[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-233558-113":41,"doc-detail-233558-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","technical-guidance-for-implementing-supreme-court-regulation-number-1-of-2014-on-legal-services-guidelines-for-the-impoverished-in-courts","PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DI PENGADILAN","","Surat Edaran memuat Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum bagi masyarakat miskin di Pengadilan. Dokumen menetapkan ruang lingkup layanan yang meliputi pembebasan biaya perkara, penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan, serta penyediaan Posbakum. Diatur pula pengertian dan istilah, termasuk definisi posbakum, petugas, lembaga pemberi layanan, serta parameter ketidakmampuan ekonomi melalui dokumen seperti SKTM atau kartu program bantuan sosial. Seluruh ketentuan ditujukan untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan di peradilan agama.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/technical-guidance-for-implementing-supreme-court-regulation-number-1-of-2014-on-legal-services-guidelines-for-the-impoverished-in-courts/233558/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Putri","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa saja ruang lingkup Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama?","Question",{"text":90,"@type":91},"Ruang lingkupnya meliputi pembebasan biaya perkara, penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan, dan penyediaan Posbakum Pengadilan.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Dokumen apa yang dapat membuktikan ketidakmampuan secara ekonomi untuk layanan pembebasan biaya perkara?",{"text":95,"@type":91},"Ketidakmampuan dapat dibuktikan dengan SKTM dari pejabat setempat, surat keterangan/tanda bukti dari program bantuan sosial (seperti KKM, Jamkesmas, Raskin, PKH, BLT, KPS), atau dokumen lain terkait daftar penduduk miskin pada basis data terpadu pemerintah atau instansi berwenang.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apa itu Posbakum Pengadilan dan layanan apa yang diberikan?",{"text":99,"@type":91},"Posbakum adalah layanan yang dibentuk pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},233558,1789079010,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},962085571259,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","Kepada Yth:  \nSdr.Ketua Pengadilan Tinggi AgamaKetua Mahkamah Syar'iyah AcehKetua Pengadilan AgamaKetua Mahkamah Syar'iyah  \ndi-  \nSeluruh Indonesia  \nSURAT EDARAN  \nNomor:0508.a/DjA/HK.00/III/2014  \nTENTANG  \n# PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RINOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN LAYANANHUKUM BAGIMASYARAKAT MISKIN DI PENGADILAN\n\nDalam rangka implementasi Layanan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di PengadilanAgama,maka diperlukan petunjuk pelaksanaan mengenai kegiatan dimaksud.Maka gunakelancaran pelaksanaan layanan hukum pada posbakum di lingkungan peradilan agama,kamisampaikan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 tentangPedoman Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan untuk dipedomani dandilaksanakan sebagaimana termuat dalam lampiran surat edaran ini.  \nDalam hal-hal yang bersifat khusus,Petunjuk Pelaksanaan tersebut dapat disesuaikandengan kondisi dilapangan dan atau apabila ada Petunjuk Pelaksanaan tentang PERMA nomor 1tahun 2014 lainnya dari Mahkamah Agung RI.  \nMengingat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ini.  \nDemikian,atas perhatiannya diucapkan terima kasih.Wassalamu'alaikum wr.wb.  \nJakarta,26 Maret 2014.  \nDIREKTUR JENDERAL  \n一  \nDr.H.Purwosusilo,S.H.,M.H.  \nTEMBUSAN:  \n1.YM.Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bid.Yudisial  \n2.YM.Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bid.Non Yudisial  \n3.YM.Ketua Kamar Perdata Agama MA RI  \n4.Yth.Sekretaris Mahkamah Agung RI  \nLAMPIRAN SURAT EDARAN  \nDIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMAMAHKAMAH AGUNG RI  \nNOMOR :0508.a/DjA/HK.00/I/2014TANGGAL:26 Maret 2014.  \nTENTANG  \n# PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN\n\nPERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA  \n# NOMOR1TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN LAYANAN HUKUMBAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI PENGADILAN\n\n## BABIPENGERTIAN DAN ISTILAH\n\nPasal 1  \nDalam Petunjuk Pelaksanaan ini,yang dimaksud dengan:  \n1.Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agamameliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara,Sidang di Luar GedungPengadilan dan Posbakum Pengadilan.  \n2.Pengadilan Agama yang selanjutnya disingkat PA adalah Pengadilan Agama danMahkamah Syar'iyah  \n3.Pengadilan Tinggi Agama yang selanjutnya disingkat PTA adalah PengadilanTinggi Agama dan Mahkamah Syar'iyah Aceh  \n4.Layanan Pembebasan Biaya Perkara adalah negara menanggung biaya prosesberperkara di Pengadilan Agama sehingga setiap orang atau sekelompok orangyang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma  \n5.Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secaratetap,berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilandalam bentuk Sidang di luar gedung pengadilan atau Sidang di Tempat SidangTetap.  \n6.Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada padasetiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukumberupa informasi,konsultasi,dan advis hukum,serta pembuatandokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  \n7.Petugas Posbakum Pengadilan adalah Pemberi layanan di PosbakumPengadilan yang merupakan Advokat,Sarjana Hukum,dan SarjanaSyari'ah yang berasal dari Lembaga Pemberi Layanan PosbakumPengadilan yang bekerjasama dengan Pengadilan dan bertugas sesuai  \ndengan kesepakatan jam layanan Posbakum Pengadilan di dalamperjanjian kerjasama tersebut.  \n8.Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan adalah lembagamasyarakat sipil penyedia advokasi hukum dan/atau unit kerja advokasihukum pada organisasi profesi advokat dan/atau lembaga konsultasi danbantuan hukum di perguruan tinggi.  \n9.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yangmemperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untukmenggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.  \n10.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabatyang diberi kewenangan oleh Pengadilan Agama/Kuasa Pengguna Anggaranuntuk mengambil keputusan dan at","cbCaiskwtUBBDOzh","https://ap.wps.com/l/cbCaiskwtUBBDOzh","pdf",1705093,35,"Indonesian","# Petunjuk Teknis Pelaksanaan\n## Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan\n## Bab I Pengertian dan Istilah\n## Bab II Ruang Lingkup Layanan Hukum\n## Bab III Layanan Pembebasan Biaya Perkara\n## Bagian Satu Penerima dan Syarat Layanan Pembebasan Biaya Perkara\n## Bagian Dua Prosedur dan Mekanisme Pembebasan Biaya Perkara di Pengadilan Agama","[{\"question\":\"Apa saja ruang lingkup Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama?\",\"answer\":\"Ruang lingkupnya meliputi pembebasan biaya perkara, penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan, dan penyediaan Posbakum Pengadilan.\"},{\"question\":\"Dokumen apa yang dapat membuktikan ketidakmampuan secara ekonomi untuk layanan pembebasan biaya perkara?\",\"answer\":\"Ketidakmampuan dapat dibuktikan dengan SKTM dari pejabat setempat, surat keterangan/tanda bukti dari program bantuan sosial (seperti KKM, Jamkesmas, Raskin, PKH, BLT, KPS), atau dokumen lain terkait daftar penduduk miskin pada basis data terpadu pemerintah atau instansi berwenang.\"},{\"question\":\"Apa itu Posbakum Pengadilan dan layanan apa yang diberikan?\",\"answer\":\"Posbakum adalah layanan yang dibentuk pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan.\"}]","PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DI PENGADILAN | PDF",12]