[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-237024-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":80,"doc-detail-237024-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","public-information-disclosure-implementation-in-sintang-regency-government","Keterbukaan Informasi Publik - Implementasi pada Pemerintah Kabupaten Sintang","","Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana implementasi keterbukaan informasi publik oleh Pemerintah Kabupaten Sintang. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Informan meliputi Sekretaris Daerah, Kabag Humas dan Protokol, Kasubbag Peliputandan Pemberitaan, serta masyarakat yang dipilih melalui purposive sampling. Hasil menunjukkan informasi publik dikomunikasikan lewat rapat atau pertemuan, media sosial berbasis grup WhatsApp, layanan komunikasi internal, dokumentasi kegiatan kehumasan, serta mobil siaran keliling untuk menjangkau masyarakat.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/","Umum",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/public-information-disclosure-implementation-in-sintang-regency-government/237024/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/public-information-disclosure-implementation-in-sintang-regency-government/237024.png","ImageObject",442,249,{"name":42,"@type":43},"Patrick","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-11",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":22},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa tujuan penelitian tentang keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sintang?","Question",{"text":62,"@type":63},"Penelitian bertujuan mengetahui bagaimana implementasi keterbukaan informasi publik oleh Pemerintah Kabupaten Sintang.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Metode apa yang digunakan dalam penelitian ini?",{"text":67,"@type":63},"Penelitian menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif dengan wawancara, observasi, dan studi dokumentasi.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Bagaimana hasil penelitian menggambarkan penyampaian informasi publik di Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang?",{"text":71,"@type":63},"Informasi publik dikomunikasikan melalui rapat atau pertemuan, serta melalui media sosial dalam bentuk grup WhatsApp baik umum maupun per sub bagian.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},237024,1789109176,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,87,91,95,99,103,107,111],{"id":84,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":4,"slug":86},178,"Faktur","faktur",{"id":88,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":89,"show_sort_weight":4,"slug":90},192,"Formulir","formulir-192",{"id":92,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":93,"show_sort_weight":4,"slug":94},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":96,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":97,"show_sort_weight":4,"slug":98},179,"Poster","poster",{"id":100,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":101,"show_sort_weight":4,"slug":102},176,"Presentasi","presentasi",{"id":104,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":105,"show_sort_weight":4,"slug":106},177,"Resume","resume",{"id":108,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":4,"slug":110},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":112,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":113},183,"umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":81,"data":115},{"doc_id":78,"user_id":116,"nickname":42,"user_avatar":117,"doc_module":22,"category_id":112,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":123,"language":124,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":30},549758146520,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/80002397d8c0411e94?_k=1775819394049821470","KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK  \nAida Fitriani  \nFakultasIlmu Sosial danIlmu Politik Universitas Kapuas  \nJln. OevangOerayNomor 92 Baning Kota Sintang  \n[Email: aidafitriani45@gmail.com](Email: aidafitriani45@gmail.com)  \nAbstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ImplementasiKeterbukaan Informasi Publik oleh PemerintahKabupaten Sintang. Dengan menggunakanmetodekualitatif yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data melaluiwawancara, observasi dan studidokumentasi.Informan penelitian Sekretaris Daerah, KabagHumas dan Protokol SekretariatDaerahKabupaten Sintang, Kasubbag PeliputandanPemberitaan Bagian humas dan protokol secretariat daerah kabupaten Sintang, dan Masyarakat diambil dengan teknik purposive sampling artinya dengan sengajamembatasi ataumemilihmasyarakat yang mengetahui dan memahami tentang keterbukaan informasi publik.Hasil penelitian menunjukkan Informasi Publik di SekretariatDaerahKabupaten Sintangdapat dilihat dari: a). Informasi Publik di komunikasikanmelalui meeting ataurapat. Penyampaian informasi publik menggunakan media sosial yang dibentuk sebuah grup baik secaraumum maupun per Sub Bagian masing-masing melalui aplikasi WhatsApp. b). Layanan Informasimelalui komunikasi internal dengan berkomunikasi secara langsung, melaluigrup WhatsAppumum secarakeseluruhan, ada grup koreksi baliho, di dalam membuat baliho itu ada desainer, photographer, ada grup liputanpemberitaan. c) . Sistem Informasi Manajemen padaBagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang berkaitan dengan fungsimanajementidaklepas dari pendokumentasian kegiatankehumasan baikberupadokumen, foto, arsipberita, klipping dan film. Dokumentasi jugadiperlukanuntuk sumber informasi yang cukuppenting mengenai suatu peristiwa dan kegiatankepemerintahan. Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Sintangjugamemiliki mobil siarankeliling, untuk memberikaninformasidi wilayah Kabupaten Sintang kepadamasyarakat setempat.  \nKata Kunci: Keterbukaan, Informasi, Publik.  \nGordon B. Davis dalam Zulkifli (1997:25) mendefinisikan informasisebagai data yang sudah diproses menjadi bentuk yang berguna bagipemakai, dan mempunyainilaipikiryang nyatabagi pembuatan keputusan pada saat sedangberjalanatau untuk prospek masadepan. Definisi tersebut menekankan kenyataan bahwa data harusdiproses dengan cara-cara tertentu untuk menjadi informasi dalambentuk dannilai yang berguna bagi pemakainya baik berguna untuk masa sekarang maupun masa yangakandatang. Definisiini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP) pasal 1 ayat 1 yaitu informasiadalah keterangan, gagasan, dantanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baikdata, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalamberbagaikemasan dan formast  \nsesuaidengan perkembangan teknologi informasi dankomunikasi secara elektronik maupun nonelektronik. Pada ayat 2 ditegaskan definisi informasi publik, yaitu informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atauditerimaoleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ ataupenyelenggara dan penyelenggaraanbadan publiklainnya yangsesuaidengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.  \nUndang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tahun 2008 juga mengatur mengenaiklasifikasi informasi publikyaitu padapasal 9, 10, 11, dan 17. Berdasarkanklasifikasinya, informasi publik dibagimenjadi, 1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala. Informasi yang  \n221. Fokus, Volume 21, Nomor 1, Maret 2023, hlm. 220-228  \ntermasuk dalam kategori ini adalah informasi yang berkaitan dengan badan publik, informasi mengenaikinerjabadan publik terkait, informasi mengenai laporankeuangan, dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangundangan. 2. Informasi yang wajib diumumkansecara sertamerta. Informasi yang masuk dalam kategori ini adalah informasi yang berkaitan dengan kebutuhan mendesak bagi hajat hidup orang","cbCailXNKI2oxy21","https://ap.wps.com/l/cbCailXNKI2oxy21","pdf",500180,9,"Indonesian","# Keterbukaan Informasi Publik\n## Tujuan dan Metode Penelitian\n## Definisi Informasi dan Informasi Publik\n## Klasifikasi Informasi Publik Menurut Undang-Undang\n## Kategorisasi Informasi: Wajib Diumumkan, Wajib Tersedia, dan Dikecualikan\n## Layanan Informasi dan Keterkaitannya dengan Pelayanan Publik","[{\"question\":\"Apa tujuan penelitian tentang keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sintang?\",\"answer\":\"Penelitian bertujuan mengetahui bagaimana implementasi keterbukaan informasi publik oleh Pemerintah Kabupaten Sintang.\"},{\"question\":\"Metode apa yang digunakan dalam penelitian ini?\",\"answer\":\"Penelitian menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif dengan wawancara, observasi, dan studi dokumentasi.\"},{\"question\":\"Bagaimana hasil penelitian menggambarkan penyampaian informasi publik di Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang?\",\"answer\":\"Informasi publik dikomunikasikan melalui rapat atau pertemuan, serta melalui media sosial dalam bentuk grup WhatsApp baik umum maupun per sub bagian.\"}]","Keterbukaan Informasi Publik - Implementasi pada Pemerintah Kabupaten Sintang | PDF"]