[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-233312-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":74,"doc-detail-233312-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":67,"head_meta":69,"extra_data":71,"updated_unix":73},113,"id","technical-guidelines-for-the-implementation-of-artificial-aquifer-rainwater-storage-assistance-circular-letter-no-01sed2022","PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN BANTUAN AKUIFER BUATAN SIMPANAN AIR HUJAN - Surat Edaran Nomor 01/SE/D/2022","","Surat edaran ini menetapkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Akuifer Buatan Simpanan Air Hujan (ABSAH) sebagai panduan bagi Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai. Dokumen menyusun penjelasan mengenai dasar pembentukan, maksud dan tujuan, ruang lingkup, serta pengaturan sarana atau prasarana ABSAH, penerima dan pelaksana. Selain itu, surat edaran menguraikan tahapan penyaluran melalui permohonan, perencanaan, dan pelaksanaan agar penyediaan air baku berlangsung berkelanjutan pada musim hujan maupun kemarau.",{"@graph":14,"@context":66},[15,34,49],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/","Surat",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/technical-guidelines-for-the-implementation-of-artificial-aquifer-rainwater-storage-assistance-circular-letter-no-01sed2022/233312/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"author":36,"headline":10,"publisher":39,"fileFormat":42,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":43,"datePublished":43,"encodingFormat":42,"isAccessibleForFree":44,"interactionStatistic":45},"DigitalDocument",{"name":37,"@type":38},"Connor ","Person",{"url":19,"name":40,"@type":41},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":46,"interactionType":47,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":48},"ViewAction",{"@type":50,"mainEntity":51},"FAQPage",[52,58,62],{"name":53,"@type":54,"acceptedAnswer":55},"Apa tujuan ditetapkannya Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan ABSAH?","Question",{"text":56,"@type":57},"Agar penyelenggaraan bantuan ABSAH dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan partisipatif sehingga upaya penyediaan air baku dapat dilakukan terus menerus serta dimanfaatkan pada musim hujan maupun kemarau.","Answer",{"name":59,"@type":54,"acceptedAnswer":60},"Apa saja ruang lingkup yang diatur dalam surat edaran ini?",{"text":61,"@type":57},"Ruang lingkup meliputi sarana atau prasarana ABSAH, penerima, pelaksana, tahapan penyaluran, dan pendanaan.",{"name":63,"@type":54,"acceptedAnswer":64},"Bagaimana tahapan penyaluran bantuan ABSAH diatur?",{"text":65,"@type":57},"Penyaluran ABSAH dilakukan melalui tahapan permohonan, perencanaan, dan pelaksanaan, termasuk sosialisasi, penyusunan rencana kerja, pembentukan tim pelaksana swakelola, serta konstruksi yang mencakup penataan talang air dan pekerjaan galian.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":68,"og:title":10,"og:site_name":40,"og:description":12},"article",{"robots":70,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":72,"site_id":7},233312,1789076912,{"code":4,"msg":75,"data":76},"success",[77,81,85,89,93,97,101,104],{"id":78,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":79,"show_sort_weight":4,"slug":80},178,"Faktur","faktur",{"id":82,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":83,"show_sort_weight":4,"slug":84},192,"Formulir","formulir-192",{"id":86,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":87,"show_sort_weight":4,"slug":88},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":90,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":4,"slug":92},179,"Poster","poster",{"id":94,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":4,"slug":96},176,"Presentasi","presentasi",{"id":98,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":4,"slug":100},177,"Resume","resume",{"id":102,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":103},182,"surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":105,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":4,"slug":107},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":75,"data":109},{"doc_id":72,"user_id":110,"nickname":37,"user_avatar":111,"doc_module":22,"category_id":102,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":117,"language":118,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":12,"update_tm":73,"read_time":122},687207022233,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","Yth.  \n1.Para Pejabat Tinggi Pratama;  \n2.Para Kepala Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai;dan  \n3.Para Kepala Balai Teknik.  \ndi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air  \nSURAT EDARANNomor 01/SE/D/2022TENTANG  \n# PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAANBANTUAN AKUIFER BUATAN SIMPANAN AIR HUJAN\n\n## A.  Umum\n\nBahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 12 Peraturan MenteriPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2022 tentangPenyelenggaraan Bantuan Akuifer Buatan Simpanan Air Hujan,ketentuanteknis penyelenggaraan Akuifer Buatan Simpanan Air Hujan disusun olehDirektur Jenderal Sumber Daya Air.  \nBahwa untuk memberikan kejelasan dalam Penyelenggaraan BantuanAkuifer Buatan Simpanan Air Hujan yang selanjutnya disingkat ABSAH,perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan AkuiferSimpanan Air Hujan.  \n## B.  Dasar Pembentukan\n\n1.Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang KementerianPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 40);  \n2.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat(Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2020 Nomor 473);  \n3.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknisdi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554)sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatNomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan MenteriPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis diKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1144);  \n4.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Akuifer BuatanSimpanan Air Hujan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022Nomor 243);  \n## C.  Maksud dan Tujuan\n\nSurat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi Balai Besar WilayahSungai/Balai Wilayah Sungai dalam melaksanakan kegiatanpenyelenggaraan bantuan ABSAH.  \nSurat Edaran ini bertujuan agar penyelenggaraan bantuan ABSAH dapatdilaksanakan secara efektif,efisien,dan partisipatif sehingga upayapenyediaan air baku dapat dilakukan secara terus menerus dan dapatdimanfaatkan oleh para pengguna air baik pada musim hujan maupunmusim kemarau.  \n## D.  Ruang Lingkup\n\nRuang lingkup Surat Edaran ini meliputi:  \n1.Sarana atau Prasarana ABSAH;  \n2.Penerima;  \n3.Pelaksana;  \n4.Tahapan Penyaluran;dan  \n5.Pendanaan.  \n## E.  Sarana atau prasarana ABSAH\n\nSarana atau prasarana ABSAH terdiri atas:  \n1.Talang air penghubung;  \n3.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknisdi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554)sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatNomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan MenteriPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis diKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1144);  \n4.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Akuifer BuatanSimpanan Air Hujan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022Nomor…  …);  \n## C.Maksud dan Tujuan\n\nSurat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi Balai Besar WilayahSungai/Balai  WilayahSungai dalam melaksanakan kegiatanpenyelenggaraan bantuan ABSAH.  \nSurat Edaran ini bertujuan agar penyelenggaraan bantuan ABSAH dapatdilaksanakan secara efektif,efisien,dan partisipatif sehingga upayapenyediaan air baku dapat dilakukan secara terus menerus dan dapatdimanfaatkan oleh para pengguna air baik pada musim hujan maupunmusim ","cbCaicU2oYNAWrjw","https://ap.wps.com/l/cbCaicU2oYNAWrjw","pdf",19685402,79,"Indonesian","# PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN BANTUAN AKUIFER BUATAN SIMPANAN AIR HUJAN\n## A. Umum\n## B. Dasar Pembentukan\n## C. Maksud dan Tujuan\n## D. Ruang Lingkup\n## E. Sarana atau prasarana ABSAH\n## F. Penerima\n## G. Pelaksana\n## H. Tahapan Penyaluran\n## 1. Permohonan\n## 2. Perencanaan\n## 3. Pelaksanaan","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan ABSAH?\",\"answer\":\"Agar penyelenggaraan bantuan ABSAH dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan partisipatif sehingga upaya penyediaan air baku dapat dilakukan terus menerus serta dimanfaatkan pada musim hujan maupun kemarau.\"},{\"question\":\"Apa saja ruang lingkup yang diatur dalam surat edaran ini?\",\"answer\":\"Ruang lingkup meliputi sarana atau prasarana ABSAH, penerima, pelaksana, tahapan penyaluran, dan pendanaan.\"},{\"question\":\"Bagaimana tahapan penyaluran bantuan ABSAH diatur?\",\"answer\":\"Penyaluran ABSAH dilakukan melalui tahapan permohonan, perencanaan, dan pelaksanaan, termasuk sosialisasi, penyusunan rencana kerja, pembentukan tim pelaksana swakelola, serta konstruksi yang mencakup penataan talang air dan pekerjaan galian.\"}]","PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN BANTUAN AKUIFER BUATAN SIMPANAN AIR HUJAN - Surat Edaran Nomor 01/SE/D/2022 | PDF",28]