[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-236589-113":41,"doc-detail-236589-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","procedure-for-applying-for-and-issuing-storage-business-permits-cng-lpg-lng-temporary-business-permit-administrative-and-technical-requirements","PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENERBITAN IZIN USAHA PENYIMPANAN BBG (CNG), LPG, LNG - IZIN USAHA SEMENTARA - Persyaratan Administrasi dan Teknis","","Dokumen ini merinci tahapan pengajuan dan penerbitan izin usaha penyimpanan BBG (CNG), LPG, dan LNG oleh Direktoran Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Uraian mencakup prosedur memperoleh izin usaha sementara melalui pengajuan permohonan, penilaian administratif-teknis, klarifikasi melalui presentasi, peninjauan lokasi, serta penelitian dan evaluasi untuk persetujuan atau penolakan. Dipaparkan pula standar pelayanan dengan penyelesaian proses dalam 10 hari kerja setelah persyaratan lengkap, masa berlaku izin usaha sementara, serta kewajiban perusahaan dan daftar syarat administrasi serta syarat teknis.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/procedure-for-applying-for-and-issuing-storage-business-permits-cng-lpg-lng-temporary-business-permit-administrative-and-technical-requirements/236589/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/procedure-for-applying-for-and-issuing-storage-business-permits-cng-lpg-lng-temporary-business-permit-administrative-and-technical-requirements/236589.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Ethan Miller","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-16","2026-09-11",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":61},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa langkah utama Badan Usaha untuk memperoleh Izin Usaha Sementara?","Question",{"text":96,"@type":97},"Badan Usaha mengajukan permohonan Izin Usaha kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas, melampirkan persyaratan administratif dan teknis, lalu dokumen diproses setelah persyaratan dinyatakan lengkap.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Bagaimana proses penilaian dan evaluasi terhadap permohonan Izin Usaha?",{"text":101,"@type":97},"Persyaratan administratif dan teknis yang lengkap dinilai dan dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Migas, disertai klarifikasi melalui presentasi serta peninjauan lokasi untuk memeriksa kesesuaian data dan rencana perusahaan.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Apa kewajiban utama perusahaan setelah Izin Usaha Sementara diterbitkan?",{"text":105,"@type":97},"Dalam 2 tahun setelah izin diterbitkan, perusahaan wajib menyelesaikan perjanjian pendanaan, persetujuan studi lingkungan, dan perjanjian pelaksanaan pekerjaan pembangunan fasilitas (EPC), serta wajib menyampaikan laporan kemajuan setiap bulan dan menyelesaikan pembangunan dalam 3 tahun (dapat diperpanjang dengan pertimbangan tertentu).","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},236589,1789106319,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":61,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":113,"read_time":128},687207017582,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENERBITAN IZIN USAHA PENYIMPANAN BBG (CNG), LPG,  \nLNG  \nDirektoratJenderal Minyak dan Gas Bumi  \nPROSEDUR PENGAJUAN DAN PENERBITAN IZIN USAHA  \nProsedur Memperoleh Izin Usaha Sementara  \n1. Badan Usaha mengajukan permohonan Izin Usaha kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Migas dengan melampirkan persyaratan administratif dan teknis. Permohonan akan diproses lebih lanjut apabila telah melengkapi dan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan. Seluruh dokumen permohonan akan dikembalikan jika persyaratan administrasi dan teknis tidak lengkap. Badan Usaha dapat mengajukan permohonankembali dengan melengkapi seluruh permohonan yang ditentukan.  \n2. Persyaratan administratif dan teknis yang sudah lengkap dari Badan Usaha akan dilakukan penilaian dan evaluasi oleh Direktorat Jenderal Migas.  \n3. Dalam rangka klarifikasi terhadap data administrasi dan teknis serta kinerja perusahaan, Badan Usaha melakukan presentasi.  \n4. Peninjauan lokasi dilakukan untuk pemeriksaan kesesuaian data administrasi dan informasi mengenai rencana Badan Usaha.  \n5. Direktorat Jenderal Migas menyelesaikan penelitian danevaluasi terhadap data administrasi dan teknis untuk persetujuan/penolakan Izin Usaha Sementara.  \n6. Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan Izin Usaha Sementara dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhadap permohonan Izin Usaha yang disetujui.  \nDirektoratJenderal Minyak dan Gas Bumi  \nIzin Usaha Penyimpanan BBG (CNG),LPG, LNG  \nDirektoratJenderal Minyak dan Gas Bumi  \nGambar 1. Prosedur Pengajuan dan Penerbitan Izin Usaha  \nProsedur Memperoleh Izin Usaha  \n1. Badan Usaha melengkapi persyaratan Izin Usaha.  \n2. Badan Usaha mengajukan permohonan Izin Usaha.  \n3. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelesaikan penelitian dan evaluasi terhadap data administrasi dan teknisuntuk persetujuan/penolakan Izin Usaha.  \n4. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan Izin Usahadengan masa berlaku paling lama 20 (dua puluh) tahunterhadap permohonan Izin Usaha yang disetujui.  \nStandar Pelayanan  \nDalam rangka memberikan pelayanan prima kepada Badan Usaha, proses pelayanan selesai dalam 10 hari kerja setelah semua persyaratan terpenuhi dan dinyatakan lengkap dan benar.  \nDirektoratJenderal Minyak dan Gas Bumi  \nIZIN USAHA PENYIMPANAN  \nIzin Usaha Penyimpanan BBG (CNG), LPG, LNG  \nA. IZIN USAHA SEMENTARA   \n1. SyaratAdministrasi :  \na. Akte pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;  \nb. Profil Perusahaan (Company Profile);  \nc. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);  \nd. Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP);  \ne. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;  \nf. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakatsetempat;  \ng. Surat penyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;  \nh. Persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasiuntuk pembangunan fasilitas dan sarana;  \ni. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi di lapangan.  \nDirektoratJenderal Minyak dan Gas Bumi  \n2. Syarat Teknis :  \nDarat (Tangki Timbun) dan Laut (Floating Storage)  \na. Studi Kelayakan Pendahuluan (Preliminary Feasibility Study);  \nb. Kesepakatan jaminan dukungan pendanaan atau surat jaminan dukungan pendanaan lainnya;  \nc. Rencana Sarana Pengelolaan Limbah;  \nd. Rencana Studi Lingkungan;  \ne. Rencana jenis, jumlah dan kapasitas serta lokasi saranapenyimpanan termasuk teknologi yang digunakan.  \nf. Rencana pembangunan fasilitas dan sarana penyimpanan, denganjangka waktu pembangunan paling lama 3 (tiga) tahun;  \ng. Rencana produk dan standar serta mutu produk yang akan disimpan;  \nh. Bagi Badan Usaha yang mengajuk","cbCaidY1GkFFqgRs","https://ap.wps.com/l/cbCaidY1GkFFqgRs","pdf",246300,26,"Indonesian","# Prosedur Memperoleh Izin Usaha Sementara\n## Mekanisme Pengajuan, Penilaian, Klarifikasi, dan Peninjauan Lokasi\n## Keputusan Izin dan Masa Berlaku\n## Standar Pelayanan\n# Izin Usaha Penyimpanan BBG (CNG), LPG, LNG\n## A. Izin Usaha Sementara\n## 1. Syarat Administrasi\n## 2. Syarat Teknis\n## 3. Kewajiban Badan Usaha","[{\"question\":\"Apa langkah utama Badan Usaha untuk memperoleh Izin Usaha Sementara?\",\"answer\":\"Badan Usaha mengajukan permohonan Izin Usaha kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas, melampirkan persyaratan administratif dan teknis, lalu dokumen diproses setelah persyaratan dinyatakan lengkap.\"},{\"question\":\"Bagaimana proses penilaian dan evaluasi terhadap permohonan Izin Usaha?\",\"answer\":\"Persyaratan administratif dan teknis yang lengkap dinilai dan dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Migas, disertai klarifikasi melalui presentasi serta peninjauan lokasi untuk memeriksa kesesuaian data dan rencana perusahaan.\"},{\"question\":\"Apa kewajiban utama perusahaan setelah Izin Usaha Sementara diterbitkan?\",\"answer\":\"Dalam 2 tahun setelah izin diterbitkan, perusahaan wajib menyelesaikan perjanjian pendanaan, persetujuan studi lingkungan, dan perjanjian pelaksanaan pekerjaan pembangunan fasilitas (EPC), serta wajib menyampaikan laporan kemajuan setiap bulan dan menyelesaikan pembangunan dalam 3 tahun (dapat diperpanjang dengan pertimbangan tertentu).\"}]","PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENERBITAN IZIN USAHA PENYIMPANAN BBG (CNG), LPG, LNG - IZIN USAHA SEMENTARA - Persyaratan Administrasi dan Teknis | PDF",9]