[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-235204-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":74,"doc-detail-235204-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":67,"head_meta":69,"extra_data":71,"updated_unix":73},113,"id","puskesmas-document-drafting-guidelines-in-upt-puskesmas-salido-decree-no-80001skpusk-sldi2020","PEDOMAN TATA NASKAH PUSKESMAS DI LINGKUNGAN UPT PUSKESMAS SALIDO - Keputusan Kepala UPT Puskesmas Salido Nomor 800/01/SK/PUSK-SLD/I/2020","","Keputusan Kepala UPT Puskesmas Salido menetapkan pedoman tata naskah untuk mewujudkan ketertiban administrasi dan penyeragaman bentuk naskah di lingkungan UPT Puskesmas Salido. Pedoman ini mengatur pengelolaan informasi tertulis dalam komunikasi kedinasan, mencakup pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah serta media yang digunakan. Landasan yang digunakan berasal dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi terkait, dengan sasaran bagi Kepala Puskesmas, Kepala Tata Usaha, penanggung jawab program, dan pelaksana kegiatan.",{"@graph":14,"@context":66},[15,34,49],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/","Surat",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/puskesmas-document-drafting-guidelines-in-upt-puskesmas-salido-decree-no-80001skpusk-sldi2020/235204/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"author":36,"headline":10,"publisher":39,"fileFormat":42,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":43,"datePublished":43,"encodingFormat":42,"isAccessibleForFree":44,"interactionStatistic":45},"DigitalDocument",{"name":37,"@type":38},"Riley","Person",{"url":19,"name":40,"@type":41},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":46,"interactionType":47,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":48},"ViewAction",{"@type":50,"mainEntity":51},"FAQPage",[52,58,62],{"name":53,"@type":54,"acceptedAnswer":55},"Apa tujuan pedoman tata naskah di lingkungan UPT Puskesmas Salido?","Question",{"text":56,"@type":57},"Pedoman disusun untuk ketertiban administrasi dan pengelolaan informasi kedinasan, serta menyediakan acuan bagi Kepala Puskesmas, Kepala Tata Usaha, penanggung jawab program, dan pelaksana kegiatan dalam membuat naskah Puskesmas.","Answer",{"name":59,"@type":54,"acceptedAnswer":60},"Dokumen apa saja yang dibakukan dalam tata naskah Puskesmas menurut keputusan ini?",{"text":61,"@type":57},"Jenis dokumen yang dilakukan pembakuan tata naskah meliputi kebijakan, pedoman/panduan, kerangka acuan, dan SOP.",{"name":63,"@type":54,"acceptedAnswer":64},"Sejak kapan keputusan berlaku dan apa yang terjadi bila terdapat kekeliruan?",{"text":65,"@type":57},"Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":68,"og:title":10,"og:site_name":40,"og:description":12},"article",{"robots":70,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":72,"site_id":7},235204,1789095904,{"code":4,"msg":75,"data":76},"success",[77,81,85,89,93,97,101,104],{"id":78,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":79,"show_sort_weight":4,"slug":80},178,"Faktur","faktur",{"id":82,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":83,"show_sort_weight":4,"slug":84},192,"Formulir","formulir-192",{"id":86,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":87,"show_sort_weight":4,"slug":88},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":90,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":4,"slug":92},179,"Poster","poster",{"id":94,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":4,"slug":96},176,"Presentasi","presentasi",{"id":98,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":4,"slug":100},177,"Resume","resume",{"id":102,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":103},182,"surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":105,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":4,"slug":107},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":75,"data":109},{"doc_id":72,"user_id":110,"nickname":37,"user_avatar":111,"doc_module":22,"category_id":102,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":117,"language":118,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":12,"update_tm":73,"read_time":122},1374391975076,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/14000253ca4ec9f6853?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1783305029341752051","PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN  \nUPT PUSKESMAS SALIDO  \nKEC. IV JURAI  \nJln. Jendral Sudirman Balai Lamo Salido [email :](email : salidonew@gmail.com)[ salidonew@gmail.com](email : salidonew@gmail.com) WA : +6282385748128  \nKEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SALIDO  \nNomor : 800/ 01 / SK / PUSK-SLD / I / 2020  \nTENTANG  \nPEDOMAN TATA NASKAH PUSKESMAS DI LINGKUNGANUPT PUSKESMAS SALIDO  \nKEPALA UPT PUSKESMAS SALIDO,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan  \npenyeragaman bentuk naskah di lingkungan UPT Puskesmas Salido perlu diatur penyelenggaraan tata naskah Puskesmas:  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a, maka perlu ditetapkandengan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Salido tentang Pedoman Tata Naskah Puskesmas Di Lingkungan UPT Puskesmas Salido;  \nMengingat : 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang  \nkesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992, Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara 3495);  \n2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);  \n4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi  \nPemerintah;  \n5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;  \n6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Praktek Dokter Mandiri dan Praktek Dokter Gigi Mandiri;  \n7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;  \n8. Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 39 Tahun 2017 tentang UPT Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan PEMERINTAHKabupaten Pesisir Selatan;  \n9. Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 37 Tahun 2018 tentang perubahan atas lampiran peraturan bupati pesisir selatan nomor 6 tahun 2017 tentang tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah kabupaten pesisir selatan;  \n10.Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Direktorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Tahun 2017;  \nMEMUTUSKAN  \nMenetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SALIDO  \nTENTANG PEDOMAN TATA NASKAH PUSKESMAS DI LINGKUNGAN UPT PUSKESMAS SALIDO.  \nKESATU : Pedoman Tata Naskah Puskesmas di lingkungan  \nUPT Puskesmas Salido mengacu pada Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 37 Tahun 2018 perubahan atas lampiran peraturan bupati pesisir selatan nomor 6 tahun 2017 tentang tata naskah  \ndinas di lingkungan Pemerintah kabupaten pesisir selatan, dan Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Direktorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Tahun 2017 sebagaimana tercantumdalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.  \nKEDUA Jenis Dokumen yang dilakukan Pembakuan Tata  \nNaskahnya meliputi :  \n1. Kebijakan  \n2. Pedoman dan atau Panduan  \n3. Kerangka Acuan  \n4. SOP  \nKETIGA : Pedoman Tata Naskah Puskesmas sebagaimana  \ndimaksud merupakan acuan bagi seluruh pegawai UPT Puskesmas Salido dalam menyelenggarakantata naskah Puskesmas.  \nKEEMPAT Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka  \nKeputusan Kepala UPT Puskesmas Salido Nomor  \n1.001 / SK-ADMIN / PUSK-SLD / I / 2018 tentang Pedoman Tata Naskah di Lingkungan UPTKesehatan Puskesmas Salido tahun 2018 dinyatakan tidak berlaku lagi.  \nKELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan  \napabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.  \nDitetapkan di : SALIDO  \nPada tanggal : 8 Januari 2020  \nKEPALA UPT PUSKESMAS SALIDO  \nADRIANI  \nLAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS S","cbCaivM6wIfw6DEk","https://ap.wps.com/l/cbCaivM6wIfw6DEk","pdf",430389,42,"Indonesian","# Keputusan Kepala UPT Puskesmas Salido\n## Menimbang dan Mengingat\n## Memutuskan (Menetapkan, KESATU-KELIMA)\n## Lampiran: Pedoman Tata Naskah Puskesmas\n### BAB I: Pendahuluan\n## Latar Belakang\n## Maksud dan Tujuan\n## Sasaran\n## Dasar Hukum","[{\"question\":\"Apa tujuan pedoman tata naskah di lingkungan UPT Puskesmas Salido?\",\"answer\":\"Pedoman disusun untuk ketertiban administrasi dan pengelolaan informasi kedinasan, serta menyediakan acuan bagi Kepala Puskesmas, Kepala Tata Usaha, penanggung jawab program, dan pelaksana kegiatan dalam membuat naskah Puskesmas.\"},{\"question\":\"Dokumen apa saja yang dibakukan dalam tata naskah Puskesmas menurut keputusan ini?\",\"answer\":\"Jenis dokumen yang dilakukan pembakuan tata naskah meliputi kebijakan, pedoman/panduan, kerangka acuan, dan SOP.\"},{\"question\":\"Sejak kapan keputusan berlaku dan apa yang terjadi bila terdapat kekeliruan?\",\"answer\":\"Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.\"}]","PEDOMAN TATA NASKAH PUSKESMAS DI LINGKUNGAN UPT PUSKESMAS SALIDO - Keputusan Kepala UPT Puskesmas Salido Nomor 800/01/SK/PUSK-SLD/I/2020 | PDF",15]