[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-237667-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":80,"doc-detail-237667-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","decision-of-the-honorary-council-of-election-organizers-number-96dkpp-pke-vii2018","Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum - Nomor 96/DKPP-PKE-VII/2018","","Putusan DKPP memeriksa dan memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Dendy Gustiawan terhadap Nurhamin (Ketua KPU Provinsi Riau) dan Rusidi Rusdan (Ketua Bawaslu Provinsi Riau) dengan nomor registrasi 96/DKPP-PKE-VII/2018. Pengadu mendalilkan pelolosan dan penetapan calon gubernur Riau atas nama Dr. H. Firdaus melalui dugaan ketidakjujuran dalam pengisian daftar riwayat hidup, termasuk keterangan terkait kepemilikan kartu keluarga dan kelengkapan administrasi. Putusan juga menilai respons KPU yang dianggap tidak melakukan klarifikasi maupun pemanggilan pengadu.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/","Surat",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/decision-of-the-honorary-council-of-election-organizers-number-96dkpp-pke-vii2018/237667/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decision-of-the-honorary-council-of-election-organizers-number-96dkpp-pke-vii2018/237667.png","ImageObject",442,249,{"name":42,"@type":43},"Mali","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-09-11",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":22},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Siapa pihak yang menjadi Pengadu dan Teradu dalam perkara ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"Pengadu adalah Dendy Gustiawan. Teradu adalah Nurhamin (Ketua KPU Provinsi Riau) dan Rusidi Rusdan (Ketua Bawaslu Provinsi Riau).","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Apa pokok keberatan Pengadu terkait calon gubernur Riau?",{"text":67,"@type":63},"Pengadu keberatan karena menilai calon atas nama Dr. H. Firdaus tidak jujur dalam mengisi daftar riwayat hidup, khususnya terkait kelengkapan administrasi dan keterangan keluarga.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa dugaan sikap KPU Provinsi Riau yang menjadi sorotan dalam pengaduan?",{"text":71,"@type":63},"Pengadu menilai KPU tidak melakukan klarifikasi kepada Firdaus serta tidak memanggil Pengadu untuk dimintai keterangan, sehingga dinilai tidak sejalan dengan asas pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},237667,1789114047,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,87,91,95,99,103,107,110],{"id":84,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":4,"slug":86},178,"Faktur","faktur",{"id":88,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":89,"show_sort_weight":4,"slug":90},192,"Formulir","formulir-192",{"id":92,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":93,"show_sort_weight":4,"slug":94},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":96,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":97,"show_sort_weight":4,"slug":98},179,"Poster","poster",{"id":100,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":101,"show_sort_weight":4,"slug":102},176,"Presentasi","presentasi",{"id":104,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":105,"show_sort_weight":4,"slug":106},177,"Resume","resume",{"id":108,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":109},182,"surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":111,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":112,"show_sort_weight":4,"slug":113},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":81,"data":115},{"doc_id":78,"user_id":116,"nickname":42,"user_avatar":117,"doc_module":22,"category_id":108,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":22,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":123,"language":124,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":128},2336475104362,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c4c46a41b752dd?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786595829695023868","SALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU  \nDiunduh dari [laman :](laman : www.dkpp.go.id)[ www.dkpp.go.id](laman : www.dkpp.go.id)  \nPUTUSAN  \nNomor 96/DKPP-PKE-VII/2018  \nDEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM  \nREPUBLIK INDONESIA  \nDEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU  \nMemeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 82/IP/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 96/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:  \nI. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU  \n[1.1] PENGADU  \nNama : Dendy Gustiawan  \nPekerjaan : Karyawan Swasta  \nAlamat : Jl. Melur, Gg. Sarinah No. 42 B, Provinsi Riau  \nSelanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Pengadu;  \nTerhadap:  \n[1.2] TERADU  \n1. Nama : Nurhamin  \nPekerjaan : Ketua KPU Provinsi Riau  \nAlamat : Jl. Gajahmada No. 200, Provinsi Riau  \nSelanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I;  \n2. Nama : Rusidi Rusdan  \nPekerjaan : Ketua Bawaslu Provinsi Riau  \nAlamat : Jl. Sultan Syarif Kasim, Provinsi Riau  \nSelanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II;  \n[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;  \nMemeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;  \nMemeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;  \nMemeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala buktibukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.  \nII. DUDUK PERKARA  \nALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU  \n[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 3 April 2018 telah mengajukanpengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:  \nSALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU  \nDiunduh dari [laman :](laman : www.dkpp.go.id)[ www.dkpp.go.id](laman : www.dkpp.go.id)  \n1. Bahwa pada Senin, tanggal 12 Februari 2018, bertempat di Kantor KPU Provinsi Riau, KPU Provinsi Riau telah meloloskan dan menetapkan calon Gubernur Riau atas nama Dr. H. Firdaus, ST. MT. Bahwa atas perbuatan KPU Provinsi Riau tersebut, Pengadu merasa dirugikan karena pada tanggal 12 Januari 2018, Pengadu mengirim surat ke KPU Provinsi Riau yang menginformasikan tentang kepemilikan 2 (dua) Kartu Keluarga Sdr. Firdaus. Bahwa data tersebut tidak dituangkan oleh Firdaus ke dalam daftar riwayat hidupnya, yaitu Istri lainnya bernama “Vicki Rahmawati” dan kedua anaknya “Alkindi Firdaus” dan “Alea Rahmazia Firdaus” sebagai kelengkapan administrasi pada saat mendaftarmenjadi calon Gubernur Riau Tahun 2018. Pengadu sebagai masyarakat menilai  \nbahwa Firdaus telah tidak jujur dalam mengisi daftar riwayat hidupnya. Firdaustelah melanggar Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota berbunyi “Setiap orang yang dengansengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsuseolah- olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagipersyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluhenam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”;  \n2. Bahwa pada tanggal 22 Januari 2018, Pengadu menerima surat jawaban dari KPU Provinsi Riau Nomor: 90/PY.03-SD/14/Prov/I/2018, yang menerangkan bahwa KPU Provinsi Riau hanya menerima Identitas atas nama Firdaus, tempat tanggal lahir, Bangkinang/ 02-05-1960 dengan NIK. 1471070205600001 denganalamat jalan. Emasari Nomor 2 RT/RW. 003/006 , Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Bahwa terhadap jawaban KPU Provinsi Riau tersebut, tidak disebutkan bahwa KPU Provinsi Riau telah melakukan klarifikasi terhadap Sdr. Firdaus untuk dimintai keterangannya dan memperbaiki daftar riwayat hidupny","cbCaikxcn9vMKcA0","https://ap.wps.com/l/cbCaikxcn9vMKcA0","pdf",653569,27,"Indonesian","# Identitas Pengadu dan Teradu\n## Identitas Pengadu\n## Identitas Teradu I dan II\n# Duduk Perkara\n## Alasan dan Pokok Pengaduan Pengadu","[{\"question\":\"Siapa pihak yang menjadi Pengadu dan Teradu dalam perkara ini?\",\"answer\":\"Pengadu adalah Dendy Gustiawan. Teradu adalah Nurhamin (Ketua KPU Provinsi Riau) dan Rusidi Rusdan (Ketua Bawaslu Provinsi Riau).\"},{\"question\":\"Apa pokok keberatan Pengadu terkait calon gubernur Riau?\",\"answer\":\"Pengadu keberatan karena menilai calon atas nama Dr. H. Firdaus tidak jujur dalam mengisi daftar riwayat hidup, khususnya terkait kelengkapan administrasi dan keterangan keluarga.\"},{\"question\":\"Apa dugaan sikap KPU Provinsi Riau yang menjadi sorotan dalam pengaduan?\",\"answer\":\"Pengadu menilai KPU tidak melakukan klarifikasi kepada Firdaus serta tidak memanggil Pengadu untuk dimintai keterangan, sehingga dinilai tidak sejalan dengan asas pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.\"}]","Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum - Nomor 96/DKPP-PKE-VII/2018 | PDF",9]