[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-234098-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":74,"doc-detail-234098-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":67,"head_meta":69,"extra_data":71,"updated_unix":73},113,"id","technical-guidelines-for-management-of-peoples-markets-owned-by-the-regional-government-of-depok-city-depok-mayor-regulation-number-60-of-2022","PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PASAR RAKYAT MILIK PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK - Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2022","","Petunjuk Teknis Pengelolaan Pasar Rakyat milik Pemerintah Daerah Kota Depok ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2022 sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Dokumen menetapkan dasar pertimbangan, rujukan regulasi, serta ketentuan umum. Mengatur definisi seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Wali Kota, perangkat daerah, dinas, pemanfaatan pasar, pengelolaan pasar, dan klasifikasi istilah pasar termasuk pasar sementara, kios, los, lapak, serta retribusi.",{"@graph":14,"@context":66},[15,34,49],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/","Surat",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/technical-guidelines-for-management-of-peoples-markets-owned-by-the-regional-government-of-depok-city-depok-mayor-regulation-number-60-of-2022/234098/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"author":36,"headline":10,"publisher":39,"fileFormat":42,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":43,"datePublished":43,"encodingFormat":42,"isAccessibleForFree":44,"interactionStatistic":45},"DigitalDocument",{"name":37,"@type":38},"Riley West","Person",{"url":19,"name":40,"@type":41},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":46,"interactionType":47,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":48},"ViewAction",{"@type":50,"mainEntity":51},"FAQPage",[52,58,62],{"name":53,"@type":54,"acceptedAnswer":55},"Apa dasar penetapan Petunjuk Teknis Pengelolaan Pasar Rakyat di Kota Depok?","Question",{"text":56,"@type":57},"Penetapan didasarkan pada pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, serta pertimbangan bahwa perlu diatur petunjuk teknisnya melalui Peraturan Wali Kota.","Answer",{"name":59,"@type":54,"acceptedAnswer":60},"Apa saja pengertian penting yang diatur dalam Bab I (Ketentuan Umum)?",{"text":61,"@type":57},"Bab I menetapkan definisi seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Wali Kota, perangkat daerah, dinas, pemanfaatan pasar, pengelolaan pasar, serta pengertian Pasar, Pasar Sementara, kios, los, lapak, dan tempat berjualan.",{"name":63,"@type":54,"acceptedAnswer":64},"Bagaimana dokumen mengklasifikasikan pasar dan menentukan jenis dagangan?",{"text":65,"@type":57},"Dokumen memuat Bab II tentang klasifikasi pasar, nama pasar, dan jenis dagangan. Bagian ini menjadi pedoman untuk pengaturan terkait kategori pasar dan komoditas yang diperdagangkan, sebagaimana mulai diatur pada Pasal 2.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":68,"og:title":10,"og:site_name":40,"og:description":12},"article",{"robots":70,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":72,"site_id":7},234098,1789083678,{"code":4,"msg":75,"data":76},"success",[77,81,85,89,93,97,101,104],{"id":78,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":79,"show_sort_weight":4,"slug":80},178,"Faktur","faktur",{"id":82,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":83,"show_sort_weight":4,"slug":84},192,"Formulir","formulir-192",{"id":86,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":87,"show_sort_weight":4,"slug":88},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":90,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":4,"slug":92},179,"Poster","poster",{"id":94,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":4,"slug":96},176,"Presentasi","presentasi",{"id":98,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":4,"slug":100},177,"Resume","resume",{"id":102,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":103},182,"surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":105,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":4,"slug":107},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":75,"data":109},{"doc_id":72,"user_id":110,"nickname":37,"user_avatar":111,"doc_module":22,"category_id":102,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":117,"language":118,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":12,"update_tm":73,"read_time":122},1099523885074,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","BERITA DAERAH KOTA DEPOK  \nNOMOR 60 TAHUN 2022  \nWALI KOTA DEPOK  \nPERATURAN WALI KOTA DEPOK  \nNOMOR 60 TAHUN 2022  \nTENTANG  \nPETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PASAR RAKYAT MILIK PEMERINTAH DAERAH  \nKOTA DEPOK  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALI KOTA DEPOK,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, perlu diatur mengenai petunjuk teknis pengelolaan pasar rakyat milik Pemerintah Daerah Kota Depok;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pasar Rakyat Milik Pemerintah Daerah Kota Depok;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3828);  \n2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) ;  \n4. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2021 Nomor 2) ;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN WALI KOTA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PASAR RAKYAT MILIK PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:  \n1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Depok.  \n2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.  \n3. Wali Kota adalah Wali Kota Depok.  \n4. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.  \n5. Dinas adalah PD yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan dan perindustrian.  \n6. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengannama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.  \n7. Pemanfaatan pasar adalah pemanfaatan sarana dan prasaranapasar oleh pedagang, pelaku usaha, dan entitas ekonomi lainnyadalam bentuk penyewaan.  \n8. Pengelolaan pasar adalah pengelolaan manajemen secara langsung oleh Pemerintah Kota terhadap pasar rakyat, pasar khusus dan pasar sementara dalam bentuk pengawasan, pengendalian dan pembinaan yang meliputi perlindungan, penataan dan pemberdayaan.  \n9. Pasar Rakyat yang selanjutnya disebut Pasar adalah suatu area tertentu tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan proses jual beli berbagai jenis barang konsumsi melalui tawar menawar.  \n10. Pasar Sementara adalah Pasar Rakyat yang menempati tempatatau areal tertentu yang diperbolehkan atau atas persetujuan Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk, dengan bangunan tidak permanen atau tidak bersifat rutinitas.  \n11. Bangunan Pasar adalah semua bangunan di dalam pasar dalambentuk apapun.  \n12. Kios adalah bagian dari bangunan yang satu sama","cbCaiv6fJuqVQSUS","https://ap.wps.com/l/cbCaiv6fJuqVQSUS","pdf",3033415,31,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# BAB II KLASIFIKASI PASAR, NAMA PASAR, DAN JENIS DAGANGAN\n## Pasal 2","[{\"question\":\"Apa dasar penetapan Petunjuk Teknis Pengelolaan Pasar Rakyat di Kota Depok?\",\"answer\":\"Penetapan didasarkan pada pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, serta pertimbangan bahwa perlu diatur petunjuk teknisnya melalui Peraturan Wali Kota.\"},{\"question\":\"Apa saja pengertian penting yang diatur dalam Bab I (Ketentuan Umum)?\",\"answer\":\"Bab I menetapkan definisi seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Wali Kota, perangkat daerah, dinas, pemanfaatan pasar, pengelolaan pasar, serta pengertian Pasar, Pasar Sementara, kios, los, lapak, dan tempat berjualan.\"},{\"question\":\"Bagaimana dokumen mengklasifikasikan pasar dan menentukan jenis dagangan?\",\"answer\":\"Dokumen memuat Bab II tentang klasifikasi pasar, nama pasar, dan jenis dagangan. Bagian ini menjadi pedoman untuk pengaturan terkait kategori pasar dan komoditas yang diperdagangkan, sebagaimana mulai diatur pada Pasal 2.\"}]","PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PASAR RAKYAT MILIK PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK - Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2022 | PDF",11]