III/2023 memeriksa pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diregistrasi dalam perkara Nomor 57-PKE-DKPP/III/2023. Majelis memeriksa pengaduan, mendengar keterangan para pihak, saksi, dan pihak terkait, serta mempelajari dokumen dan alat bukti. Perkara berangkat dari laporan masyarakat terkait pelanggaran administratif yang sebelumnya diputus, lalu berkembang pada dugaan pelanggaran kode etik terkait keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas terkait perubahan pleno dan keberterimaan klarifikasi atas pengunduran diri calon anggota PPK.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/","Surat",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/decision-no-57-pke-dkppiii2023-of-the-dkpp-republic-of-indonesia/234324/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decision-no-57-pke-dkppiii2023-of-the-dkpp-republic-of-indonesia/234324.png","ImageObject",442,249,{"name":42,"@type":43},"Gloria","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-11",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":22},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Putusan ini membahas dugaan pelanggaran apa?","Question",{"text":62,"@type":63},"Putusan membahas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan dalam perkara Nomor 57-PKE-DKPP/III/2023.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Siapa para pihak yang berperan dalam perkara ini?",{"text":67,"@type":63},"Pengadu berasal dari Khoirul Anwar (Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas). Teradu meliputi Ketua dan anggota KPU Kabupaten Musi Rawas (Teradu I sampai Teradu V).",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa isu faktual yang menjadi dasar keberatan terkait KPU Kabupaten Musi Rawas?",{"text":71,"@type":63},"Isu faktual berkaitan dengan adanya pengunduran diri 5 calon anggota PPK setelah seleksi tertulis, serta keputusan perubahan pleno yang dituangkan dalam berita acara, termasuk dugaan tidak dilakukannya klarifikasi atas calon yang mengundurkan diri tersebut.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},234324,1789086137,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,87,91,95,99,103,107,110],{"id":84,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":4,"slug":86},178,"Faktur","faktur",{"id":88,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":89,"show_sort_weight":4,"slug":90},192,"Formulir","formulir-192",{"id":92,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":93,"show_sort_weight":4,"slug":94},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":96,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":97,"show_sort_weight":4,"slug":98},179,"Poster","poster",{"id":100,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":101,"show_sort_weight":4,"slug":102},176,"Presentasi","presentasi",{"id":104,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":105,"show_sort_weight":4,"slug":106},177,"Resume","resume",{"id":108,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":109},182,"surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":111,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":112,"show_sort_weight":4,"slug":113},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":81,"data":115},{"doc_id":78,"user_id":116,"nickname":42,"user_avatar":117,"doc_module":22,"category_id":108,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":22,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":123,"language":124,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":128},2336474459895,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000baeef7a5ed0655?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786071322749376916","PUTUSAN  \nNomor 57-PKE-DKPP/III/2023  \nDEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM  \nREPUBLIK INDONESIA  \nDEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU  \nMemeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 66-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 57-PKE-DKPP/III/2023, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:  \n[1.1] PENGADU  \nNama  \nPekerjaan Alamat  \nI. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU  \n: Khoirul Anwar  \n: Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas  \n: Jl. Pangeran Muh. Amin Ruko Agropolitan Centre No. 28,  \nKecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas  \nSelanjutnya disebut sebagai ------- ------ - ----- ------------------- - - ---Pengadu;  \nTerhadap:  \n[1.2] TERADU  \n1. Nama : Anasta Tias  \nPekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas  \nAlamat : Jl. Trans Sumatera Lahat-Lubuk Linggau PS. Muara  \nBeliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas  \nSelanjutnya disebut sebagai ------- ------ - -------------------------- ---Teradu I;  \n2. Nama : Wahyu Hidayat Setiyadi  \nPekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas  \nAlamat : Jl. Trans Sumatera Lahat-Lubuk Linggau PS. Muara  \nBeliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas  \nSelanjutnya disebut sebagai ------- ------ - ----------------------- -----Teradu II;  \n3. Nama : Syarifudin  \nPekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas  \nAlamat : Jl. Trans Sumatera Lahat-Lubuk Linggau PS. Muara  \nBeliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas  \nSelanjutnya disebut sebagai ------- --- - --------------------------- ---Teradu III;  \n4. Nama : Ania Trisna AD  \nPekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas  \nAlamat : Jl. Trans Sumatera Lahat-Lubuk Linggau PS. Muara  \nBeliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas  \nSelanjutnya disebut sebagai ------- ----- - ----------------- - ------- -- --Teradu IV;  \n5. Nama : Apandi  \nPekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas  \nAlamat : Jl. Trans Sumatera Lahat-Lubuk Linggau PS. Muara  \nBeliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas  \nSelanjutnya disebut sebagai ------- ----- - ----------------- - ---- - --- -- - -Teradu V;  \nTeradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai --- - - --- - ---Para Teradu;[1.3] membaca pengaduan Pengadu;  \nmendengar keterangan Pengadu;  \nmembacajawaban tertulis Para Teradu;  \nmemeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;  \nmendengar keterangan Saksi Pengadu;  \nmendengar keterangan Pihak Terkait;  \nmemeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segalabukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.  \nII. DUDUK PERKARA  \n[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU  \nBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisandalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:  \n1. Berawal dari laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang telah diregister dengan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/06.10/I/2023 pada tanggal 3 Januari 2023, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah melaksanakan proses penanganandugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dan pada tanggal 24 Januari 2023. Bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah menyampaikan hasil putusan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu dalam hal ini KPUKabupaten Musi Rawas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilusesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, dalam fakta persidangan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas menemukan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas atas fakta dan pernyataan sebagai berikut:  \nDitemukan bukti-bukti terkait adanya 5 (lima) calon anggota PPK di Kabupaten Musi Rawas mengundurkan diri setelah melaksanakan tahapan seleksi tertulis. Ke 5 (lima)","cbCaijn1spe5nRsz","https://ap.wps.com/l/cbCaijn1spe5nRsz","pdf",550151,30,"Indonesian","# PUTUSAN\n## Identitas Pengadu dan Teradu\n## Duduk Perkara\n### Pokok Pengaduan Pengadu","[{\"question\":\"Putusan ini membahas dugaan pelanggaran apa?\",\"answer\":\"Putusan membahas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan dalam perkara Nomor 57-PKE-DKPP/III/2023.\"},{\"question\":\"Siapa para pihak yang berperan dalam perkara ini?\",\"answer\":\"Pengadu berasal dari Khoirul Anwar (Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas). Teradu meliputi Ketua dan anggota KPU Kabupaten Musi Rawas (Teradu I sampai Teradu V).\"},{\"question\":\"Apa isu faktual yang menjadi dasar keberatan terkait KPU Kabupaten Musi Rawas?\",\"answer\":\"Isu faktual berkaitan dengan adanya pengunduran diri 5 calon anggota PPK setelah seleksi tertulis, serta keputusan perubahan pleno yang dituangkan dalam berita acara, termasuk dugaan tidak dilakukannya klarifikasi atas calon yang mengundurkan diri tersebut.\"}]","Putusan Nomor 57-PKE-DKPP/III/2023 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia | PDF",11]